(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan.
(1a) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terdampak penataan birokrasi diberikan dengan ketentuan:
a. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima mengalami penurunan, maka penghasilannya dibayarkan sebesar penghasilannya pada Jabatan Administrasinya;
dan
b. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima lebih besar atau sama dengan besaran penghasilan pada saat menjadi pejabat administrasi, maka penghasilannya dibayarkan sesuai penghasilan yang diterima pada Jabatan Fungsionalnya.
(2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA KETENTUAN PERALIHAN
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut:
