Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gula Kristal Rafinasi adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi yang memenuhi SNI 3140.2-2011.
2. Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Pasar Lelang adalah pasar fisik terorganisir bagi penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang secara online dengan penjaminan transaksi dan penyerahan komoditas.
3. Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi Nasional yang selanjutnya disebut Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi adalah perusahaan pasar lelang yang menyelenggarakan Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi menggunakan Sistem Perdagangan Gula Nasional secara elektronik.
4. Produsen Gula Kristal Rafinasi adalah perusahaan yang melakukan proses pengolahan gula kristal mentah menjadi Gula Kristal Rafinasi.
5. Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah kumpulan dari usaha produktif milik orang perseorangan dan badan usaha.
6. Sistem Perdagangan Gula Nasional adalah sistem terpadu berbasis internet menggunakan Electronic Barcode sebagai sarana untuk mengetahui asal usul, transaksi, dan pendaftaran Gula Kristal Rafinasi di Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
7. Electronic Barcode yang selanjutnya disebut e-Barcode adalah kode khusus yang mengandung informasi yang lengkap dan akurat yang berisikan historis mengenai perdagangan gula mulai dari proses importasi bahan baku gula kristal mentah, produksi, penjualan, atau
distribusi.
8. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya.
9. Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang adalah badan usaha yang melakukan registrasi dan penjaminan penyelesaian yang terjadi di Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
10. Harga Batas Bawah adalah harga paling rendah yang ditetapkan sebagai harga acuan batas harga bawah dalam transaksi jual beli di Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
11. Harga Batas Atas adalah harga paling tinggi yang ditetapkan sebagai harga acuan batas harga atas dalam transaksi jual beli di Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
13. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut BAPPEBTI adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Lelang Komoditas.
