(1) Gaji prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan yang dibayarkan tiap bulan, dituangkan dalam suatu daftar pembayaran Gaji Induk.
(2) Komponen pembayaran gaji bagi prajurit TNI meliputi:
a. Gaji Pokok;
b. Tunjangan Isteri/Suami;
c. Tunjangan Anak;
d. Tunjangan Pangan/Beras;
e. Uang Lauk Pauk;
f. Tunjangan Umum;
g. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional;
h. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
i. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
j. Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil;
k. Tunjangan Khusus Korps Wanita (Kowan);
l. Tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa);
m. Tunjangan Operasi Pengamanan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
n. Tunjangan Kompensasi Kerja/Risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. Pembulatan;
q. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
dan/atau
r. Potongan, terdiri atas:
1. Potongan penyelenggaraan dana pensiun;
2. Potongan tabungan hari tua;
3. Potongan jaminan kesehatan;
4. Potongan Perhitungan Fihak Ketiga Beras Bulog dalam hal Tunjangan Pangan diberikan dalam bentuk beras (natura);
5. Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21;
6. Potongan sewa rumah dinas;
7. Utang kepada negara, antara lain terdiri atas:
a) pengembalian uang muka gaji;
b) pengembalian kelebihan pembayaran;
dan/atau c) tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; dan
8. Potongan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Komponen pembayaran gaji bagi PNS/calon PNS Kemhan meliputi:
a. Gaji Pokok;
b. Tunjangan Isteri/Suami;
c. Tunjangan Anak;
d. Tunjangan Pangan/Beras;
e. Tunjangan Umum;
f. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional;
g. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
h. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
i. Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil;
j. Tunjangan Operasi Pengamanan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
k. Tunjangan Kompensasi Kerja/ Risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. Tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Pembulatan;
n. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
dan/atau
o. Potongan, terdiri atas:
1. Potongan penyelenggaraan dana pensiun;
2. Potongan tabungan hari tua;
3. Potongan jaminan kesehatan;
4. Potongan Perhitungan Fihak Ketiga Beras Bulog dalam hal Tunjangan Pangan diberikan dalam bentuk beras (natura);
5. Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21;
6. Potongan sewa rumah dinas;
7. Utang kepada negara antara lain terdiri atas:
a) pengembalian uang muka gaji;
b) pengembalian kelebihan pembayaran;
dan/atau c) tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; dan
8. Potongan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Potongan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf r angka 3 dan ayat (3) huruf o angka 3 dihitung berdasarkan:
a. Gaji Pokok;
b. Tunjangan Isteri/Suami dan Tunjangan Anak;
c. Tunjangan jabatan atau Tunjangan Umum;
d. Tunjangan profesi; dan
e. Tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan mengenai Format Halaman Luar Daftar Gaji PNS/Calon PNS Kemhan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1893), diubah sehingga ketentuan
mengenai Format Halaman Luar Daftar Gaji PNS/Calon PNS Kemhan menjadi sebagaimana termuat dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
