Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-03-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS DI BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010

PERMEN No. p-03-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan.

Pasal 3

Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Januari 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR