Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANDUAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON (ONE BILLION INDONESIAN TREES)

PERMEN No. p-21-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 2

Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees).

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah agar pelaksanaan kegiatan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) dapat berjalan lancar.

Pasal 4

Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees), agar berpedoman pada peraturan ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR