Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PERMEN No. 49-permen-kp-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG

yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Program Penyusunan Peraturan Perundang- undangan Kementerian adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
5. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
6. Kajian Tertulis adalah naskah hasil pengkajian hukum dan/atau hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
7. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
9. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
12. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

13. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
14. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
15. Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan penyiapan dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
16. Unit Hukum Eselon I adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan yang melaksanakan penyiapan dan penyusunan peraturan perundang- undangan.
17. Prakarsa adalah gagasan atau usul inisiatif penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bentuk tertulis, baik yang berupa pokok- pokok materi dan/atau telah dirumuskan dalam bentuk konsep peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri di lingkungan Kementerian dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian.
(2) Perencanaan penyusunan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria yang diperintahkan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.

(3) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan rancangan peraturan perundang-undangan dari Unit Kerja Eselon I sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Usulan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pimpinan Unit Kerja Eselon I kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal selaku koordinator Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian.
(5) Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian dan hasilnya disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan penetapan.
(6) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri.
(7) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian merupakan acuan dalam penyusunan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri di lingkungan Kementerian untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

3. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Unit Kerja Eselon I sesuai dengan bidang tugasnya dalam mengusulkan rancangan peraturan

perundang-undangan yang akan diintegrasikan dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang- undangan Kementerian harus disertai dengan kajian tertulis.
(2) Kajian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. materi yang akan diatur;
c. urgensi; dan
d. penutup.
(3) Untuk Peraturan Perundang-undangan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, penyusunan kajian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbasis Regulatory Impact Analysis.
(4) Peraturan perundang-undangan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Peraturan Perundang- undangan yang substansi pengaturannya menyangkut:
a. perizinan;
b. pungutan; dan/atau
c. hak dan kewajiban masyarakat.
(5) Kajian tertulis berbasis Regulatory Impact Analysis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan, yang memuat latar belakang, rumusan masalah, identifikasi tujuan;
b. opsi penyelesaian masalah;
c. analisis manfaat dan biaya;
d. konsultasi publik;
e. materi yang akan diatur;
f. strategi implementasi; dan
g. penutup.

4. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian yang berupa UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional dan perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN.

5. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Dalam keadaan tertentu, penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri dapat diajukan di luar Program Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan Kementerian dengan ketentuan materi muatannya bersifat:
a. MENETAPKAN perubahan kebijakan kementerian;
b. melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan kemudian; dan/atau
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Unit Kerja Eselon I harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Menteri disertai dengan Kajian Tertulis.
(3) Menteri berdasarkan permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan disposisi kepada Sekretaris Jenderal berupa persetujuan atau penolakan terhadap usulan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang diajukan.

(4) Sekretaris Jenderal berdasarkan disposisi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan persetujuan atau penolakan atas usulan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tersebut kepada Unit Kerja Eselon I pemrakarsa secara tertulis.
(5) Ketentuan mengenai kajian tertulis dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A berlaku secara mutatis mutandis terhadap kajian tertulis penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan di luar Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian.

6. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan mengoordinasikan penyusunan
(3) dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan, yang dalam

pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(4) Hasil penyusunan dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk rancangan Peraturan Menteri oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan apabila diperlukan dapat dimintakan masukan/ tanggapan dari masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(5) Rancangan Peraturan Menteri setelah dimintakan masukan/tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyempurnaan oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(6) Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A.
(7) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(8) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan

kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(9) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(10) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.

7. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Inspektur Jenderal, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan

Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A.
(4) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(7) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada

Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.

8. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri dapat berasal dari Direktorat Jenderal/Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri maka Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat

Jenderal/Badan,

yang

dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Hasil penyusunan dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk rancangan Peraturan Menteri oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan apabila diperlukan dapat dimintakan masukan/ tanggapan dari masyarakat, yang dalam

pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(4) Rancangan Peraturan Menteri setelah dimintakan masukan/tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyempurnaan oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(5) Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A.
(6) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(7) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(8) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(9) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan

Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Direktorat jenderal/ Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/ Kepala Badan bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut disertai alasannya.

9. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, dapat berasal dari Inspektorat Jenderal, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A.

(4) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(7) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.

10. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/

Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri maka Unit Hukum Eselon I mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/ Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut.
(4) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal

untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(7) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.

11. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dapat berasal dari Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri maka Unit Hukum Eselon I mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut.
(4) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(5) Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6) Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), oleh Kepala Unit

Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(7) Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.

12. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Peraturan Menteri yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 selanjutnya dilakukan otentifikasi oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal, dan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah ditetapkan dan diberi nomor, selanjutnya dilakukan otentifikasi oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3) Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah ditetapkan dan diberi nomor, selanjutnya dilakukan otentifikasi oleh Kepala Unit Hukum Eselon I.

13. Ketentuan BAB VIII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Teknik penyusunan kajian tertulis rancangan Peraturan Perundang-undangan yang akan diintegrasikan dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Teknik penyusunan rancangan Peraturan Menteri, rancangan Keputusan Menteri, rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, rancangan Peraturan Sekretaris

Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Teknik penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG/ rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG,

rancangan

PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang

mengatur

Pembentukan

Peraturan Perundang- undangan.

15. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Penetapan dan penomoran keputusan di bidang kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara tunduk pada ketentuan yang mengatur tentang kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Teknik penyusunan keputusan di bidang kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara berpedoman pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Oktober 2017

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA