Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian

PERMEN No. 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pembangunan Pertanian yang selanjutnya disebut Polbangtan

adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan pendidikan tinggi program vokasi dalam berbagai rumpun ilmu terapan untuk mendukung pembangunan pertanian.
2. Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Polbangtan yang dipakai sebagai rujukan dalam penyusunan peraturan akademik dan prosedur operasional.
3. Direktur adalah pimpinan tertinggi di lingkungan Polbangtan.
4. Wakil Direktur yang selanjutnya disebut Wadir adalah unsur pimpinan yang membantu Direktur.
5. Senat Polbangtan yang selanjutnya disebut Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggidi Polbangtan.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, pranata laboratorium pendidikan, serta pranata teknik informasi.
8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode

pembelajaran tertentu dalam pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi.
9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi vokasi.
10. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
11. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
12. Alumni adalah Mahasiswa yang telah menempuh seluruh beban belajar di Polbangtan dan dinyatakan lulus.
13. Badan Perwakilan Mahasiswa Polbangtan yang selanjutnya disebut BPM adalah lembaga legislatif Mahasiswa yang merupakan badan normatif tertinggi dalam organisasi Mahasiswa dan merupakan kelengkapan perangkat nonstruktural pada Polbangtan.
14. Badan Eksekutif Mahasiswa Polbangtan yang selanjutnya disebut BEM adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan yang merupakan kelengkapan perangkat nonstruktural pada Polbangtan.
15. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Pertanianyang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
16. Dewan Penyantun adalah organ yang memberikan pembinaan pengembangan Polbangtan kepada Direktur.
17. Penjaminan Mutu adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan.

Pasal 2

(1) Polbangtan Medan berkedudukan di Medan, dengan alamat Jalan Binjai Km 10 Tromol Pos 18, Deli Serdang, Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Kode Pos
20002. (2) Polbangtan Bogor berkedudukan di:
a. Kampus I Cibalagung, dengan alamat Jalan Aria Surialaga Nomor 14, Pasir Kuda, Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 16119; dan
b. Kampus II Cinagara, dengan alamat Jalan Snakma Desa Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 16730.
(3) Polbangtan Yogyakarta-Magelang berkedudukan di:
a. Kampus Yogyakarta, dengan alamat Jalan Kusumanegara Nomor 2 Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta Kode Pos 55167; dan
b. Kampus Magelang, dengan alamat Jalan Magelang- Kopeng Km 7, Kotak Pos 152 Magelang Provinsi Jawa Tengah Kode Pos 56101.
(4) Polbangtan Malang berkedudukan di:
a. Kampus I,dengan alamat Jalan Dr. Cipto Nomor 144a, Bedali Lawang, Malang Provinsi Jawa Timur Kode Pos 65215; dan
b. Kampus II, dengan alamat Jalan Ir. Rais Nomor 84, Malang Kode Pos 65147.
(5) Polbangtan Gowa berkedudukan di:
a. Kampus I Gowa, dengan alamat Jalan Malino Km 7, Romanglompoa Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos 92171; dan

b. Kampus II Bone, Jalan Poros Bone-Sinjai Dusun Bakunge, Desa Mappesangka Kecamatan Ponre Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Kode Pos
92765. (6) Polbangtan Manokwari berkedudukan di Manokwari, dengan alamat Jalan SPMA, Reremi Manokwari, Provinsi Papua BaratKotak Pos 98312.

Pasal 3

(1) Polbangtan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didirikan pada tanggal 25 Juni 2018.
(2) Tanggal 25 Juni 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hari jadi (dies natalis) Polbangtan.

Pasal 4

(1) Polbangtan mempunyai lambang, bendera, hymne, mars, dan seragam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Lambang, bendera, hymne, mars, dan seragam sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi sebagai:
a. sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Polbangtan; dan
b. manifestasi kebudayaan Polbangtan yang berakar pada sejarah dan cita-cita.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, hymne, mars, dan seragam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 5

(1) Polbangtan menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan,Doktor Terapan,dan Program Pendidikan Profesi dalam berbagai rumpun ilmu terapan untuk mendukung pembangunan pertanian.
(2) Program Pendidikan Profesi sebagaimana pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Pasal 6

(1) Calon Mahasiswa berasal dari Aparatur Sipil Negara atau dapat berasal dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan akademik sesuai dengan kebutuhan pembangunan pertanian.
(2) Persyaratan administrasi dan persyaratan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Pendidikan Vokasi Kementerian Pertanian.
(3) Warga Negara Asing yang akan menjadi Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan atas nama Menteri.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polbangtan berdasarkan profil lulusan dan capaian pembelajaran yang dimuat dalam kurikulum yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perkembangan ilmu, dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan.

Pasal 8

(1) Satu tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 9

Karakteristik proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar dilaksanakan sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.

Pasal 10

(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan sistem administrasi di Polbangtan.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai penunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 11

(1) Polbangtan menyelenggarakan penelitian terapan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan dalam mendukung pembangunan pertanian.
(2) Penyelenggaraan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. dilaksanakan di bawah koordinasi Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi, pengembangan materi ajar, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan yang bermanfaat bagi masyarakat untuk mendukung pembangunan pertanian; dan
c. dilakukan sesuai dengan kompetensi bidang keahlian/ilmu dan dapat melibatkan mahasiswa sebagai bentuk pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan.
(3) Penyelenggaraan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.

Pasal 12

(1) Polbangtan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan, serta membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan guna mendukung pembangunan pertanian.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilaksanakan di bawah koordinasi Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. dapat sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian; dan
c. memberikankontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerjasama dengan institusi lain.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.

Pasal 13

(1) Polbangtan menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa dalam melaksanakan tugas wajib mematuhi etika akademik dan kode etik.

Pasal 14

(1) Kode etik Dosen meliputi:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan pemerintah INDONESIA, yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta kewibawaan dan nama baik Polbangtan;
c. mengutamakan kepentingan Polbangtan dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan;
d. berpikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berdisiplin, berbudi luhur, jujur, bersemangat, peduli, bertanggung jawab, dan menghindari perbuatan tercela;
e. menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya;
f. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan;
g. menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian apapun yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penyalahgunaan profesinya;
h. memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawatnya;
i. membimbing dan memberi kesempatan kepada

Mahasiswa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni ke arah pembentukan kepribadian insan intelektual yang mandiri dan bertanggung jawab;
j. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan Polbangtan;
dan
k. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Polbangtan.
(2) Dosen yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Kode etik Tenaga Kependidikan meliputi:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA, yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Polbangtan;
c. mengutamakan kepentingan Polbangtandan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan;
d. berdisiplin, bersikap jujur, peduli, menghargai pendapat orang lain, bertanggung jawab serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
e. menolak dan tidak menerima pemberian apapun yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penyalahgunaan profesinya;
f. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan;
g. senantiasa bekerja keras dan meningkatkan kompetensi untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
h. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan Polbangtan;

dan
i. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Polbangtan.
(2) Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 16

(1) Kode etik Mahasiswa meliputi:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keamanan Polbangtan;
c. menjaga nama baik dan kewibawaan Polbangtan sebagai almamater;
d. menjunjung tinggi kebudayaan nasional, nilai moral, dan kebenaran ilmiah;
e. menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual;
f. bersikap jujur, disiplin, semangat, peduli, berbudi luhur, dan bertanggung jawab;
g. menghindari perbuatan tercela dan asusila;
h. belajar dengan tekun dan berusaha menghargai serta meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya;
i. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan Polbangtan;
dan
j. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Polbangtan.
(2) Mahasiswa yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administratif dan/atau sanksi akademik.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman akademik dan tata kehidupan kampus yang

ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 17

(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademikauntuk secara bertanggung jawab dan mandiri mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari kebebasan akademik di lingkungan Polbangtan yang memungkinkan Sivitas Akademika menyampaikan pikiran dan pendapat berdasar pada norma dan kaidah keilmuan.
(3) Pelaksanaan kebebasan akademik tidak boleh bertentangan dengan nilai agama, etika, dan kaidah akademik, serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(4) Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan atas persetujuan Direktur.

Pasal 18

(1) Polbangtan mengembangkan otonomi keilmuan sebagai wujud keteladanan untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir, dan bertindak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
(2) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika Polbangtan dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan diatur oleh Senat.

Pasal 20

(1) Lulusan Polbangtan berhak menggunakan gelar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian ijazah, transkrip nilai, sertifikat kompetensi, surat keterangan pendamping ijazah, dan penggunaan gelar diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ijazah dan transkrip nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
(5) Surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Program Studi.

Pasal 21

(1) Polbangtan menyelenggarakan sidang atau upacara akademik, meliputi:
a. pengukuhan mahasiswa baru;
b. dies natalis;
c. wisuda;dan
d. pemberian tanda penghargaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang atau upacara akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur oleh Direktur berdasarkan pertimbangan Senat.

Pasal 22

(1) Polbangtan dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok dan/atau lembaga.

(2) Pemberian Penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. berprestasi luar biasa dan diakui peranannya dalam pembangunan pertanian; dan/atau
b. berprestasi di bidang ilmu dan teknologi terapan pertanian, serta memberikan sumbangan nyata bagi pengembangan Polbangtan.
(3) Polbangtan dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa,dan lulusan yang berprestasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 23

Polbangtan memiliki visi, misi, dan tujuan dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 24

(1) Visi Polbangtan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yaitu menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian unggul dalam menyiapkan sumber daya manusia pertanian yang profesional, mandiri, dan berdaya saing untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
(2) Misi Polbangtan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:

a. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi;
b. mengembangkan kelembagaan dan Program Studi bidang pertanian sesuai dengan kebutuhan sektor pertanian;
c. menyelenggarakan nilai kejuangan sehingga terbentuk sikap pembiasaan untuk beribadah, berakhlak mulia, belajar terus menerus, berkarya, bermanfaat, dan bersahaja;
d. meningkatkan mutu sumberdaya pendidikan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan pertanian;
e. menjalin kemitraan dan jejaring kerja sama pendidikan; dan
f. mengoptimalkan sistem manajemen administrasi pendidikan.
(3) Tujuan Polbangtan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yaitu menghasilkan lulusan yang kompeten, professional, mandiri, dan berdaya saing di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta berjiwa pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 24 ayat (3), Polbangtan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
b. pelaksanaan pendidikan tinggi vokasi pertanian;
c. pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
f. pengelolaan administrasi umum;
g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi,perpustakaan, asrama;
h. pembinaan Sivitas Akademika dan hubungan dengan lingkungan;
i. pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;

j. pelaksanaan sistem pengawasan internal;dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 26

Organisasi Polbangtan, terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni;
g. Bagian Umum;
h. Jurusan;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang Akademik; dan
k. Kelompok Jabatan fungsional.

Pasal 27

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas memimpin Polbangtan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wadir.
(3) Direktur dan Wadir merupakan unsur pimpinan Polbangtan.
(4) Tugas Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memimpin pencapaian visi, misi, dan tujuan Polbangtan;

b. menyusun rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
c. menyusun dan MENETAPKAN peraturan dan kebijakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
d. melaksanakan pendidikan tinggi vokasi pertanian;
e. melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk pengembangan Polbangtan;
f. melaksanakan penelitian terapan bidang pertanian;
g. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
h. mengelola administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni;
i. mengelola administrasi umum;
j. mengelola teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, asrama;
k. menyusun dan MENETAPKAN kode etik setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
l. membina tenaga pendidik, Tenaga Kependidikan, mahasiswa, dan hubungan dengan lingkungan;
m. mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan;
n. melaksanakan sistem pengawasan internal;dan
o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
(5) Direktur wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Badan.

Pasal 28

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor dengan pangkat dan golongan paling rendah IVb;

d. kualifikasi pendidikan paling rendah Strata Dua (S2);
e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat ditetapkan sebagai Direktur;
f. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan Sasaran Kinerja Pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dinyatakan tertulis oleh dokter dari rumah sakit pemerintah;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar;
i. tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana sebagaimana diatur dalamketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
k. menandatangani pakta integritas.
(2) Senat mengusulkan paling sedikit 3 (tiga) orang calon Direktur kepada Kepala Badan, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
(3) Direktur diangkat oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 29

Direktur memangku jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 30

Direktur diberhentikan dari jabatan apabila:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. tidak melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat dan pertimbangan dari Kepala Badan dan ditetapkan oleh Menteri;
c. melakukan tindakan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum

yang tetap (inkracht);
d. terlibat penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila;
e. permohonan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat dan Kepala Badan;
f. diangkat dalam jabatan lain;
g. menjalani tugas belajar;
h. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti diluar tanggungan Negara.

Pasal 31

(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh Menteri.
(2) Kepala Badan menunjuk salah satu Wadir sebagai pelaksana tugas apabila Direktur diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
(3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain menjalankan tugas Direktur juga menyiapkan pemilihan Direktur baru yang dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan sebagai pelaksana tugas.

Pasal 32

(1) Direktur dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 3 (tiga) Wadir yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wadir Bidang Akademik dan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Wadir I;
b. Wadir Bidang Umum, Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disebut Wadir II; dan
c. Wadir Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wadir III.
(3) Wadir I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan

membantu Direktur untuk mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan, dan pengajaran, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta kerja sama.
(4) Wadir II sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, komunikasi dan teknologi informasi serta pengawasan Internal.
(5) Wadir III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf cmerupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan dan alumni, pembinaan karakter, pengelolaan sarana dan prasarana asrama, pelayanan akomodasi, konsumsi, serta kesehatan Mahasiswa dan pegawai.

Pasal 33

Wadir I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan:
a. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. persiapan program studi baru;
c. pelaksanaan dan pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
d. perencanaan, pelaksanaan dan peningkatan kerjasama pendidikan, serta penelitian yang dilakukan oleh Dosen dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri;
e. pengolahan data yang menyangkut pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. penyusunan dan pendokumentasian laporan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Wadir I.

Pasal 34

Wadir II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan:
a. perencanaan dan pengelolaan anggaran;
b. pembinaan sumber daya manusia;
c. perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan sistem komunikasi dan teknologi informasi;
d. perencanaan dan pengembangan pengawasan internal;
e. pengolahan data bidang administrasi umum dan keuangan; dan
f. penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan secara berkala kepada Direktur.

Pasal 35

Wadir III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan:
a. perencanaan, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan karakter mahasiswa;
b. perencanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana asrama;
c. perencanaan, pengelolaan dan pengawasan pelayanan akomodasi, konsumsi, serta kesehatan mahasiswa dan pegawai;
d. pengolahan data bidang administrasi kemahasiswaan dan alumni; dan
e. penyusunan dan pendokumentasian laporan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Wadir II.

Pasal 36

(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalamPasal 26huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Pegawai Negeri Sipilyang berstatus Dosen tetap aktif dengan jenjang akademik paling rendah Lektor;
d. kualifikasi pendidikan paling rendah Strata Dua (S2);

e. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan Sasaran Kinerja Pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dinyatakan tertulis oleh dokter dari rumah sakit pemerintah;
c. tidak sedang menjalani tugas belajar;
d. tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana sebagaimana diatur dalamperaturan perundang- undangan;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
f. menandatangani pakta integritas.
(2) Senat mengusulkan paling sedikit 3 (tiga) orang calon Wadir kepada Kepala Badan.
(3) Wadir diangkat oleh Kepala Badan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusul calon Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 37

Wadir memangku jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 38

Wadir diberhentikan apabila:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. tidak melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat dan pertimbangan Direktur, serta ditetapkan oleh Kepala Badan;
c. melakukan tindakan pelanggaran hukum yan ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht);
d. terlibat penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila;
e. permohonan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat, Direktur, dan Kepala Badan;
f. diangkat dalam jabatan lain;

g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. berhalangan tetap selama 6 (enam ) bulan; dan/atau
i. cuti diluar tanggungan Negara.

Pasal 39

(1) Pemberhentian Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Apabila Wadir berhalangan tetap, Direktur dapat mengusulkan pergantian antarwaktu.

Pasal 40

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan organ yang melaksanakan tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Uraian tugas Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun dan mengusulkan kode etik Sivitas Akademika kepada Direktur;
b. memberi pertimbangan dan/atau persetujuan terhadap:
1. penerapan pelaksanaan norma dan kode etik di lingkungan Polbangtan;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu;
4. pencapaian proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
5. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
7. pelaksanaan tata tertib akademik;

8. perbaikan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
9. pembukaan dan penutupan program studi;
10. pengusulan profesor;
11. pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
12. penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur;
13. pengusulan Direktur kepada Kepala Badan;
14. pengusulan penggantian Direktur kepada Kepala Badan apabila Direktur melanggar norma atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. memberikan rekomendasi mengenai calon Direktur, calon Wadir, dan calon Dosen kepada Kepala Badan melalui Direktur; dan
c. menyusun tata cara pemilihan Wadir, Ketua Jurusan, dan Ketua Program Studi, serta Kepala Unit.

Pasal 41

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wadir;
c. Kepala Unit Penjaminan Mutu;
d. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. Ketua Jurusan;
f. Ketua Program Studi; dan
g. Dosenyang dipandang mampu melaksanakan tugas sebagai anggota Senat.
(3) Anggota Senat memilih Ketua di antara anggota Senat yang tidak menjabat sebagai Direktur Polbangtan dan

ditetapkan oleh Direktur.
(4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Ketua Senat, perlengkapan Senat, hak suara, kode etik, dan disiplin serta tata cara pengambilan keputusan melalui pengambilan suara diatur oleh Senat.

Pasal 42

(1) Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilaksanakan oleh Panitia Ad-Hoc yang dibentuk oleh Senat.
(2) Pemilihan anggota Senat dari unsur Dosen sebagaimana dimaksud dalamPasal 41 ayat (2) huruf g, dengan ketentuan:
a. masing-masing kelompok Dosen mencalonkan paling banyak 3 (tiga) orang calon; dan
b. 1 (satu) calon yang mendapat suara terbanyak dari setiap kelompok Dosen ditetapkan menjadi anggota Senat.
(3) Pemilihan anggota Senat untuk periode berikutnya dilakukan paling lambat1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Senat berakhir.
(4) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun.

Pasal 43

PersyaratanDosen yang dapat dipilih sebagai anggota Senat meliputi:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Pegawai Negeri Sipil;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. Dosen Polbangtan dengan masa pengabdian paling sedikit 2 (dua) tahun;
e. mempunyai integritas dan disiplin; dan
f. bersedia menjadi anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.

Pasal 44

(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri;
c. diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil; dan
d. dipidana atas pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
(2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditetapkan sebagai Ketua Senat dengan Keputusan Direktur untuk melanjutkan masa jabatan Ketua Senat.
(3) Anggota senat yang berhalangan tetap dapat dilakukan pergantian antarwaktu.
(4) Dalam hal Ketua Senat berhalangan sementara, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai pelaksana harian Ketua Senat dengan Keputusan Direktur.

Pasal 45

(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. Sidang Biasa; dan
b. Sidang Luar Biasa.
(2) Sidang Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(3) Sidang Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan apabila:
a. Direktur berhalangan tetap dalam masa jabatannya;
b. kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat; dan
c. terjadi pemberhentian terhadap anggota Senat yang mengakibatkan proses pengambilan keputusan terganggu.
(4) Pemberhentian anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal:
a. melakukan tindakan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum yang tetap (inkracht);
b. anggota Senat melanggar etika akademik dankode etik; dan
c. anggota Senat mengundurkan diri.
(5) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(6) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah tidak dapat menghasilkan mufakat/keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 46

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur, meliputi:
a. pengembangan Polbangtan;
b. pengelolaan Polbangtan;
c. kebijakan Direktur di bidang nonakademik; dan
d. tugas lain sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian sebagai Ketua;
b. Kepala Badan sebagai Sekretaris;
c. Pejabat Eselon I lingkup Kementerian Pertanian sebagai anggota; dan
d. Unsur lain yang diperlukan dan ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 47

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan unit kerjayang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur untuk melaksanakan tugas melakukan pengawasan internal nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Uraian tugas Satuan Pengawas Internalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
d. melakukan penyusunan dan pendokumentasian laporan pelaksanaan pengawasan internal; dan
e. menyampaikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.

Pasal 48

(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. Kepala merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Tugas Satuan Pengawas Internal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

Pembinaan teknis Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilakukan oleh Wadir II.

Pasal 50

(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Uraian tugas Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
b. penyusunan perangkat sistem penjaminan mutu;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem manajemen mutu;
d. pengembangan kerjasama bidang sistem penjaminan mutu;
e. sosialisasi, pelaksanaan, dan monitoring proses akreditasi dan sertifikasi;
f. mengoordinasikan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi profesi; dan
g. penyusunan dan pendokumentasian laporan pelaksanaan sistem manajemen jaminan mutu.

Pasal 51

(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Koordinator bidang.

(2) Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Dosen yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 52

(1) Sekretaris Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Kepala Unit Penjaminan Mutu.
(2) Sekretaris Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi kegiatan Unit Penjaminan Mutu.
(3) Sekretaris Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Unit Penjaminan Mutu.
(4) Masa jabatan Sekretaris Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 53

(1) Koordinator Bidang di Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Kepala Unit Penjaminan Mutu.
(2) Koordinator Bidang bertanggung jawab kepada Kepala Unit Penjaminan Mutu.
(3) Masa jabatan Koordinator Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Jumlah bidang pada Unit Penjaminan Mutu ditetapkan oleh Direktur berdasarkan kebutuhan institusi.

Pasal 54

Pembinaan teknis Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan oleh Wadir I.

Pasal 55

(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal26 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 56

Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal56, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. pengelolaan administrasi pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. pelaksanaan program kerja sama pendidikan;
d. pelaksanaan administrasi pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
e. pelaksanaan layanan kemahasiswaan;
f. pengelolaan administrasi alumni; dan
g. pelaksanaan pengembangan karakter.

Pasal 58

Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 59

(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, administrasi pendidik dan Tenaga Kependidikan, program kerja sama pendidikan, dan administrasi pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan pelayanan kemahasiswaan, pengelolaan administrasi alumni, dan pengembangan karakter.

Pasal 60

Pembinaan teknis Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, di bidang:
a. Akademik dilakukan oleh Wadir I; dan
b. kemahasiswaan dan alumni dilakukan oleh Wadir III.

Pasal 61

(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 62

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan administrasi umum.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan sumber daya manusia;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. urusan rumah tangga;dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 64

Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha; dan
b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.

Pasal 65

(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi, kesehatan dan kesejahteraan sumber daya manusia, pelaksanaan urusan tata usaha, arsip, organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, dan informasi publik.
(2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 66

Pembinaan teknis Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dilakukan oleh Wadir II.

Pasal 67

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf h sebagai unsur pelaksana akademik Polbangtan yang merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan tinggi vokasi.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu bidang pertanian sesuai dengan program studi.
(3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang berada dibawah dan bertangggung jawab kepada Direktur.

Pasal 68

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(2) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Jurusan memiliki kelompok Dosen.

Pasal 69

Pembinaan teknis Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), dilakukan oleh Wadir I.

Pasal 70

Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;dan
c. Program Studi.

Pasal 71

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan oleh Jurusan.
(2) Kegiatan pendidikan dan pembelajaran diselenggarakan berdasarkan kurikulum program studi.
(3) Program studi dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Program Studi dipimpin oleh Ketua dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.

Pasal 72

Program Studi yang diselenggarakan pada Polbangtan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 73

(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Uraian tugas Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat meliputi:
a. melakukan penyusunan dan pengembangan rencana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. melakukan penyusunan panduan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

d. melakukan pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. melakukan fasilitasi diseminasi hasil penelitian;
f. melakukan fasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI);
g. analisis kebutuhan dan spesifikasi sarana dan prasana penelitian; dan
h. penyusunan dan pendokumentasian laporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 74

(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf I, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Koordinator Bidang.
(2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tanggung jawab mengelola kegiatan Penelitian dan Pengembangan, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Dosen yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(5) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 75

(1) Sekretaris Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal74 ayat
(1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Sekretaris Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tanggung jawab melakukan pelayanan administrasi kegiatan Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Sekretaris Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab kepada Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Masa jabatan Sekretaris Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 76

(1) Koordinator Bidang di Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Koordinator Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Masa jabatan Koordinator Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Jumlah bidang pada Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ditetapkan oleh Direktur berdasarkan kebutuhan institusi.

Pasal 77

Pembinaan teknis Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), dilakukan oleh Wadir I.

Pasal 78

(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf jmempunyai tugas melakukan pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama.
(2) Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Perpustakaan; dan
d. Unit Asrama.

Pasal 79

(1) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia usaha dan dunia industri serta menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
(2) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Unit Teaching Factory/Teaching Farm terdiri atas:
a. laboratorium;
b. bengkel/workshop;
c. lahan/kebun; dan
d. kandang.
(4) Unit Teaching Factory/Teaching Farm menyelenggarakan kegiatan:
a. produksi tanaman pangan;

b. produksi tanaman hortikultura;
c. produksi tanaman perkebunan;
d. produksi ternak besar;
e. produksi ternak kecil;
f. produksi ternak unggas;
g. produksi aneka ternak;
h. produksi pakan ternak;
i. perbenihan tanaman;
j. perbibitan ternak;
k. penyuluhan;
l. klinik kesehatan hewan;
m. alat dan mesin pertanian;
n. pupuk dan pestisida hayati;
o. pemasaran hasil pertanian;
p. penanganan pasca panen;
q. pengolahan hasil pertanian/peternakan; atau
r. kegiatan lain sesuai dengan bidang keahlian/ kompetensi yang diselenggarakan pada program studi.
(5) Organisasi pelaksana dan uraian tugas pelaksana Unit Teaching Factory/Teaching Farm dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80

Pembinaan teknis Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dilakukan oleh Wadir I.

Pasal 81

(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan, layanan teknologi informasi, dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. sistem jaringan internet dan intranet (Wifi danLAN);
dan

b. pengelolaan perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) untuk penyiapan berbagai database.
(3) Uraian tugas Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
b. mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan pendidikan;
c. mengunggah (upload) dan mengunduh (download) data yang diperlukan untuk layanan Tridharma Perguruan Tinggi;
d. mengelola laman(website);
e. mengajukan kebutuhan perbaikan dan/atau pengadaan sarana prasarana Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
f. mengadiministrasikan kegiatan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
g. melaksanakan penyusunan dan pendokumentasian laporan pengelolaan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(4) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 82

Pembinaan teknis Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), dilakukan oleh Wadir II.

Pasal 83

(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Uraian tugas Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan pengelolaan perpustakaan, penerbitan, dan dokumentasi;

b. merencanakan penyediaan dan pengelolaan buku serta bahanperpustakaan lainnya;
c. melakukan layanan kepustakaan konvensional dan digital;
d. menyusun program kerja per bulan dan per tahun;
e. memverifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan dan judul e-book yang akan dibukukan;
f. memverifikasi kesesuaian fisik barang (koleksi) dengan dokumen Tanda Terima Barang;
g. memverifikasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang;
h. menginventarisasi koleksi secara berkala;
i. mengusulkan reviu buku referensi atau bahan ajar;
j. mendokumentasikan karya ilmiah di lingkungan Polbangtan; dan
k. penyusunan dan pendokumentasian laporan pengelolaan Unit Perpustakaan.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 84

Pembinaan teknis Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), dilakukan oleh Wadir II.

Pasal 85

(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(2) huruf d mempunyai tugas pengelolaan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. merencanakan dan melaksanakan pembinaan akhlak, karakter, minat, bakat, dan budaya pertanian;
b. menyusun dan mengusulkan kebutuhan operasional pembinaan akhlak, karakter, minat dan bakat serta budaya pertanian;

c. merencanakan dan melaksanakan penyusunan program layanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa;
d. menyusun dan mengusulkan kebutuhan operasional layanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa;
e. melakukan persiapan tindakan rujukan ke rumah sakit atau instansi kesehatan yang direkomendasikan;
f. melakukan pengawasan kebersihan asrama, peralatan dan ruang makan, pengolahan makanan dan peralatan dapur, serta lingkungannya;
g. menginventarisasi sarana prasarana asrama secara berkala;
h. mengawasi dan membina mahasiswa di asrama;
i. mengevaluasi dan mengusulkan perbaikan layanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa;
dan
j. menyusun laporan pengelolaan Unit Asrama.
(3) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 86

Pembinaan teknis Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dilakukan oleh Wadir III.

Pasal 87

(1) Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Pengangkatan Kepala Unit harus memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah Diploma IV/Sarjana Terapan;
b. memiliki jabatan akademik/fungsional Dosen untuk unit teaching factory/teaching farm;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai keahlian sesuai dengan unit yang dikelola;

e. disiplin dan penuh dedikasi; dan
f. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan menjalankan tugas sebagai Kepala Unit.
(3) Masa jabatan Kepala Unit untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 88

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf k terdiri atas jabatan fungsional Dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan dan jabatan fungsional lainyang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional Dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan dan jabatan fungsional lain mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

(1) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Direktur.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan bertanggung jawab kepada

Direkturdan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional lainnya bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.

Pasal 90

(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalamPasal68 ayat (4) merupakan satuan Dosen yang mempunyai rumpun keilmuan sejenis dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Polbangtan dan diangkat serta ditempatkan sebagai tenaga pendidik tetap di Polbangtan.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja tidak penuh waktu pada Polbangtan.
(5) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilaksanakan sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
(2) Tata kehidupan kampus mencakup norma dan etika, kewajiban dan hak, larangan dan sanksi di bidang

akademik dan nonakademik sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 92

(1) Mahasiswa mempunyai hak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk mengkaji ilmu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan bagi Sivitas Akademika;
b. memperoleh pendidikan, pengajaran, pelatihan, pembinaan dan pelayanan bidang akademik/ kurikuler, kokurikuler dan ekstra kurikuler sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan;
c. mendapat bimbingan dari Dosen sesuai dengan program studi yang diikuti;
d. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajar;
e. memanfaatkan sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan
f. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. mematuhi tata tertib, kedisiplinan dan peraturan lain di Polbangtan;
b. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keamanan;
c. menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni serta budaya;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater; dan
e. mematuhi kode etik dan etika akademik.

Pasal 93

(1) Dalam melaksanakan peningkatan kompetensi, pembinaan akhlak, karakter, bakat dan minat, budaya pertanian, kedisiplinan, kepemimpinan, etos kerja, dan

kemampuan berwirausaha dalam kehidupan kemahasiswaan, perlu dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas BPM dan BEM.
(3) BPMsebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas MENETAPKAN visi dan misi, landasan dasar organisasi, program kerja dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi BEM.
(4) BEM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas menjalankan visi misi, landasan dasar organisasi, program kerja, memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi, pembinaan akhlak, karakter, bakat dan minat, budaya pertanian, kedisiplinan, kepemimpinan, etos kerja, dan kemampuan berwirausaha dalam tata kehidupan di kampus.
(5) Pengurus BPM dan BEM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan hasil pemilihan Mahasiswa secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(6) Penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BagianKedua Alumni

Pasal 94

Polbangtan mendorong alumni untuk membentuk organisasi alumni yang bertujuan membina hubungan dengan Polbangtan, memajukan, dan mengembangkan jejaring kerja untuk pengembangan Polbangtan dan mendukung pembangunan pertanian.

Pasal 95

(1) Sarana dan prasarana merupakan semua fasilitas yang digunakan untuk pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
(2) Setiap anggota Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan berkewajiban memelihara sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna dan berhasil guna.
(3) Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

(1) Pembiayaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
(2) Perencanaan program kerja dan anggaran disusun sesuai dengan rencana strategis dan dilakukan sesuai Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Penganggaran.
(3) Sumber pembiayaan Polbangtan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

Polbangtan dapat mengelola pendanaan unit usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 98

(1) Polbangtan dapat melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga, dunia usaha, dan dunia industri maupun pihak lain dari dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kontrak;
b. konsinyasi;
c. program kembaran;
d. magang;
e. tukar menukar Dosen dan Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
f. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
g. penerbitan bersama karya ilmiah;
h. pemberian bantuan;
i. penyelenggaraan seminar dan/atau kegiatan ilmiah lain; dan
j. bentuk kerja sama lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Polbangtan dengan pihak lain dilaksanakan dengan asas saling menguntungkan, saling menghormati, sinergis, memberikan nilai tambah bagi para pihak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 99

(1) Polbangtan dapat MENETAPKAN peraturan internal.
(2) Bentuk dan tata cara penetapan peraturan internal di Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 100

(1) Direktur diberikan fasilitas dan hak keuangan lainnya setara jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIa.
(2) Direktur memperoleh gaji, tunjangan jabatan, dan hak keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

Wadir memperoleh gaji dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BABXI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 102

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penyelenggaraan akademik dan nonakademik Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian; dan
b. sumber daya, kekayaan dan anggaran, hak, kewajiban, status mahasiswa dan alumni, serta dokumen akademik Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian, diintegrasikan kedalam Polbangtan dan masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 103

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan, Bogor, Magelang, Malang, Gowa, dan Manokwari tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 104

Menteri untuk pertama kali mengangkat dan MENETAPKAN Direktur Polbangtan tanpa harus memenuhi ketentuan Pasal 28 dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) tahun.

BABXII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 105

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 72/Permentan/ OT.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor;
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/ OT.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa;
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/ OT.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang;
d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/ OT.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang;
e. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/ OT.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Manokwari; dan
f. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/ OT.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 106

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 2018

MENTERI PERTANIAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA