Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembayaran uang duka wafat, uang duka tewas, dan tanah pemakaman, tidak lagi dialokasikan dalam pagu belanja Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan tidak lagi dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
