Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
2. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
3. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura yang selanjutnya disebut IUPK-SP adalah kegiatan kehutanan yang dikombinasikan secara proporsional dengan usaha peternakan di dalam kawasan hutan produksi yang meliputi pelepasliaran dan/atau pengandangan ternak dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari untuk mendukung program kedaulatan pangan.
4. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura yang selanjutnya disebut RKUPK-SP adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPK-SP sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin.
5. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura yang selanjutnya disebut RKTUPK-SP adalah rencana kerja dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang disusun berdasarkan RKUPK-SP.
6. Tata Ruang Kawasan Silvopastura adalah hasil penataan areal kerja IUPK-SP sesuai dengan peruntukannya.
7. Penataan Areal Kerja adalah pembagian areal kerja menjadi bagian-bagian areal yang terdiri dari blok perlindungan, blok hasil hutan kayu, blok pengembangan ternak dan hijauan makanan ternak dan blok sarana prasarana.
8. Sarana dan Prasarana adalah alat dan bangunan yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan IUPK-SP.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
11. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Usaha Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu.
12. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
13. Kepala Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala UPT Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
14. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat KPHP adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Produksi.
15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
16. Tenaga Teknis Kehutanan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut GANISPHPL adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan/atau pemanfaatan Hutan Produksi Lestari yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang pengelolaan Hutan Produksi Lestari sesuai dengan kualifikasinya
yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UPT atas nama Direktur Jenderal.
