Pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan fasilitasi bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk transfer uang (langsung) secara sekaligus atau bertahap kepada Rekening Penerima Bantuan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
