Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi
dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat dengan menerapkan sistem silvikultur yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
3. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kelompok yang dibentuk oleh anggota masyarakat untuk mencapai tujuan bersama dalam mengusahakan atau memanfaatkan hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutan secara lestari dan berada/tinggal di desa atau beberapa desa di sekitar atau di dalam kawasan hutan negara dan kelembagaannya disahkan oleh Kepala Desa.
4. Gabungan Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disebut GAPOKTAN adalah organisasi yang dibentuk oleh beberapa KTH untuk mencapai tujuan bersama dalam mengusahakan atau memanfaatkan hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutan secara lestari dan berada/tinggal di desa atau beberapa desa di sekitar atau di dalam kawasan hutan negara dan kelembagaannya bila berada di dalam satu desa disahkan oleh Kepala Desa atau bila berada di dalam beberapa wilayah desa disahkan oleh Camat.
5. Koperasi Tani Hutan yang selanjutnya disebut KOPTANHUT adalah badan usaha koperasi yang dibentuk oleh perorangan yang merupakan petani hutan untuk bersama-sama mengusahakan atau memanfaatkan hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan secara lestari.
6. Masyarakat Setempat adalah penduduk asli atau pendatang yang berdomisili di dalam atau di sekitar hutan di satu desa atau beberapa desa dalam satu
wilayah kabupaten yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
7. Verifikasi adalah penelaahan administrasi dan teknis terhadap permohonan IUPHHK-HTR.
8. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal kawasan hutan negara yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.
9. Sistem Silvikultur adalah teknik budi daya hutan atau teknik bercocok tanam hutan mulai memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman, dan memanen.
10. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman selanjutnya disingkat RKUPHHK-HTR adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTR dalam satu wilayah kabupaten/kota dan berlaku selama jangka waktu izin, antara lain memuat aspek kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan sosial ekonomi yang disahkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi/Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
11. Penataan Areal Kerja adalah pengaturan peruntukan areal kerja IUPHHK-HTR sebagai areal budi daya dan Kawasan Lindung.
12. Areal Budi Daya adalah areal yang diperuntukan dengan tujuan produksi guna mendukung pemenuhan bahan baku industri melalui kegiatan penanaman berupa tanaman hutan berkayu.
13. Kawasan Lindung adalah areal yang ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi dan harus dilindungi untuk kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
14. Agroforestri adalah optimalisasi pemanfaatan lahan hutan di areal izin usaha Hutan Tanaman Rakyat dengan pola tanam kombinasi antara tanaman hutan yang berupa pohon dengan tanaman selain pohon dan/atau
hewan untuk meningkatkan produktivitas lahan hutan tanaman dengan tidak mengubah fungsi pokok usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
15. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
16. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengelolaan hutan produksi.
17. Kepala Dinas adalah kepala dinas provinsi yang membidangi kehutanan.
18. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
