MENETAPKAN 8 (delapan) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II untuk dijadikan pedoman bagi seluruh aparat dan Instansi Departemen Kehutanan baik Pusat maupun Daerah.
Peraturan Menteri Nomor p-70-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang 8 (DELAPAN) KEBIJAKAN PRIORITAS BIDANG KEHUTANAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL KABINET INDONESIA BERSATU II
Pasal 1
Pasal 2
8 (delapan) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi :
1. Pemantapan Kawasan Hutan.
2. Rehabilitasi Hutan dan Peningkatan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).
3. Pengamanan Hutan dan Pengendalian Kebakaran Hutan.
4. Konservasi Keanekaragaman Hayati.
5. Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan Industri Kehutanan.
6. Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan.
7. Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Sektor Kehutanan.
8. Penguatan Kelembagaan Kehutanan.
Pasal 3
Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan wajib menyusun petunjuk pelaksanaan 8 (delapan) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program
Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 4
Para aparat dan Instansi Kehutanan baik di Pusat maupun di Daerah serta pelaku lainnya wajib melaksanakan 8 (delapan) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II.
Pasal 5
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM
PATRIALIS AKBAR Kepala Biro Hukum dan
