Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.52/MENHUT-II/2008 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PERMEN No. p-29-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 6

(4) Dalam hal IUPHHK yang mengajukan permohonan perpanjangan belum pernah dilakukan penilaian kinerja pemanfaatan hutan secara lestari oleh LPI Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya penilaian kinerja untuk perpanjangan dibebankan pada anggaran Departemen Kehutanan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2009

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA