(4) Dalam hal IUPHHK yang mengajukan permohonan perpanjangan belum pernah dilakukan penilaian kinerja pemanfaatan hutan secara lestari oleh LPI Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya penilaian kinerja untuk perpanjangan dibebankan pada anggaran Departemen Kehutanan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
