Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK DAN BANTUAN LANGSUNG SARANA PRODUKSI PERTANIAN

PERMEN No. 203-pmk-02-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Langsung Pupuk, yang selanjutnya disingkat BLP, adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk secara gratis oleh Pemerintah kepada kelompok tani serta pembinaan dan pendampingan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

2. Bantuan Langsung Sarana Produksi Pertanian, yang selanjutnya disebut BL Saprotan, adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran Saprotan yang terdiri dari Saprotan untuk pemulihan kesuburan lahan dan Saprotan untuk pengendalian hama terpadu, yang diberikan secara gratis oleh Pemerintah untuk kelompok tani serta pembinaan dan pendampingan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

3. Perusahaan Pelaksana adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian yang ditugaskan sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

4. Harga Pokok Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran BLP atau BL Saprotan oleh Perusahaan Pelaksana kepada kelompok tani.

Pasal 2

HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Pasal 3

(1) Dana BLP dan BL Saprotan dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan BLP dan BL Saprotan, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

(3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu BLP dan BL Saprotan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.

(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA mengajukan usulan penyediaan dana BLP dan BL Saprotan kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.

(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).

(6) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA.

(7) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.

(8) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran penyelenggaraan BLP dan BL Saprotan.
Pasal 4

(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian membuat perjanjian dengan Perusahaan Pelaksana sebagai dasar pelaksanaan kewajiban pelayanan umum pengelolaan BLP dan BL Saprotan.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA atau pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA bersama dengan Direksi Perusahaan Pelaksana.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk:

a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan

c. Bendahara Pengeluaran.

(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
Pasal 6

(1) Direksi Perusahaan Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran BLP dan BL Saprotan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.

(2) Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan pembayaran BLP dan BL Saprotan.

(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.

(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran BLP dan BL Saprotan.

Pasal 7

(1) Hasil verifikasi BLP dan BL Saprotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan Perusahaan Pelaksana selaku pihak yang diverifikasi.

(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi BLP dan BL Saprotan yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Direksi Perusahaan Pelaksana selaku pihak yang diverifikasi.

(3) Berita Acara Verifikasi BLP dan BL Saprotan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana BLP dan BL Saprotan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.

Pasal 8

(1) Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri:

a. Berita Acara Verifikasi; dan

b. kuitansi pembayaran.

(2) Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut:

a. pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;

b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran;

c. memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

d. mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima.

(3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari KPA/PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

b. Faktur pajak dan SSP (bila ada);

c. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan

d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

(1) Dana BLP dan BL Saprotan yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukan verifikasi atas dokumen tagihan pembayaran BLP dan BL Saprotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.

(3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Perusahaan Pelaksana bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan penyediaan dan penyaluran BLP dan BL Saprotan.

Pasal 11

Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana BLP dan BL Saprotan kepada Perusahaan Pelaksana.

Pasal 12

Perusahaan Pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BLP dan BL Saprotan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.

Pasal 13

Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan BLP dan BL Saprotan oleh Perusahaan Pelaksana diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direksi Perusahaan Pelaksana.

(3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran BLP dan BL Saprotan antara yang telah dibayar kepada Perusahaan Pelaksana dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran tersebut dapat diusulkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA kepada Menteri Keuangan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.

(2) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran BLP dan BL Saprotan antara yang telah dibayar kepada Perusahaan Pelaksana dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan oleh Perusahaan Pelaksana ke Kas Negara dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).

Pasal 16

Untuk Tahun Anggaran 2010, HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 didasarkan pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 17

Dalam rangka pelaksanaan BLP dan BL Saprotan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 18

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan BLP dan BL Saprotan masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di J akarta

pada tanggal 23 November 2010

MENTERI KEUANGAN,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 567