Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan
buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura,
termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air
yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati,
dan/atau bahan estetika.
2.
Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk
menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa
yang berkaitan dengan hortikultura.
3.
Tanaman
hortikultura
adalah
tanaman
yang
menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati,
florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan
tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan
obat nabati, dan/atau bahan estetika.
4.
Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal
dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang
telah diolah.
5.
Jasa hortikultura adalah kegiatan berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau
kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat dinikmati.
6.
Pewilayahan hortikultura adalah penetapan wilayah
untuk
pengembangan
usaha
hortikultura
dengan
memperhatikan kondisi biofisik dan potensi wilayah
yang ada.
7.
Kawasan
hortikultura
adalah
hamparan
sebaran-
usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat
tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun
faktor infrastruktur fisik buatan.
8.
Unit usaha budidaya hortikultura adalah satuan lahan
tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan
tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media
tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan
bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Sumber . . .
9.
Sumber daya genetik hortikultura adalah bahan dari
tanaman hortikultura yang mengandung unit-unit
fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata
ataupun potensial.
10.
Prasarana hortikultura adalah segala sesuatu yang
menjadi penunjang utama usaha hortikultura.
11.
Sarana hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat
digunakan
sebagai
alat
dan/atau
bahan
yang
dibutuhkan dalam usaha hortikultura.
12.
Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih,
adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang
digunakan
untuk
memperbanyak
dan/atau
mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
13.
Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut
OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak,
mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian
tumbuhan.
14.
Bahan pengendali OPT adalah bahan kimia sintetik,
bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan
bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan
OPT dalam usaha hortikultura.
15.
Pemuliaan tanaman hortikultura, selanjutnya disebut
pemuliaan,
adalah
rangkaian
kegiatan
untuk
mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas
tanaman
hortikultura
yang
sudah
ada
atau
menghasilkan
jenis
dan/atau
varietas
tanaman
hortikultura baru yang lebih baik.
16.
Varietas tanaman hortikultura adalah bagian dari suatu
jenis tanaman hortikultura yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan
sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang
sama.
17.
Perlindungan varietas tanaman hortikultura adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara, dalam hal
ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya
dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman,
terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
18.
Wisata agro berbasis hortikultura, selanjutnya disebut
wisata agro, adalah kegiatan pengembangan kawasan
atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik
secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan
wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.
19. Distribusi . . .
19.
Distribusi hortikultura, selanjutnya disebut distribusi,
adalah
kegiatan
penyaluran,
pembagian,
dan
pengiriman produk hortikultura dari tempat produksi
sampai di pasar dan/atau konsumen.
20.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada
pelaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura.
21.
Akreditasi adalah proses pengakuan akan kompetensi
suatu
badan
atau
lembaga
untuk
melakukan
sertifikasi.
22.
Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha
atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai,
memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan
antarpelaku usaha.
23.
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik,
kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura
menjadi suatu bentuk produk turunan.
24.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
25.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun
tidak berbadan hukum.
26.
Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku
usaha,
adalah
petani,
organisasi
petani,
orang-
perseorangan
lainnya,
atau
perusahaan
yang
melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
27.
Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani,
adalah perorangan warga negara Indonesia beserta
keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya
hortikultura.
28.
Penyuluh
hortikultura,
yang
selanjutnya
disebut
penyuluh, adalah perorangan warga negara Indonesia
yang melakukan kegiatan penyuluhan.
29.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
30. Pemerintah . . .
30.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
31.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hortikultura.
