Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANDUAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON (ONE BILLION INDONESIAN TREES)
Pasal 1
Pasal 2
Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees).
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah agar pelaksanaan kegiatan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) dapat berjalan lancar.
Pasal 4
Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees), agar berpedoman pada peraturan ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
