Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal5 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
b. Pedoman Penilaian Calon yang Diusulkan Untuk Diangkat Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional.
NO UNSUR PENILAIAN KRITERIA PENILAIAN NILAI BOBOT
1. KEPANGKATAN/ GOLONGAN
1. Satu tingkat di bawah jejang kepangkatan (pangkat dasar) dalam eselon jabatan yang lowong.
2. Telah mencapai pangkat dasar dalam jejang kepangkatan dalam eselon jabatan yang lowong.
3. Satu tingkat lebih tinggi dari pengkat dasar dalam jejang kepangkatan eselon jabatan yang lowong.
4. Dua tingkat lebih tinggi dari pangkat terendah untuk jejang jabatan yang lowong.
6 8 9 10 15
2. LAMA DALAM KEPANGKATAN/ GOLONGAN
1. Kurang dari 2 tahun
2. 2 hingga 4 tahun
3. Lebih dari 4 tahun 4 8 10 5
3. PENDIDIKAN
1. Pendidikan Tingkat Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMTA).
2. Pendidikan Sarjana Muda/Diploma III.
3. Pendidikan Sarjana (S1) = tidak sesuai bidang tugas.
4. Pendidikan Sarjana (S1) = sesuai bidang tugas.
5. Diploma IV.
6. Pendidikan Magister (S2), atau yang sederajat.
1 2 3 6 6 8 10 15
NO UNSUR PENILAIAN KRITERIA PENILAIAN NILAI BOBOT
7. Doktor (S3) atau sederajat.
4. PENGALAMAN DALAM JABATAN
1. Dalam satu unit kerja.
2. Antar unit kerja atau antar wilayah.
3. Antar unit kerja dan antar wilayah.
5 8 10 15
5. DIKLAT KEPEMIMPINAN/DIKLAT STRUKTURAL
1. Belum pernah mengikuti Diklatpim Tk.
IV atau yang sederajat.
2. Telah mengikuti Ditlatpim Tk.
IV atau yang sederajat.
3. Telah mengikuti Diklatpim Tk.
III atau yang sederajat.
4. Telah mengikuti Diklatpim Tk. II atau yang sederajat.
5. Telah mengikuti Diklatpim Tk. I atau yang sederajat.
0 4 6 8 10 9
6. DIKLAT FUNGSIONAL
1. Belum pernah Diklat Fungsional.
2. Kurang dari 200 jam.
3. 201 sampai 400 jam.
4. 401 sampai 600 jam.
5. 601 sampai 800 jam.
6. Lebih dari 800 jam.
0 5 6 7 8 10 7
7. DIKLAT TEKNIS (yang berkaitan dengan bidang tugas)
1. Belum pernah Diklat Teknis.
2. Lulus Diklat Teknis Dasar yang kurang terkait dengan bidang tugas.
3. Lulus Diklat Teknis tingkat lanjutan yang kurang terkait dengan bidang tugas.
0 4 6 8 10
NO UNSUR PENILAIAN KRITERIA PENILAIAN NILAI BOBOT
4. Lulus Diklat Teknis Tingkat Dasar yang terkait dengan bidang tugas.
5. Lulus Diklat Teknis Tingkat Lanjutan yang terkait dengan bidang tugas.
10
8. NILAI PRESTASI KERJA Nilai prestasi kerja 1 tahun terakhir (setiap unsur barnilai baik)
1. 50 ke bawah.
2. 52 – 60.
3. 61 – 75.
4. 76 – 90.
5. 91 - keatas 2 4 6 8 10 7
9. HUKUMAN DISIPLIN PNS (dua tahun terakhir)
1. Pernah dikenakan hukuman disiplin berat.
2. Pernah dikenakan hukuman sedang.
3. Pernah dikenakan hukuman disiplin ringan.
4. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin.
-10 -8 -6 0 -15
10. PENGHARGAAN SATYA LENCANA KARYA SATYA
1. Tidak pernah memperolah penghargaan.
2. Pernah mendapat penghargaan dengan masa kerja 10 tahun.
3. Pernah mendapat penghargaan dengan masa kerja 20 tahun.
4. Pernah mendapat penghargaan dengan masa kerja 30 tahun.
5. Pernah mendapat penghargaan Wirakarya.
6. Pernahmendapat 0 2 4 6 8 10 5
NO UNSUR PENILAIAN KRITERIA PENILAIAN NILAI BOBOT penghargaan Bintang Jasa.
11. PENGHARGAAN LAINNYA (yang berkaitan dengan Bidang Tugas)
1. Tidak pernah memperoleh penghargaan.
2. Penghargaan tingkat lokal.
3. Penghargaan tingkat nasional.
4. Penghargaan tingkat Internasional.
0 4 8 10 4
12. PENGALAMAN PENEMPATAN
1. Tidak pernah ditempatkan di daerah konflik atau tertinggal, atau pulau terluar atau daerah perbatasan.
2. Sedang/pernah ditempatkan di daerah tertinggal atau daerah perbatasan.
3. Sedang/pernah ditempatkan di daerah konflik dan daerah perbatasan.
4. Sedang/pernah ditempatkan di daerah konflik atau tertinggal, dan pulau terluar atau daerah perbatasan.
0 4 8 10 8 CARA PENILAIAN:
1. Nilai dikali bobot dibagi 100.
2. Nilai akhir maksimal = 10 (sepuluh).
3. Nilai pengurangan hukuman sebesar = 1,5 (satu koma lima).
4. Jumlah Tim Penilai 3 (tiga) orang.
5. Nilai akhir diperoleh dari rata-rata ketiga penilai.
e. Kriteria Penilaian Unsur Perilaku Kerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan NO.
ASPEK YANG DINILAI URAIAN ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5
1. Orientasi Pelayanan
1. 2.
3. 4.
5. Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik- baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal 91 – 100 76 - 90 61 – 75 51 – 60 50 ke bawah Sangat baik Baik Cukup Kurang Buruk
2. Integritas
1. 2.
Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukanya Pada umumnya dalam menyelesaikan tugas pelayanan dan sangat 91 – 100 76 – 90 Sangat baik Baik NILAI
3. 4.
5. memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal Adakalanya dalam menyelesaikan tugas pelayanan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal Kurang jujur, kurang ikhlas dalam menyelesaikan tugas pelayanan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal Tidak pernah jujur, tidak ikhlas dalam menyelesaikan tugas pelayanan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal 61 – 75 51 – 60 50 ke bawah Cukup Kurang Buruk
3. Komitmen
1. 2.
Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh menegakan iselogi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara Kesatuan
(NKRI, Bhineka tunggal Ika dan rencana- rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsure aparaur Negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja.
Pada umumnya berusaha dengan sunggh-sungguh menegakkan ideologi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG 91– 100 76 - 90 Sangat baik Baik
3. 4.
Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja.
Adakalanya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja.
Kurang berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakankepentingan pribadi dan/ataugolongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur 61 – 75 51 - 60 Cukup Kurang
Negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja
5. Tidak pernah berusaha dengan sungguh-tungguh menegakkan ideologi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja.
50 ke bawah Buruk
4. Disiplin
1. 2.
Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barag-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik- baiknya.
Pada umumnya mentaati peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara 91 – 100 76 – 90 Sangat baik Baik
3. 4.
barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan baik.
Adakalanya mentaati peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang- barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.
Kurang mentaati peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang- barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja.
61 – 75 51 - 60 Cukup Kurang
5. Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu) hari kerja.
50 ke bawah Buruk
5. Kerjasama
1. 2.
3. Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
Adakalanya mampu bekerjasama dengan rekan 91 – 100 76 – 90 61 – 75 Sangat baik Baik Cukup
4. kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang- kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
51 – 60 Kurang
6. Kepemimpinan 5
1. Tidak pernah mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
50 ke bawah 91 – 100 Buruk Sangat Baik
2. 3.
4. Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cukup mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
Kurang bertindak tegas dan terkadang memihak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
76 – 90 61 – 75 51 - 60 Baik Cukup Kurang
5. Tidak pernah mampu bertindak tegas dan memihak, tidak 50 ke bawah Buruk
memberikan teladan yang baik, tidak mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
f. Tata Cara Penilaian UNSUR YANG DINILAI
a. Sasaran kerja Pegawai (SKP) 86 x 60 %
51.60
b. Perilaku kerja
1. Orientasi Pelayanan 90 Baik
2. Integritas 90 Baik
3. Komitmen 90 Baik
4. Disiplin 90 Baik
5. Kerjasama 90 Baik
6. Kepemimpinan - -
7. Jumlah 450 -
8. Nilai rata-rata 90 - Nilai Perilaku Kerja 90 x 40 %
36.00 Nilai Prestasi Kerja
87.60 (baik) KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal......................
g. Formulir Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
1. YANG DINILAI
a. Nama
b. NIP/NRP
c. Pangkat, Golongan ruang
d. Jabatan/Pekerjaan
e. Unit Organisasi
2. PEJABAT PENILAI
a. Nama
b. NIP/NRP
c. Pangkat, Golongan ruang
d. Jabatan/Pekerjaan
e. Unit Organisasi
3. ATASAN PEJABAT PENILAI
a. Nama
b. NIP
c. Pangkat, Golongan ruang
d. Jabatan/Pekerjaan
e. Unit Organisasi
4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)/ Nilai Prestasi Akademik*) …………….
x 60% ………………
b. Perilaku Kerja
1. Orientasi Pelayanan
2. Integritas
3. Komitmen
4. Disiplin
5. Kerjasama
6. Kepemimpinan Jumlah) Nilai Rata-Rata Nilai perilaku kerja*)…..…….
x 40% NILAI PRESTASI KERJA …………… (………….)
5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ……………………………………………..
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO