Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR DAN PROSEDUR PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI

PERMEN No. 17-permen-m-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana (Sarusuna) dengan prinsip syariah, menggunakan Standar dan Prosedur Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi sebagaimana lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA