Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PERMEN No. p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

4. Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah upaya terpadu dalam perencanaan, penataan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, perlindungan, dan pengendaliannya.
5. Rencana Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah panduan yang memuat tujuan, kegiatan, dan perangkat yang diperlukan untuk pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
6. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang adalah rencana pengelolaan makro yang bersifat indikatif disusun berdasarkan kajian aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, dan rencana pembangunan daerah/ wilayah.
7. Rencana Pengelolaan Jangka Menengah adalah rencana pengelolaan yang bersifat strategis, kualitatif, dan kuantitatif, disusun berdasarkan rencana pengelolaan jangka panjang.
8. Rencana Pengelolaan Jangka Pendek adalah rencana pengelolaan yang bersifat teknis operasional, kualitatif dan kuantitatif, disusun berdasarkan dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka menengah.
9. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
11. Direktur Teknis adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang konservasi kawasan.
12. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
13. Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional adalah organisasi pelaksana teknis pengelolaan taman nasional yang berada dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
14. Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah organisasi pelaksana tugas teknis yang diserahi mengelola Tahura berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas Provinsi/ Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan.
15. Dinas adalah Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan.

16. BAPPEDA adalah Badan pada Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani dan bertanggungjawab di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
17. Para Pihak adalah semua pihak yang memiliki minat, kepedulian, atau kepentingan terhadap eksistensi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Para pihak dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, perorangan baik lokal, nasional, maupun internasional, LSM, BUMN/BUMD, BUMS, perguruan pendidikan tinggi, lembaga ilmiah dan media massa.
18. Analisis SWOT (Strength, Weaknesses, Opportunities, Threats) adalah salah satu metode analisa yang didasarkan pada kajian terhadap Lingkungan Internal yaitu aspek kekuatan (Strength) dan kelemahan (Weaknesses); serta terhadap Lingkungan Eksternal yaitu aspek peluang (Opportunities), dan ancaman (Threats) untuk pengambilan keputusan.

Pasal 2

(1) Pedoman penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam ini merupakan acuan dalam menyusun rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam agar disusun rencana yang efektif dan efisien.
(2) Pedoman penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Kawasan Taman Hutan Raya.

Pasal 3

Rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, disusun melalui tahapan kegiatan:
a. Penyusunan rencana pengelolaan; dan
b. Pengesahan rencana pengelolaan.

Pasal 4

(1) Rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari:
a. Rencana pengelolaan jangka panjang;
b. Rencana pengelolaan jangka menengah;

c. Rencana pengelolaan jangka pendek.
(2) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 5

Penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, meliputi kegiatan :
a. Pembentukan Tim Kerja;
b. Penyusunan rencana kerja;
c. Pengumpulan data dan informasi;
d. Pengolahan dan analisis data;
e. Penyusunan rencana pengelolaan;
f. Pembahasan.

Pasal 6

(1) Rencana pengelolaan jangka panjang disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, yaitu:
a. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; atau
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
(2) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, yang meliputi unsur-unsur:
a. Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan;
b. BAPPEDA;
c. Dinas; dan
d. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 7

(1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) bertugas :

a. melakukan pengumpulan, pengelolaan dan analisa data;
b. menyusun rencana pengelolaan, pembahasan dan perbaikan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis dengan memuat :
a. Kerangka pemikiran;
b. Jenis dan tahapan kegiatan;
c. Metoda pengumpulan dan analisis data, serta tata waktu pelaksanaan;
d. Perencanaan anggaran.

Pasal 8

(1) Pengumpulan data dan informasi dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang meliputi aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
(2) Data dan informasi aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Karakteristik dan fungsi ekosistem;
b. Flora, fauna, dan atau biota perairan;
c. Potensi fisik yang meliputi jenis tanah, ketinggian, geologi, kelerengan, bentang alam, gejala alam, fenomena alam, obyek daya tarik wisata, penutupan vegetasi, dan atau kedalaman laut (bathimetri);
d. Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sumber daya air;
e. Batas-batas kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
f. Batas administrasi pemerintahan di berbagai tingkatan;
g. Tata guna lahan, penguasaan lahan dan atau perairan di sekitarnya;
h. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
i. Rencana Pembangunan Daerah.
(3) Data dan informasi aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain :
a. Nilai ekonomi kawasan dan sumber daya alam;
b. Perkembangan usaha dan investasi pemanfaatan di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
c. Pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat sekitar kawasan;
d. Sarana dan prasarana pengelolaan;
e. Sarana dan prasarana sekitar kawasan;

f. Rencana pembangunan regional;
g. Sumber-sumber pendanaan alternatif.
(4) Data dan informasi aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain :
a. Perkembangan demografi sekitar kawasan;
b. Kearifan tradisional pengelolaan sumber daya alam masyarakat setempat;
c. Kelembagaan, adat istiadat dan sosial kapital masyarakat setempat;
d. Persepsi masyarakat dan pemerintah daerah setempat terhadap kawasan dan potensinya;
e. Sumber daya manusia pengelola kawasan;
f. Keamanan kawasan.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan atau data sekunder.

Pasal 9

(1) Pengolahan data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk menghasilkan informasi situasi saat ini, proyeksi, dan identifikasi masalah.
(2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilanjutkan dengan analisis data dapat menggunakan analisis SWOT.

Pasal 10

(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat :
a. Tujuan dan sasaran yang jelas;
b. Data, informasi, kondisi dan potensi;
c. Arahan kegiatan dalam kerangka kebijakan prioritas pengelolaan;
d. Rencana tindakan dan kegiatan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan;
e. Pembiayaan dan kelembagaan untuk penerapan rencana tindakan dan kegiatan;

f. Pemantauan, penilaian, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan pelaporan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan rencana mendatang.
(3) Sistematika rencana pengelolaan jangka panjang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 11

(1) Rencana pengelolaan jangka panjang dibahas dengan melibatkan:
a. BAPPEDA;
b. Dinas;
c. Para pihak yang terkait, sesuai dengan kepentingan.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan.
(3) Apabila dari hasil pembahasan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka panjang kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(4) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 12

(1) Rencana pengelolaan jangka panjang yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis disampaikan kepada Ketua BAPPEDA untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam lintas kabupaten diberikan oleh Ketua BAPPEDA Provinsi.
(3) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama-sama dengan rekomendasi Ketua BAPPEDA disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.

Pasal 13

(1) Rencana pengelolaan jangka menengah disusun setiap 5 (lima) tahun dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Rencana pengelolaan jangka menengah kesatu, disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan jangka panjang disahkan.

(3) Untuk rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga dan keempat, disusun 1 (satu) tahun sebelum rencana pengelolaan jangka menengah yang masih berjalan berakhir.

Pasal 14

(1) Rencana pengelolaan jangka menengah disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, yaitu:
a. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; atau
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
(2) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, yang meliputi unsur-unsur:
a. Unit pelaksana teknis yang bersangkutan;
b. BAPPEDA;
c. Dinas; dan
d. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan pengelolaan.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 15

(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) bertugas :
a. Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan analisa data;
b. Menyusun rencana pengelolaan, pembahasan dan perbaikan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis dengan memuat :
a. Jenis dan tahapan kegiatan;
b. Metoda pengumpulan dan analisis data, serta tata waktu pelaksanaan;
c. Perencanaan anggaran.

Pasal 16

(1) Penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kesatu, menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan atau data sekunder.

Pasal 17

Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga, dan keempat diperlukan:
a. Penyesuaian dan pemutakhiran data dan informasi;
b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka menengah sebelumnya.

Pasal 18

(1) Pengolahan data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk menghasilkan informasi situasi saat ini, proyeksi, dan identifikasi masalah.
(2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilanjutkan dengan analisis data dapat menggunakan analisis SWOT.

Pasal 19

(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disusun rencana pengelolaan jangka menengah.
(2) Rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
a. Tujuan dan sasaran yang jelas;
b. Data dan informasi kondisi dan potensi;
c. Arahan kegiatan dalam kerangka kebijakan prioritas pengelolaan;
d. Rencana tindakan dan kegiatan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan;
e. Pembiayaan dan kelembagaan untuk penerapan rencana tindakan dan kegiatan;
f. Pemantauan, penilaian, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan pelaporan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan rencana mendatang.
(3) Sistematika rencana pengelolaan jangka menengah sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 20

(1) Rencana pengelolaan jangka menengah dibahas dengan melibatkan:
a. BAPPEDA;
b. Dinas;
c. Para pihak yang terkait, sesuai dengan kepentingan.

(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan.
(3) Apabila dari hasil pembahasan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka menengah kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(4) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 21

Rencana pengelolaan jangka menengah yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 22

(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun setiap tahun dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka menengah.
(2) Rencana pengelolaan jangka pendek kesatu disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan jangka menengah kesatu disahkan.
(3) Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk 1 (satu) tahun ke depan dari tahun penyusunannya.

Pasal 23

(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun oleh Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, dari lingkup Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan.
(2) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 24

(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Jenis dan tahapan kegiatan;
b. Tata waktu pelaksanaan;
c. Perencanaan anggaran.

Pasal 25

(1) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek, menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang dan rencana pengelolaan jangka menengah.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan atau data sekunder.

Pasal 26

(1) Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek untuk tahun berikutnya diperlukan:
a. Penyesuaian dan pemutakhiran data dan informasi;
b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka pendek sebelumnya.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek memperhatikan kemampuan sarana prasarana, sumber daya manusia, keuangan, dan permasalahan lapangan.

Pasal 27

Pengolahan dan analisis data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Pasal 28

(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dituangkan dalam bentuk recana pengelolaan jangka pendek.
(2) Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. Tujuan dan sasaran yang jelas;
b. Arahan kegiatan dalam kerangka kebijakan prioritas pengelolaan;
c. Rencana tindakan dan kegiatan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan;
d. Pembiayaan dan kelembagaan untuk penerapan rencana tindakan dan kegiatan;
e. Pemantauan, penilaian, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan pelaporan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan rencana mendatang.
(3) Sistematika rencana pengelolaan jangka pendek sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 29

(1) Rencana pengelolaan jangka pendek dibahas di lingkup Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan penyempurnaannya.
(2) Apabila hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 30

(1) Dalam hal rencana pengelolaan jangka panjang dan atau rencana pengelolaan jangka menengah belum dibuat atau belum disahkan, pelaksanaan kegiatan pengelolaan didasarkan pada rencana kerja tahunan.
(2) Tatacara penyusunan rencana kerja tahunan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 s/d Pasal 29.

Pasal 31

Atas dasar kepentingan keutuhan ekosistem, maka pengelolaan :
a. Satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan dengan satu rencana pengelolaan.
b. Satu atau lebih Kawasan Taman Nasional dan atau Kawasan Taman Wisata alam dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan dengan satu rencana pengelolaan.

Pasal 32

(1) Rencana pengelolaan jangka panjang untuk Kawasan Cagar Alam, Kawasan Suaka Margasatwa, Kawasan Taman Nasional, dan Kawasan

Taman Wisata Alam yang telah dibahas di daerah, dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai penyusun pada lembar pengesahan dan rekomendasi BAPPEDA, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.
(2) Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan rencana pengelolaan jangka panjang, dengan melibatkan Direktorat Lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
(3) Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan rencana pengelolaan jangka panjang dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk diperbaiki.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka panjang kepada Direktur Teknis.
(5) Direktur Teknis menyampaikan perbaikan rencana pengelolaan jangka panjang dan hasil pencermatan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan pengesahan.
(6) Direktur Teknis menandatangani rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Penilai.
(7) Direktur Jenderal menandatangani rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Pengesah.

Pasal 33

(1) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 yang telah disahkan, disampaikan kepada:
a. Menteri Kehutanan;
b. Eselon I lingkup Departemen Kehutanan;
c. Eselon II lingkup Direktorat Jenderal PHKA;
d. Gubernur/ Bupati/ Walikota;
e. BAPPEDA;
f. Dinas;
g. Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan.

(2) Rencana pengelolaan jangka panjang yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32, disosialisasikan kepada para pihak, oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 34

(1) Rencana pengelolaan jangka menengah untuk Kawasan Cagar Alam, Kawasan Suaka Margasatwa, Kawasan Taman Nasional, dan Kawasan Taman Wisata Alam yang telah dibahas di daerah, dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai penyusun pada lembar pengesahan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.
(2) Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan rencana pengelolaan jangka menengah.
(3) Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan rencana pengelolaan jangka menengah dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk diperbaiki.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan kembali hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka menengah kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Direktur Teknis menandatangani rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai Pengesah.

Pasal 35

(1) Rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 yang telah disahkan, disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal PHKA;
b. Eselon II Lingkup Direktorat Jenderal PHKA;
c. BAPPEDA;
d. Dinas;
e. Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan.
(2) Rencana pengelolaan jangka menengah yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34, disosialisasikan kepada para pihak oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 36

(1) Rencana pengelolaan jangka pendek Kawasan Cagar Alam, Kawasan Suaka Margasatwa, Kawasan Taman Nasional, dan Kawasan Taman Wisata Alam dilakukan pencermatan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, dengan melibatkan pejabat yang membidangi perencanaan dan koordinator teknisi (PEH dan POLHUT).
(2) Apabila dari hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis menandatangani rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Pengesah.

Pasal 37

Rencana Pengelolaan jangka pendek yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal PHKA;
b. Esselon II Lingkup Direktorat Jenderal PHKA.

Pasal 38

Rencana Pengelolaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek Kawasan Taman Hutan Raya akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 39

(1) Dalam hal rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dapat dilakukan pengkajian ulang (review) rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
(2) Pengkajian ulang (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan melakukan evaluasi atau peninjauan ulang.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 40

Rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang telah disusun dan disahkan sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 41

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 2 Juli 2008

MENTERI KEHUTANAN

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA