Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan

PERMEN No. 20 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan Hutan, Kawasan Hutan, dan Hasil Hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 3. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 4. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 5. Hutan Adat adalah Hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. 6. Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 7. Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 8. Kawasan Hutan Adat adalah wilayah masyarakat hukum adat yang berada di dalam Kawasan Hutan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau dikeluarkan dari Kawasan Hutan Negara. 9. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 10. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 11. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan. 12. Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi Hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap. 13. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disingkat HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap. 14. Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap. 15. Pengurusan Hutan adalah kesatuan rangkaian perencanaan Kehutanan, pengelolaan Hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan Kehutanan, dan pengawasan yang bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari bagi kemakmuran rakyat. 16. Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan Hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Kehutanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. 17. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap. 18. Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan Kawasan Hutan, penataan batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan dan penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas Kawasan Hutan. 19. Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan. 20. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas. 21. Pemetaan Kawasan Hutan adalah pemetaan hasil pengukuhan Kawasan Hutan sesuai dengan tahapannya. 22. Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap. 23. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami. 24. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan. 25. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain. 26. Pelepasan Kawasan Hutan adalah Perubahan Peruntukan Kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan. 27. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri. 28. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan. 29. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan. 30. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait. 31. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 32. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 33. Penerimaan Negara Bukan Pajak Kompensasi yang selanjutnya disebut PNBP Kompensasi adalah PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan dibayarkan satu kali. 34. Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan adalah ambang batas minimal luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan yang harus dipertahankan pada DAS, pulau, dan/atau provinsi berdasarkan kriteria kondisi biogeofisik, geografis dan ekologis dalam rangka optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan budaya serta manfaat ekonomi dan produksi. 35. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program 36. Penutupan Hutan adalah penutupan lahan oleh vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu, sehingga dapat tercipta fungsi hutan antara lain iklim mikro, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai satu ekosistem hutan. 37. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan, pemanfaatan hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 38. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada kesatuan pengelolaan Hutan yang memuat semua aspek pengelolaan Hutan dalam kurun jangka panjang dan pendek, disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana Kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan Kawasan Hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. 39. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan Kawasan Hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. 40. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. 41. Rehabilitasi Hutan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Hutan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan. 42. Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. 43. Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan Hutan, Kawasan Hutan dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas Hutan, Kawasan Hutan, hasil Hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan Hutan. 44. Konservasi Hutan adalah pengelolaan sumber daya Hutan yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas hutan dan nilainya. 45. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon Hutan pada Kawasan Hutan rusak berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi Hutan. 46. Sistem Informasi Kehutanan adalah kegiatan pengelolaan data Kehutanan yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta tata caranya secara digital. 47. Uji Konsistensi adalah forum para pihak yang bertujuan untuk menguji hasil penelitian sementara Tim Terpadu atas usulan perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan dalam rangka peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi. 48. Wilayah Tertentu adalah wilayah bukan Kawasan Hutan yang dapat berupa Hutan atau bukan Hutan. 49. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat APL adalah areal bukan Kawasan Hutan. 50. Pemantauan Hutan adalah analisis multitemporal, analisis multitingkat, analisis kebijakan, dan/atau analisis Kehutanan lainnya menggunakan hasil Inventarisasi Hutan. 51. Spesimen adalah bahan yang berasal dan/atau diambil dari lokasi Inventarisasi Hutan untuk tujuan pengamatan, pengukuran, dan/atau perekaman karakteristik detail lebih lanjut di laboratorium atau instalasi uji lainnya. 52. Peta adalah gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu. 53. Peta Kawasan Hutan Provinsi adalah peta pengukuhan Kawasan Hutan yang terdiri dari penunjukan Kawasan Hutan, tata batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan dan penetapan Kawasan Hutan sesuai dengan tahapannya di wilayah provinsi. 54. Peta Dasar adalah peta rupa bumi INDONESIA termutakhir yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. 55. Peta Proyeksi Batas Kawasan Hutan adalah peta hasil ploting batas Kawasan Hutan dari peta penunjukan Kawasan Hutan ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar. 56. Citra Satelit adalah gambar yang dihasilkan dari kegiatan penginderaan permukaan bumi menggunakan sensor yang dipasang pada Satelit. 57. Data Resolusi Tinggi adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial sangat teliti dengan ketelitian spasial kurang dari atau sama dengan 4 (empat) meter. 58. Data Resolusi Menengah adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial dengan ketelitian spasial lebih dari 4 (empat) meter sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter. 59. Peta Trayek Batas adalah peta yang disusun berdasarkan peta proyeksi batas yang memuat batas- batas Kawasan Hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas, peta hasil tata batas perizinan di bidang Kehutanan, hak-hak atas tanah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan permukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang serta telah disahkan oleh panitia tata batas. 60. Peta Kerja Tata Batas Definitif adalah peta hasil penyempurnaan dari Peta Trayek Batas berdasarkan hasil Penataan Batas sementara yang telah disahkan panitia tata batas yang menggambarkan rencana posisi Pal Batas definitif Kawasan Hutan dengan koordinat tertentu yang akan dipasang di lapangan. 61. Pal Batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan rangka besi atau dari kayu kelas awet I/II setempat yang dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu. 62. Tugu Batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan rangka besi dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu dan sebagai acuan pelaksanaan tata batas. 63. Peta Tata Batas Kawasan Hutan adalah peta yang menggambarkan posisi Pal Batas atau Tugu Batas Kawasan Hutan dengan koordinat yang telah dipasang di lapangan dan garis atau titik berupa koordinat letak dan posisi batas dalam bentuk digital yang sudah tersertifikat elektronik atau analog. 64. Rintis Batas adalah jalur/garis batas yang dibuat dengan menebas semak belukar selebar 1 (satu) meter atau lebih sepanjang trayek batas Kawasan Hutan. 65. Tanda Batas Sementara adalah tanda batas berupa ajir batas yang dipasang di sepanjang trayek batas sebagai acuan untuk menentukan pemasangan Pal Batas. 66. Papan Pengumuman adalah suatu tanda dengan ukuran tertentu dan bertuliskan nama, fungsi dan kelompok Hutan yang terpasang sepanjang trayek batas luar pada daerah rawan. 67. Tanda Batas Kawasan Hutan adalah suatu Tanda Batas Kawasan Hutan yang secara fisik di lapangan berupa Pal Batas, Tugu Batas, Papan Pengumuman atau tanda lainnya antara lain koordinat batas, gundukan batu dan lainnya serta digambarkan di peta berupa garis atau titik yang menyatakan koordinat letak atau posisi batas. 68. Pemancangan Tanda Batas adalah kegiatan memancang Tanda Batas berupa Pal Batas dan/atau Tugu Batas sesuai koordinat batas pada dokumen dan Peta Tata Batas. 69. Buku Ukur adalah dokumen hasil kegiatan Penataan Batas yang antara lain berisi tabel register Pal Batas yang meliputi informasi koordinat Pal Batas, inisial Pal Batas, nomor Pal Batas, jarak antar Pal Batas serta azimuth antar Pal Batas. 70. Perekaman Data Penataan Batas adalah data hasil kegiatan Penataan Batas yang berisi tabel register Pal Batas dan atau foto/citra/video hasil perekaman data yang meliputi koordinat Pal Batas, informasi inisial Pal Batas dan nomor Pal Batas. 71. Koordinat Geografis adalah suatu besaran untuk menyatakan letak atau posisi bujur dan lintang suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu. 72. Koordinat Universal Transverse Mercator (UTM) adalah suatu besaran dalam satuan meter untuk menyatakan letak atau posisi utara timur suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu. 73. Inventarisasi dan Identifikasi Hak Pihak Ketiga adalah pengumpulan data kepemilikan dan penguasaan atas tanah oleh pemerintah, perseorangan atau badan hukum yang sebagian atau seluruhnya berada di dalam Kawasan Hutan dan kegiatan orientasi/peninjauan lapangan untuk mengetahui adanya hak pihak ketiga yang berada di sepanjang rencana proyeksi batas. 74. Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Sementara adalah berita acara pelaksanaan pengukuran/pemancangan batas yang berisi penjelasan tentang ada tidaknya hak pihak ketiga dan/atau permukiman di sepanjang garis batas yang sedang ditata batas sebagai bukti hasil pemancangan batas sementara telah diumumkan kepada penduduk setempat dan diketahui kepala desa dan atau camat setempat. 75. Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Hasil Pemancangan Batas Sementara adalah berita acara yang memuat persetujuan hasil pemancangan batas sementara yang ditandatangani oleh panitia Tata Batas Kawasan Hutan. 76. Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat BATB adalah berita acara tentang hasil Penataan Batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh panitia Tata Batas Kawasan Hutan yang disampaikan dalam bentuk digital yang sudah tersertifikat elektronik atau analog. 77. Hasil Tata Batas Kawasan Hutan adalah hasil pelaksanaan Tata Batas Kawasan Hutan berupa Tanda Batas atau koordinat batas, buku ukur atau rekaman data, BATB beserta peta lampirannya dan dokumen lainnya dalam bentuk digital yang sudah tersertifikat elektronik atau analog. 78. Pengesahan Tata Batas Kawasan Hutan adalah pengesahan BATB dan peta hasil Tata Batas Kawasan Hutan yang telah memenuhi kriteria teknis dan yuridis sebagai bahan penetapan Kawasan Hutan. 79. Pemeliharaan Batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berkala untuk menjaga agar keadaan Tanda Batas secara teknis tetap baik. 80. Pengamanan Batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara periodik untuk menjaga agar Tanda Batas Kawasan Hutan terhindar dari kerusakan dan hilangnya Tanda Batas. 81. Pengecekan/Pemeriksaan/Verifikasi Batas di Lapangan adalah kegiatan penelusuran atas posisi Pal Batas di lapangan dengan metode pencuplikan/sampling. 82. Orientasi Batas adalah kegiatan lapangan untuk memperoleh data kondisi Pal Batas dan Rintis Batas sebagai dasar pelaksanaan rekonstruksi batas. 83. Rekonstruksi Batas adalah pengukuran dan pemasangan Tanda Batas serta pembuatan proyeksi batas ulang untuk mengembalikan letak Tanda Batas garis batas dan/atau koordinat batas sesuai posisi pada dokumen dan peta Tata Batas dengan memperhatikan kondisi Pal Batas di lapangan. 84. Batas Luar Kawasan Hutan adalah batas antara Kawasan Hutan dengan bukan Kawasan Hutan. 85. Batas Fungsi Kawasan Hutan adalah batas antar fungsi Kawasan Hutan. 86. Batas Alam adalah Batas Luar Kawasan Hutan atau Batas Fungsi Kawasan Hutan yang batasnya bersekutu dengan tanda-tanda alam seperti tepi sungai, tepi danau, tepi laut, dan lain yang jelas terdapat di Peta dan di lapangan. 87. Batas Buatan adalah Batas Luar Kawasan Hutan atau Batas Fungsi Kawasan Hutan yang bukan Batas Alam dibuat secara permanen maupun sementara berupa Pal Batas atau Tugu Batas. 88. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah. 89. Batas Virtual adalah penggambaran batas Kawasan Hutan pada peta dengan memanfaatkan citra dan pendekatan koordinat geografis pada lokasi tertentu. 90. Temu Gelang adalah batas suatu Kawasan Hutan atau kelompok Hutan telah membentuk poligon tertutup yang dapat berupa kombinasi hasil Tata Batas Kawasan Hutan dengan batas lainnya berupa hasil Tata Batas perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan dan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, batas wilayah administrasi pemerintahan, batas negara, dan batas lainnya berupa Batas Alam dan Batas Virtual yang dapat digambarkan pada Peta dengan pemanfaatan citra dan pendekatan koordinat geografis. 91. Penempatan Kembali Batas Kawasan Hutan adalah penempatan koordinat geografis di lapangan terhadap peta government besluit, grens projectkaart, proses verbaal berdasarkan ordonansi dan verordening pemerintah, peraturan daerah, dan/atau peraturan swapraja yang berlaku sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kehutanan. 92. Areal Kerja adalah areal yang dibebani perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Tertentu. 93. Batas Persekutuan adalah batas Areal Kerja yang berbatasan dengan batas Areal Kerja lainnya. 94. Peta Kerja Penataan Batas adalah peta yang disusun melalui kegiatan ploting batas areal kerja sesuai Keputusan Menteri Kehutanan ke dalam peta dasar dengan skala terbesar yang tersedia dan menggambarkan batas dan posisi Pal Batas yang akan dipasang, ditandai dengan Tanda Batas dan diukur di lapangan serta informasi lainnya antara lain detail alam dan posisi titik kontrol. 95. Penataan Batas adalah kegiatan yang meliputi pembuatan Rintis Batas, pemasangan Pal Batas, pembuatan Tanda Batas pada Pal Batas, dan pengukuran batas serta penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan Penataan Batas. 96. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan yang mempunyai tugas melakukan Penataan Batas Kawasan Hutan. 97. Berita Acara Penandaan Batas adalah berita acara tentang hasil pelaksanaan penandaan batas. 98. Berita Acara adalah dokumen tertulis yang memberikan informasi atas pelaksanaan kegiatan yang ditandatangani oleh para pihak terkait. 99. Peta Penandaan Batas adalah Peta yang menggambarkan posisi Tanda Batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Penandaan Batas. 100. Penetapan Areal Kerja adalah penetapan suatu areal kerja sebagai hasil dari pelaksanaan Penataan Batas yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan peta lampirannya dalam bentuk digital yang sudah tersertifikat elektronik atau analog. 101. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 102. Hak Atas Tanah adalah Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 103. Hak Pihak Ketiga adalah hak yang dimiliki oleh pemerintah, perseorangan atau badan hukum berupa pemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 104. Inventarisasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan tanah. 105. Verifikasi Penguasaan Tanah adalah kegiatan analisis data fisik dan data yuridis bidang tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan serta analisis lingkungan hidup yang dapat diperoleh melalui survei lapangan. 106. Penataan Batas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan adalah kegiatan pemasangan Tanda Batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil Tata Batas, pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas. 107. Areal Permukiman adalah areal yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dalam bentuk desa, perkampungan, kelompok hunian termasuk sarana prasarana umum dan sosial. 108. Lahan Garapan adalah bidang tanah di dalam Kawasan Hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh perseorangan atau sekelompok orang yang dapat berupa lahan garapan pertanian, perkebunan dan tambak masyarakat. 109. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha Kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan. 110. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. 111. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari. 112. Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi selanjutnya disingkat KPHK adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Konservasi. 113. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung selanjutnya disingkat KPHL adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Lindung. 114. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi selanjutnya disingkat KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari Kawasan Hutan Produksi. 115. Rancang Bangun KPH adalah rancangan wilayah KPH yang memuat hasil identifikasi dan deliniasi awal areal yang akan dibentuk menjadi wilayah KPH dalam Peta dan deskripsinya. 116. Blok adalah bagian wilayah KPH yang dibagi berdasarkan kriteria tertentu guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan Pengelolaan Hutan sesuai fungsi Kawasan Hutan. 117. Petak adalah bagian dari Blok dengan luasan tertentu sebagai unit pengelolaan terkecil berdasarkan perlakuan Pengelolaan Hutan yang sama/sejenis. 118. Penataan Batas dalam Wilayah KPH adalah kegiatan Penataan Batas dalam wilayah kelola KPH berdasarkan pembagian Blok dan Petak. 119. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. 120. Perencanaan adalah suatu proses penentuan tindakan- tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. 121. Sistem Perencanaan Kehutanan adalah satu kesatuan tata cara Perencanaan Kehutanan untuk menghasilkan rencana-rencana Kehutanan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. 122. Rencana Kehutanan adalah produk Perencanaan Kehutanan yang dituangkan dalam bentuk dokumen rencana spasial dan numerik serta disusun menurut skala geografis, fungsi pokok Kawasan Hutan dan jenis-jenis pengelolaannya serta dalam jangka waktu pelaksanaan dan dalam penyusunannya telah memperhatikan tata ruang wilayah dan kebijakan prioritas pembangunan yang terdiri dari rencana Kawasan Hutan dan rencana pembangunan Kehutanan. 123. Rencana Kawasan Hutan adalah Rencana Kehutanan yang memuat arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi Kawasan Hutan jangka panjang untuk pembangunan Kehutanan dan pembangunan di luar Kehutanan yang menggunakan Kawasan Hutan dan dalam penyusunannya memperhatikan perkembangan Tata Ruang wilayah. 124. Rencana Pembangunan Kehutanan adalah Rencana Kehutanan dalam jangka waktu dan skala geografis tertentu yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan wilayah dengan memperhatikan arahan spasial rencana Kawasan Hutan dan dalam penyusunannya mengikuti siklus perencanaan pembangunan nasional. 125. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada KPH yang disusun oleh Kepala Unit Pengelolaan, berdasarkan hasil Tata Hutan dan Rencana Kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek Pengelolaan Hutan, dalam kurun jangka panjang dan pendek. 126. Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan adalah rencana yang memuat arahan pelaksanaan penyelenggaraan Kehutanan untuk kebijakan, program, kegiatan dan tujuan tertentu dan merupakan penjabaran dari rencana Kehutanan tingkat nasional. 127. Rencana Strategis Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun. 128. Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra OPD adalah dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 129. Rencana Kerja Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Renja Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 1 (satu) tahun. 130. Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja OPD adalah dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 131. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPHJP adalah Rencana Pengelolaan Hutan untuk seluruh wilayah kerja KPH dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun. 132. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek yang selanjutnya disingkat RPHJPd adalah rencana Pengelolaan Hutan untuk kegiatan KPH dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. 133. Evaluasi adalah suatu proses untuk mengukur pencapaian tujuan tertentu yang telah ditetapkan serta dilakukan secara sistematik dan teratur, hasilnya digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pelaksanaan perencanaan selanjutnya. 134. Pengendalian adalah suatu proses atau upaya untuk mengurangi atau menekan penyimpangan yang mungkin terjadi sehingga diperoleh suatu hasil sesuai dengan yang telah ditetapkan melalui pemantauan, pengawasan dan penilaian kegiatan. 135. Komitmen adalah pernyataan atau pelaksanaan kewajiban pelaku usaha atau nonusaha untuk memenuhi persyaratan permohonan atau Persetujuan Pelepasan Kawasan HPK, Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan/atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. 136. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 137. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 138. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. 139. Perizinan Bidang Kehutanan adalah perizinan berusaha di bidang Kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang meliputi Perizinan Berusaha pemanfaatan kawasan, Perizinan Berusaha pemanfaatan jasa lingkungan, Perizinan Berusaha pemanfaatan Hasil Hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pemungutan Hasil Hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan. 140. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan. 141. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. 142. Food Estate adalah usaha pangan skala luas yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam melalui upaya manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya untuk menghasilkan produk pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan di suatu Kawasan Hutan. 143. Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan yang selanjutnya disingkat KHKP adalah Kawasan Hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan Ketahanan Pangan dengan pembangunan Food Estate. 144. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenakan kepada setiap orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan. 145. Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 146. Denda Administratif adalah Sanksi Administratif berupa pembebanan kewajiban bagi setiap orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah. 147. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 148. Kegiatan yang mempunyai Tujuan Strategis adalah kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. 149. L1 adalah area Penggunaan Kawasan Hutan dalam satuan hektar untuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline Penggunaan Kawasan Hutan. 150. L2 adalah area Penggunaan Kawasan Hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline Penggunaan Kawasan Hutan. 151. L3 adalah area Penggunaan Kawasan Hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline Penggunaan Kawasan Hutan. 152. Baseline Penggunaan Kawasan Hutan adalah deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi awal penutupan lahan areal pinjam pakai pada masing-masing kategori L1, L2, dan L3 yang mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegetasi atau tidak dapat direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan reklamasi. 153. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. 154. Kuota adalah luas paling banyak atau luas maksimal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada Kawasan Hutan yang diperkenankan untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. 155. Penelitian dan Pengembangan Kehutanan adalah kegiatan yang mencakup Penelitian dan Pengembangan Kehutanan untuk mendukung Pembangunan Kehutanan. 156. Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai Kehutanan dan sumber daya manusia Kehutanan lainnya menuju sumber daya manusia Kehutanan yang profesional dan berakhlak mulia. 157. Religi dan Budaya adalah kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan religi dan budaya setempat dan penerapan teknologi tradisional (indigenous technology) yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan sejarah perkembangan masyarakat dan kelembagaan adat (indigenous institution) serta kelestarian dan terpeliharanya ekosistem. 158. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Tertentu yang selanjutnya disingkat KHDTT adalah Kawasan Hutan yang dapat ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan tujuan khusus, Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus, atau Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan. 159. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDTK adalah Kawasan Hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan serta religi dan budaya. 160. Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDPK adalah areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, yang ditetapkan untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan. 161. Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan yang selanjutnya disingkat KHKP adalah Kawasan Hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan Ketahanan Pangan dengan pembangunan Food Estate. 162. Pengelolaan KHDTK adalah sistem pengelolaan hutan lestari, komprehensif, mandiri dan terpadu yang melibatkan berbagai disiplin keilmuan untuk tujuan penelitian dan pengembangan Kehutanan, pendidikan dan pelatihan Kehutanan, serta religi dan budaya 163. KHDTK Penelitian dan Pengembangan Kehutanan adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan untuk penelitian dan pengembangan Kehutanan guna peningkatan Pengurusan Hutan dan peningkatan nilai tambah hutan serta Hasil Hutan. 164. KHDTK Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan untuk Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan guna mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Kehutanan yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia, yang mampu menguasai serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Pengurusan Hutan. 165. KHDTK Religi dan Budaya adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan untuk religi dan budaya guna menjaga dan memelihara fungsi religi dan budaya yang memperhatikan sejarah perkembangan masyarakat, kelembagaan adat dan kelestarian hutan dan ekosistem. 166. Perhutanan Sosial adalah sistem Pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan kemitraan Kehutanan. 167. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting dalam lingkungan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 168. Penguasaan Kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah guna menyelamatkan dan menertibkan penguasaan Kawasan Hutan. 169. Paksaan Pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan. 170. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 171. Pejabat yang Berwenang adalah Pemerintah, gubernur, atau bupati/wali kota yang menerbitkan Izin Lokasi dan/atau Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 172. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan. 173. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan. 174. Direktorat Jenderal adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan. 175. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. 176. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan. 177. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, atau Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, sesuai kewenangannya. 178. Balai adalah unit pelaksana teknis Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang pemantapan kawasan hutan. 179. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 180. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut OPD Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. 181. Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan pada provinsi. 182. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan adalah satuan tugas yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka penertiban kawasan hutan. 183. Tim Terpadu adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri terdiri dari lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) dan instansi terkait bersifat independen yang bertugas melakukan penelitian dan memberi rekomendasi kepada Menteri terhadap rencana/usulan perubahan Kawasan Hutan. 184. Tim Pelaksana Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana PPTPKH adalah tim yang bertugas membantu Menteri dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan. 185. Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PPTPKH adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan. 186. Unit Pengelolaan adalah unit yang mengelola wilayah Pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, termasuk wilayah kerja Perum Perhutani. 187. Unit Pengelolaan Hutan adalah unit KPH terkecil yang mengelola Kawasan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, agar dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari. 188. Resort Pengelolaan Hutan adalah Unit Pengelolaan terkecil KPH dan ditangani unit pengelola tersendiri. 189. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan. 190. Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah orang atau pimpinan instansi atau pimpinan badan hukum atau pimpinan badan usaha yang memperoleh persetujuan penggunaan Kawasan Hutan. 191. Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah orang/pimpinan instansi/pimpinan badan hukum/badan usaha yang memperoleh persetujuan pelepasan Kawasan Hutan. 192. Pemegang penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Tertentu adalah orang/pimpinan instansi/pimpinan badan hukum yang memperoleh penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Tertentu. 193. Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah orang/pimpinan instansi/pimpinan badan hukum yang memperoleh persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. 194. Grup Perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha. 195. Pelaku Usaha adalah orang Perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 196. Pelaku Usaha atau Pelaku Kegiatan adalah Perseorangan atau non Perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 197. Pihak adalah perseorangan, instansi, badan sosial atau keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam Kawasan Hutan. 198. Perseorangan adalah warga negara republik INDONESIA yang cakap bertindak menurut hukum. 2. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga BAB III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 326

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali dilakukan melalui Pelepasan Kawasan Hutan. (2) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kawasan Hutan yang telah diserahkan oleh pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara kepada badan usaha milik negara.

Pasal 326

(1) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326A dilakukan pada: a. Kawasan HPK; atau b. Kawasan Hutan Produksi Tetap, yang tidak terdapat Perizinan Bidang Kehutanan. (2) Dalam hal Kawasan HPK dan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Perizinan Bidang Kehutanan, Menteri dapat MENETAPKAN pengurangan areal Perizinan Bidang Kehutanan.

Pasal 326

(1) Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326A dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri. (2) Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara; atau b. pimpinan badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali. (3) Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan oleh pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara tertulis. (4) Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan oleh pimpinan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui Sistem OSS.

Pasal 326

Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326C harus dilengkapi dengan: a. pernyataan Komitmen; dan b. persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Pasal 326

(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326D huruf a berupa: a. menyelesaikan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), UKL-UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); b. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; c. menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dan PSDH dan DR pada Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di kawasan Hutan Produksi Tetap; d. menyelesaikan pembayaran PSDH dan DR pada Persetujuan Pelepasan di kawasan HPK; dan e. mengamankan Kawasan Hutan yang dilepaskan. (2) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan pemohon untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.

Pasal 326

(1) Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326D huruf b berupa : a. Peta lokasi permohonan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dengan informasi luas Kawasan Hutan yang dimohon dalam bentuk cetakan dan file elektronik dalam format sistem informasi geografis dengan koordinat sistem geografis atau UTM Datum WGS 84 bersumber dari Peta Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali; b. dokumen berita acara dan Peta Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dari kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan; dan c. pertimbangan gubernur. (2) Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan oleh gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan pertimbangan gubernur untuk Pelepasan Kawasan Hutan. (3) Dalam hal gubernur tidak memberikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dianggap menyetujui permohonan Pelepasan Kawasan Hutan.

Pasal 326

(1) Berdasarkan permohonan Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326D dilakukan verifikasi persyaratan administratif dan teknis. (2) Verifikasi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui direktur yang mempunyai tugas bidang rencana, perubahan Kawasan Hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan Hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 326

(1) Hasil verifikasi administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326G berupa: a. persyaratan lengkap dan benar; atau b. persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (2) Dalam hal hasil verifikasi berupa persyaratan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan penelitian oleh Tim Terpadu untuk melakukan verifikasi kesesuaian: a. data administrasi dan teknis; dan/atau b. fakta lapangan. (3) Dalam hal hasil verifikasi berupa tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direktur yang mempunyai tugas bidang rencana, perubahan Kawasan Hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan Hutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan surat pengembalian kepada pemohon untuk memenuhi persyaratan. (4) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan surat pengembalian. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada direktur yang mempunyai tugas bidang rencana, perubahan Kawasan Hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan Hutan disertai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang sudah lengkap dan benar.

Pasal 326

(1) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326H ayat (2) dibentuk oleh Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Dalam pembentukan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. (3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam satuan wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. (4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. ketua, merangkap anggota; b. anggota, dapat berasal dari: 1. lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi; 2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan; 3. lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG; 4. Tentara Nasional INDONESIA; 5. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 6. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 7. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 8. kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/ lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; 9. lembaga yang bertanggung jawab kepada dan memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang informasi geospasial; 10. aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; 11. Sekretariat Jenderal Kementerian; 12. Direktorat Jenderal; 13. unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan penegakan hukum kehutanan; 14. unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari; 15. unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial; 16. unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya 17. Dinas Provinsi; 18. Organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan/atau 19. instansi lain yang terkait. (5) Anggota Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai pangkat/golongan paling rendah penata muda tingkat I/IIIb dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun; dan b. memiliki latar belakang bidang ilmu dan kompetensi yang diperlukan.

Pasal 326

(1) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326H ayat (2) melakukan verifikasi kesesuaian dengan tahapan: a. pengumpulan data dan informasi numerik dan spasial, serta melakukan validasi data (desk analysis); b. validasi di lapangan, dalam hal diperlukan; c. analisis hasil verifikasi; dan d. penyusunan laporan dan rekomendasi. (2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi kesesuaian berdasarkan surat perintah tugas dari Direktur Jenderal. (3) Pengumpulan data dan informasi numerik dan spasial, serta melakukan validasi data (desk analysis) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap data: a. luas dan letak Kawasan Hutan pada areal yang dimohon; b. penutupan lahan pada areal yang dimohon; c. penguasaan lahan pada areal yang dimohon; d. tumpang tindih dengan Perizinan Bidang Kehutanan pada areal yang dimohon; dan e. tumpang tindih dengan Hak Atas Tanah pada areal yang dimohon. (4) Validasi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan keputusan Tim Terpadu dalam hal terdapat: a. potensi konflik; b. ketidaksesuaian antara data administrasi dan teknis dengan data dan fakta yang dikumpulkan oleh Tim Terpadu; dan/atau c. pertimbangan lain dari Tim Terpadu. (5) Analisis hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penelitian aspek biogeofisik, sosial, ekonomi dan budaya serta hukum dan kelembagaan. (6) Penyusunan laporan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berdasarkan hasil analisis hasil verifikasi. (7) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 326

(1) Tim Terpadu dalam melakukan verifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326J dapat meminta bantuan narasumber dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan/atau pihak terkait lainnya sesuai kepakaran atau kompetensi yang diperlukan. (2) Tim Terpadu dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326J dibantu oleh tim sekretariat Tim Terpadu yang dibentuk oleh direktur yang mempunyai tugas bidang rencana, perubahan Kawasan Hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan Hutan. (3) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur teknis bidang inventory lahan dan sistem informasi geografi, serta administrasi. (4) Biaya pelaksanaan Tim Terpadu untuk melakukan verifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326H ayat (2) dibebankan kepada pemohon.

Pasal 326

(1) Tim Terpadu melakukan analisis secara deskriptif dan evaluatif terhadap aspek biogeofisik, sosial, ekonomi dan budaya serta hukum dan kelembagaan, serta perumusan rekomendasi yang didasarkan pada hasil verifikasi data, informasi dan peta melalui desk analysis dan/atau validasi lapangan. (2) Tim Terpadu menyusun laporan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326J ayat (6) berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagian atau seluruhnya; b. penolakan permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, berupa rekomendasi untuk dipertahankan sebagai Kawasan Hutan; atau c. perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan Tetap.

Pasal 326

Pelaksanaan verifikasi kesesuaian oleh Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326J sampai dengan Pasal 326L dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari Direktur Jenderal.

Pasal 326

(1) Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326L ayat (3), Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan: a. telaahan teknis dan Peta lampiran Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau b. Peta lampiran Perubahan Fungsi menjadi Kawasan Hutan Tetap, kepada Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 326

(1) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3260 ayat (2) wajib menyelesaikan pemenuhan Komitmen Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak terbitnya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan. (2) Pemenuhan Komitmen Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. menyelesaikan Persetujuan Lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), UKL-UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; c. menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dan PSDH dan DR pada Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di kawasan Hutan Produksi; d. menyelesaikan pembayaran PSDH dan DR pada Persetujuan Pelepasan di kawasan HPK; dan e. mengamankan Kawasan Hutan yang dilepaskan. (3) Pemenuhan Komitmen Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. (4) Permohonan perpanjangan Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Pemenuhan Komitmen berakhir. (5) Direktur Jenderal menerbitkan surat perpanjangan Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 326

(1) Pelaksanaan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326P ayat (2) huruf b dimulai paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak terbitnya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan. (2) Pelaksanaan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak terbitnya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan. (3) Pelaksanaan Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 326

(1) Berdasarkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3620 ayat (2), direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari atas nama Menteri menerbitkan surat perintah pelunasan tagihan PSDH dan DR Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali. (2) Dalam hal areal Persetujuan Pelepasan Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat (5) dan Pasal 3260 ayat (2) berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat perintah pelunasan tagihan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan. (3) Besaran PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dan ayat (2) dapat diajukan keringanan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara penghitungan besaran PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 326

(1) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan menyampaikan laporan penyelesaian Pemenuhan Komitmen kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit.

Pasal 326

(1) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326S, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja melakukan penelaahan atas dokumen pemenuhan Komitmen. (2) Dalam hal diperlukan penelaahan dokumen penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan. (3) Ketentuan tata waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen tidak berlaku dalam hal terdapat permasalahan teknis maupun hukum yang memerlukan verifikasi lapangan.

Pasal 326

(1) Berdasarkan hasil penelaahan atas dokumen pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326T, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan telaahan teknis dan Peta Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit terbangun di dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima telaahan teknis dan Peta Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan dan Peta lampirannya kepada Menteri. (3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak menerima konsep keputusan Menteri tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan dan Peta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan dan Peta lampirannya.

Pasal 326

Pemegang Keputusan Menteri tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang sudah terbangun di dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326U ayat (3) berkewajiban: a. mengalokasikan areal nilai konservasi tinggi; b. melakukan pembukaan lahan tidak dengan cara membakar; dan c. melakukan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 326

(1) Dalam hal perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali terdapat penguasaan oleh masyarakat dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar perorang dapat diselesaikan melalui Pelepasan Kawasan Hutan. (2) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. turut dilepaskan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk atau pimpinan lembaga pemerintah bidang pengaturan badan usaha milik negara yang memohon Pelepasan Kawasan Hutan dan selanjutnya diserahkan kepada masyarakat yang bersangkutan atau kelompok masyarakat dengan pembuktian legalitas yang kuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. turut dilepaskan dan diserahkan kepada masyarakat yang bersangkutan atau kelompok masyarakat dengan ketentuan: 1. direkomendasikan oleh Tim Terpadu; dan/atau 2. berdasarkan permohonan PPTPKH dan/atau hasil rekomendasi PPTPKH, disertai pembuktian legalitas penguasaan atau kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bagian dari redistribusi tanah dari Kawasan Hutan dalam rangka Reforma Agraria. (4) Dalam hal Perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali terdapat Hak Atas Tanah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan mencabut atau merevisi hak atas tanah dimaksud.

Pasal 326

(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemenuhan komitmen dan kewajiban pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan hasil Penguasaan Kembali. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi: a. ketepatan waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen; dan b. proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2025 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ RAJA JULI ANTONI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

Pasal 3260

(1) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima telaahan teknis dan Peta Persetujuan Pelepasan Kawasan dan/atau Peta Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326N ayat (2) melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan beserta peta lampiran Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau peta Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Menteri. (2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak menerima konsep Keputusan Menteri tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan beserta Peta lampiran Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Peta Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Keputusan Menteri tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan beserta Peta lampiran Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau peta Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. (3) Keputusan Menteri tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan beserta Peta lampiran Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Peta Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar dalam Tata Batas Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau penetapan fungsi Kawasan Hutan.