Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-01-hn-02-01 Tahun 2006 tentang REMISI UMUM SUSULAN

PERMEN No. m-01-hn-02-01 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

1. Remisi Umum Susulan adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang perkaranya, pada tanggal l7 Agustus sudah diputus oleh Pengadilan dan sudah menjalani masa penahanan selama 6 (enam) bulan atau lebih, akan tetapi belum menerima Putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht). 2. Besarnya Remisi adalah 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani penahanan selama 6 (enam) bulan dan besarnya 2 (dua) bulan bagi yang telah menjalani penahanan selama 12 (dua belas) bulan, dan seterusnya sebagaimana perhitungan dalam Remisi Umum. 3. Syarat-syarat memperoleh Remisi Umum Susulan tersebut, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

1. Perhitungan lamanya masa menjalani penahanan sebagai dasar untuk MENETAPKAN besarnya Remisi Umum Susulan, yaitu dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus. 2. Dalam hal masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani penahanan dihitung dari sejak penahanan yang terakhir.

Pasal 3

1. Pemberian remisi umum susulan adalah menjadi wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan usul dari Kalapas/Karutan yang bersangkutan. 2. Keputusan tentang pelaksanaan wewenang seperti yang dimaksud dalam ayat (1) segera dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktur Jenderal Pemasarakatan.

Pasal 4

Pengusulan Remisi Umum Susulan dilaksanakan dengan menggunakan formulir RUS.

Pasal 5

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 17 Agustus 2005. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 22 Mei 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI 8/2/23, 4:37 PM PERMEN M 01-HN.02.01 Tahun 2006 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS1ITi4wMi4wMS5odG0iOw==.html 2/2 HAMID AWALUDIN ke atas (c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali