Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penetapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PERMEN No. 62-permen-kp-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Pedoman Pembangunan dan Penetapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Pembangunan dan Penetapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Pasal 3

Menteri MENETAPKAN Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai hasil penilaian dan rekomendasi dari Tim Penilai Internal Kementerian Kelautan dan Perikanan dan mengusulkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani kepada Tim Penilai Nasional.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA