(1) Atas transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, ditanggung pemerintah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp328.454.138.718,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah).
(4) Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan perubahannya.
Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS TRANSAKSI MURABAHAH PERBANKAN SYARIAH TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Pasal 2
Wajib Pajak bank syariah yang telah membayar Surat Ketetapan Pajak atas transaksi murabahah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
Tata cara penatausahaan pajak ditanggung pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran,
Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
