Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 tentang PENGGUNAAN SMART CARD/KARTU ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PERMEN No. m-05-iz-01-02 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

(1) SMART CARD/Kartu Elektronik yang selanjutnya disebut Electronic Information System for Immigration Card (EIS-I CARD) adalah kartu elektronik yang berisikan jati diri dan data sidik jari dan atau iris dari pemegangnya di mana data tersebut dipergunakan sebagai verifikasi pada proses pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah dilengkapi dengan mesin pembaca EIS-I CARD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 2

6/21/23, 4:30 PM PERMEN06.M.05-IZ.01.02.TXT www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wNS1JWi4wMS4wMi5odG0iOw==.html 2/2 EIS-I CARD diberikan kepada: (1) Warga Negara INDONESIA; dan (2) Warga Negara Asing.

Pasal 3

(1) EIS-I CARD berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan; (2) EIS-I CARD dapat digunakan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

Pasal 4

Laporan komputer yang disahkan oleh Pejabat Imigrasi sebagai hasil penggunaan EIS-I CARD melalui mesin pembaca EIS-I CARD adalah sebagai bukti dan pengganti peneraan tanda bertolak dan/atau peneraan izin masuk pada surat perjalanan pemegang EIS-I CARD.

Pasal 5

Pemegang EIS-I CARD wajib membawa dan memperlihatkan paspor kebangsaan atau surat perjalanan apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dan wajib memenuhi persyaratan lain yang berlaku baginya untuk masuk atau ke luar wilayah INDONESIA.

Pasal 6

Ketentuan mengenai bentuk, persyaratan, pengeluaran dan penggunaan EIS-I CARD serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor M.05-IZ.01.02 Tahun 1994 tentang penggunaan Smart Card/Kartu Elektronik Dalam Proses Pemeriksaan Keimigrasian di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi dikawasan Jaringan Terpadu di Propinsi Riau dan beberapa perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 JUNI 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN ke atas (c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali