Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMEN No. 87 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sang Hyang Seri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Sang Hyang Seri menjadi Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp400.000.000.000,00
(empat ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar . . .

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 281