Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA

PERMEN No. 108 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Brawijaya yang selanjutnya disingkat UB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta Universitas Brawijaya yang selanjutnya disebut statuta UB adalah peraturan dasar pengelolaan UB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UB.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UB yang menyusun, merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4. Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
5. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UB yang menyusun, merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA.

7. Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
8. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UB.
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UB.

16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UB.
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

UB ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 3

(1) UB dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UB.
(2) Statuta UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. visi, misi, tujuan, dan budaya akademik;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

h. perencanaan; dan
i. pendanaan dan kekayaan.

Pasal 4

UB mempunyai visi menjadi perguruan tinggi pelopor dan pembaharu dengan reputasi internasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama yang menunjang industri berbasis budaya untuk kesejahteraan masyarakat.

Pasal 5

UB memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional yang menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki moral dan akhlak yang luhur, mandiri, serta profesional, dan berjiwa kewirausahaan;
b. menyelenggarakan penelitian untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan peran perguruan tinggi sebagai agen pembaruan, pelopor dan penyebar ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sebagai agen pembangunan ekonomi bangsa dengan berdasar pada nilai kearifan lokal yang luhur; dan
d. menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mengelola perguruan tinggi yang unggul, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pasal 6

UB mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik, berjiwa kewirausahaan, profesional, mandiri, beretos kerja, disiplin, berakhlak luhur, berwawasan teknologi

mutakhir sehingga mampu bersaing dan unggul di tingkat nasional dan internasional;
b. menghasilkan karya inovasi teknologi, seni, sosial, dan budaya yang mampu berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa, membangun kemandirian, berdasar nilai luhur budaya serta unggul di tingkat nasional maupun internasional;
c. mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang ramah, berdaya saing unggul, dan berteknologi tinggi sehingga mampu mengembangkan potensi setiap insan Sivitas Akademika; dan
d. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, tepat guna, efisien, mutakhir, dan terintegrasi sehingga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.

Pasal 7

Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi UB:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. perikemanusiaan, inklusivitas, integritas, spiritualitas, dan intelektualitas dalam setiap pengembangan ilmu, teknologi, seni, dan humaniora;
c. amanah dan merdeka berpikir dalam pengembanan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat yang selaras dalam perjuangan memperbaiki masyarakat menuju masyarakat madani;
d. keadilan sosial menuju terbinanya insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur; dan
e. otonom dan nirlaba dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 8

UB mempunyai budaya akademik brawijaya yang meliputi:
a. integrasi spiritualitas dan intelektualitas dalam setiap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. integritas, keunggulan, kreativitas, dan inovatif;
c. kepeloporan, kemandirian, dan ekselensi;
d. tanggung jawab sosial dan berwawasan nasional/internasional, dengan berkarakter Brawijayan;
e. memahami dan menghargai keberagaman budaya dan kebenaran universal;
f. menghargai eksistensi ciptaan Tuhan yang Maha Esa;
dan
g. menghargai nilai-nilai kemanusiaan.

Pasal 9

UB berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur.

Pasal 10

Tanggal 5 Januari merupakan hari jadi (dies natalis) UB.

Pasal 11

(1) UB mempunyai lambang, bendera, busana, himne, dan mars.
(2) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai identitas, eksistensi, sarana pemersatu, nilai budaya, dan kejuangan yang berakar pada sejarah dan

cita-cita UB.
(3) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, busana, himne, dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 12

(1) Busana UB terdiri atas busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh pimpinan UB dan pimpinan Fakultas, profesor, anggota SAU, dan wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir digunakan pada saat rapat senat terbuka pengukuhan profesor, pengukuhan doktor honoris causa, dies natalis, dan wisuda.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa jas berwarna biru dan di bagian dada kiri terdapat lambang UB.
(5) Bentuk, warna, dan penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 13

(1) Himne dan mars UB wajib dinyanyikan pada setiap acara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama UB.
(2) Tata cara penggunaan himne dan mars UB diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 14

UB memiliki moto membangun kemuliaan masa depan.

Pasal 15

(1) UB menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi berdasarkan standar pendidikan yang memiliki daya saing internasional dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai tujuan pendidikan, program studi, kompetensi lulusan dan tantangan lokal, regional, maupun global.
(3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dievaluasi secara berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, keprofesian, dan vokasional di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(4) Tata cara penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 16

(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan satuan waktu semester.
(2) Penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem kredit semester.

(3) Selain sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UB dapat menyelenggarakan sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 17

(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UB.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah di UB.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UB.

Pasal 18

(1) UB melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa secara objektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
(2) UB menerima mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA dan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UB menjaring dan memberi prioritas kepada calon mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, dan/atau menyandang disabilitas.
(4) UB menerima mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari setiap penerimaan mahasiswa.
(5) UB dapat memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) UB memberikan fasilitas khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Tata cara penjaringan dan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 19

(1) UB memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi, kepada lulusan UB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan UB berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, dan/atau gelar vokasi yang diberikan oleh UB.
(3) UB dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah memperoleh pertimbangan SAU.

Pasal 20

(1) Dalam hal ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi rusak, hilang, atau musnah Rektor dapat menerbitkan surat keterangan pengganti.
(2) Tata cara penerbitan surat keterangan pengganti sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 21

(1) UB dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan.

(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau pengembangan UB.
(3) UB dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 22

(1) UB menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri oleh UB atau melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, lembaga dan/atau organisasi di tingkat nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4) Penelitian dilaksanakan berdasarkan orientasi dan jati diri UB serta kompetensi keilmuan yang sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Orientasi dan jati diri penelitian UB diarahkan pada pengembangan dan pembangunan wilayah pedesaan,

perkotaan, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
(6) Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(8) UB memperoleh manfaat dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) UB memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika atas hasil penelitian yang memenuhi kriteria tertentu.
(10) Tata cara penyelenggaran penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, dan pemberian penghargaan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 23

(1) UB mengalokasikan dana dari biaya operasional UB untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual.
(2) UB berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UB.

Pasal 24

(1) UB menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

(2) UB menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai kompetensi akademik yang dimiliki.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(4) UB memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika atas hasil pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
(5) Tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 25

(1) UB menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik,

dan peraturan internal.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kode etik, dan peraturan internal.
(2) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan untuk:

a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 28

Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 29

(1) Organ UB terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SAU.
(2) Organ UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Rapat koordinasi antarorgan UB dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan organ UB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(5) Tata kerja antarorgan UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 30

(1) MWA dipimpin oleh:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
dan
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota.
(2) Struktur organisasi dan tata kerja MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 31

(1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan umum nonakademik UB;
b. MENETAPKAN Peraturan MWA;
c. menyetujui usul perubahan Statuta UB;
d. MENETAPKAN norma dan tolok ukur kinerja UB bersama SAU;
e. MENETAPKAN

pengembangan, rencana strategis, dan rencana anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
f. mengawasi pengelolaan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UB;
g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan/atau anggota KA;
h. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
i. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
j. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SAU;

l. membangun dan membina jejaring dengan individu, institusi, dan/atau organisasi di luar UB;
m. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UB;
dan
n. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(2) Penilaian terhadap kinerja Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh MWA bersama SAU pada sidang terbuka.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih dan MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.

Pasal 32

(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. Ketua SAU;
d. wakil dari tokoh masyarakat berjumlah 3 (tiga) orang;
e. wakil dari alumni UB berjumlah 1 (satu) orang;
f. wakil dari anggota SAU dengan jabatan akademik profesor berjumlah 7 (tujuh) orang selain ketua SAU;

g. wakil dari Dosen UB yang bukan anggota SAU dengan jabatan akademik nonprofesor berjumlah 1 (satu) orang;
h. wakil dari Tenaga Kependidikan berjumlah 1 (satu) orang; dan
i. wakil Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang.
(2) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UB;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan akademik dan kemasyarakatan;
f. mempunyai komitmen untuk mengembangkan UB;
g. mempunyai kemampuan membangun jejaring dan menggalang hubungan sinergis antara UB dengan masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan/atau institusi internasional;
h. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali anggota dari unsur Menteri; dan
i. tidak mempunyai konflik kepentingan dengan tugas MWA.
(3) Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan Kementerian untuk menghadiri rapat MWA.
(4) Anggota MWA yang mewakili unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib memiliki integritas dan reputasi baik serta komitmen dan kemampuan untuk pengembangan pendidikan tinggi.
(5) Anggota MWA yang mewakili unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh rektor dan dipilih oleh SAU.

(6) Anggota MWA yang mewakili unsur Alumni UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berasal dari ketua umum Ikatan Alumni UB.
(7) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan unsur Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h dipilih oleh Rektor dan disampaikan kepada SAU.
(8) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berasal dari pemimpin lembaga eksekutif Mahasiswa di tingkat universitas.
(9) Tata cara pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 33

(1) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali dari unsur Mahasiswa.
(2) Anggota MWA yang berasal dari unsur Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU.
(4) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(5) Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor, Ketua SAU, wakil dari Dosen, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilarang menjadi ketua, wakil, atau sekretaris MWA.
(6) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang memangku jabatan rangkap sebagai pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.

(7) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan;
d. mengundurkan diri;
e. diangkat dalam jabatan:
1. pimpinan UB atau pimpinan pada perguruan tinggi lain; atau
2. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; dan/atau
f. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 34

(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor, Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih.
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 35

(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(2) KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada MWA.

(3) KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(4) Anggota KA paling sedikit menguasai keahlian dalam bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan
d. pengelolaan barang milik negara.
(5) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(7) Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 36

(1) KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UB di bidang nonakademik;
b. melakukan analisis manajemen resiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, KA dapat meminta dan memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari unsur pengawasan internal dan lembaga audit independen.
(3) Tugas dan tata kerja KA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 37

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b sebagai organ UB merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi pengelolaan UB.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), unsur organisasi Rektor terdiri atas:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
e. pelaksana administrasi;
f. pengawasan internal;
g. penjaminan mutu;
h. pengelola usaha; dan
i. unsur lain yang diperlukan.
(3) Organisasi dan tata kerja unsur yang berada di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 38

(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh sekretaris UB.

Pasal 39

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(2) Masa jabatan Rektor 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(3) Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 40

Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b. menyusun dan mengubah

pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada MWA;
c. mengelola kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan norma dan etika akademik serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan kinerja dan laporan tahunan kepada MWA;
e. mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik sesuai Statuta UB dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun peraturan di bidang akademik;
h. bertindak untuk dan atas nama UB sesuai ketentuan Statuta UB;
i. mengelola seluruh kekayaan UB secara optimal dan memanfaatkannya untuk kepentingan dan pengembangan UB;
j. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas, sekolah pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;

k. memberikan gelar kehormatan dan penghargaan setelah mendapat persetujuan SAU;
l. mengusulkan pengangkatan profesor setelah mendapat persetujuan SAU kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menyusun dan MENETAPKAN kode etik untuk Tenaga Kependidikan;
n. mengangkat, membina, memindahkan, atau memberhentikan Dosen dan Tenaga Kependidikan UB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyusun dan mengusulkan rancangan Statuta UB atau perubahan Statuta UB bersama dengan SAU;
p. menerima, membina, meluluskan, atau memberhentikan Mahasiswa sesuai kode etik akademik UB dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
q. menyelenggarakan sistem informasi, manajemen, dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kemahasiswaan, kepegawaian, kealumnian, dan sarana dan prasarana;
r. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional;
s. mengelola satuan usaha dan dana abadi UB; dan
t. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraan INDONESIA;
c. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari

rumah sakit pemerintah;
d. memiliki gelar akademik doktor:
e. memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Menteri;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
g. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
h. memiliki integritas, komitmen, dan kompetensi manajerial untuk pengembangan UB;
i. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap kemajuan dan pengembangan UB;
j. memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik;
k. tidak sedang menjalani izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada:
a. organ lain di lingkungan UB;
b. perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lain;
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
e. badan usaha di dalam atau di luar UB; dan/atau
f. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UB.

Pasal 42

(1) Jabatan Rektor berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan;
e. melanggar kode etik;
f. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2);
g. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
h. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
(2) Pemberhentian Rektor karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h dilakukan oleh MWA setelah mendapat pertimbangan SAU.
(3) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota MWA.
(4) Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 43

(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Pasal 44

(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas serta MENETAPKAN dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Tata cara pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 46

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang wakil Rektor, petunjuk teknis jumlah wakil Rektor, tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor, petunjuk teknis masa jabatan wakil Rektor, dan tata cara pengangkatan kembali wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 47

Pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas; dan
b. sekolah pascasarjana.

Pasal 48

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a terdiri atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen; dan
d. laboratorium/bengkel.

Pasal 49

(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan diangkat Rektor atas pertimbangan SAF dan hasil penjaringan calon Dekan.
(3) Pertimbangan SAF sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam sidang pleno SAF yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(4) Penjaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menyelenggarakan pemungutan suara untuk memilih calon Dekan oleh Dosen tetap dan pejabat struktural di Fakultas.
(5) Wakil Dekan paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang.
(6) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(7) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
(8) Persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 50

(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b berfungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(2) SAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas di bidang akademik;
b. merumuskan norma dan tolok ukur bagi penyelenggaraan kegiatan akademik Fakultas.
c. memberikan pendapat, masukan, dan saran kepada Fakultas di bidang akademik;
d. memberi pertimbangan atas perubahan kurikulum dan pembukaan Program Studi;
e. mengawasi pelaksanaan etika akademik dan integritas di lingkungan Fakultas; dan
f. meminta penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan akademik.

Pasal 51

(1) Keanggotaan SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas:
a. Dekan;
b. wakil Dekan;
c. ketua Departemen;
d. profesor; dan
e. wakil Dosen nonprofesor dari masing-masing Departemen.
(2) Anggota SAF diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketua SAF tidak dijabat oleh Dekan, wakil Dekan, atau ketua Departemen.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris SAF 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 52

Persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 53

Ketentuan mengenai Departemen dan laboratorium/bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 54

(1) Sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai fungsi penyelenggaraan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.
(2) Sekolah pascasarjana terdiri atas:
a. direktur;
b. wakil direktur; dan
c. Program Studi.
(3) Masa jabatan direktur sekolah pascasarjana dan wakil direktur sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Direktur sekolah pascasarjana dan wakil direktur sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Ketentuan mengenai Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 55

(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c berbentuk unit pelaksana teknis.
(2) Ketentuan mengenai unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Rektor.

Pasal 56

Ketentuan mengenai unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 57

Ketentuan mengenai unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 58
(1) Unsur pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f berfungsi membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik.
(2) Unsur pengawasan internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Unsur pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota unsur pengawasan internal selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan mengenai unsur pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 59

(1) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf g dapat berbentuk lembaga.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.

(3) Ketentuan mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 60

(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengembangan usaha dan pemberdayaan sumber daya UB.
(2) Organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 61

(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c merupakan organ UB yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, sekolah pascasarjana, Departemen, dan Program Studi;
b. MENETAPKAN kebijakan pengawasan di bidang akademik;
c. memberikan pertimbangan terhadap norma/kebijakan akademik yang diusulkan oleh Rektor;
d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik UB;
e. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
f. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan

akademik;
g. memberikan persetujuan terhadap pengusulan profesor;
h. mengukuhkan profesor;
i. mengusulkan calon Rektor kepada MWA;
j. memberikan pertimbangan terhadap usul pemberian sanksi akademik kepada Sivitas Akademika;
k. mengawasi penerapan norma/kebijakan akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
l. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
m. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
n. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
o. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
p. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
q. menyusun laporan hasil pengawasan.
(3) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf j dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak usulan diterima.
(4) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) SAU tidak memberikan pertimbangan, dianggap telah memberikan pertimbangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SAU melakukan koordinasi dengan Rektor.
(6) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p disampaikan kepada Rektor

untuk ditindaklanjuti.
(7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya SAU dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 62

(1) Keanggotaan SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur sekolah pascasarjana;
e. Dosen yang mewakili Fakultas; dan
f. ketua SAF.
(2) Anggota SAU yang berasal dari Dosen yang mewakili Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. profesor yang masih aktif dengan jumlah proporsional; dan
b. 1 (satu) orang paling rendah memiliki jabatan akademik lektor dengan kualifikasi doktor.
(3) Proporsi keterwakilan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperoleh dengan setiap Fakultas diwakili oleh 3 (tiga) orang profesor.
(4) Pemilihan anggota SAU perwakilan profesor dan perwakilan Dosen bergelar doktor dari setiap Fakultas dilakukan oleh anggota SAF dalam rapat pleno.
(5) Dalam hal jumlah profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kurang dari 3 (tiga) orang, kekurangan jumlahnya dipenuhi dari Dosen lektor kepala yang memiliki kualifikasi doktor.
(6) Persyaratan untuk menjadi anggota SAU sebagai berikut:
a. memiliki visi, wawasan akademik, dan komitmen untuk pengembangan dan kemajuan UB; dan
b. memiliki integritas, rekam jejak, dan prestasi akademik yang baik di bidang pendidikan dan penelitian.

(7) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. memasuki batas usia pensiun;
d. berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan sebagai pejabat negara;
f. diangkat dalam jabatan lain di luar UB;
g. mengundurkan diri;
h. melanggar kode etik; dan/atau
i. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(9) Persyaratan, keanggotaan, tata cara pemilihan, dan masa jabatan SAU diatur dengan Peraturan SAU.

Pasal 63

(1) SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota.
(2) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(3) Ketua SAU dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organ dan/atau unsur pimpinan lain di lingkungan UB.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU ditetapkan oleh Rektor.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.

Pasal 64

(1) SAU dapat membentuk Dewan Profesor.
(2) Dewan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengembangkan pemikiran dan memberi masukan kepada SAU untuk pengembangan akademik dan keilmuan di lingkungan UB;
b. menyampaikan pemikiran dan masukan untuk solusi masalah strategis; dan
c. menjadi pelopor dalam menanamkan, menjaga, dan mengembangkan wawasan keilmuan, wawasan kebangsaan, integritas moral, dan sikap akademik Sivitas Akademika di lingkungan UB.
(3) Dewan Profesor dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Profesor.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Profesor selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (kali) masa jabatan.
(5) Dewan Profesor dapat membentuk komisi untuk melaksanakan tugas Dewan Profesor.
(6) Organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Dewan Profesor diatur dengan Peraturan SAU.

Pasal 65

(1) Pegawai UB terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. pegawai nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil.

(4) Tata cara pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 66

(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UB.
(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UB berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Pegawai UB berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
b. pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(4) Rekrutmen pegawai UB berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh UB berdasarkan usulan Fakultas.
(5) Usulan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.

(6) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UB berstatus nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 68

(1) UB membangun dan mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.
(2) Sistem manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
(3) Ketentuan mengenai sistem manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 69

Pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UB berdasarkan kebutuhan UB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(2) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

(4) Selain hak pegawai UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UB dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.

Pasal 71

(1) Batas usia pensiun bagi pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(2) Batas usia pensiun Dosen nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai yang diangkat oleh Rektor disetarakan dengan batas usia pensiun pegawai negeri sipil.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor:
a. 60 (enam puluh) tahun bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan setara administrator, pengawas, dan pelaksana; dan
c. sama dengan batas usia pensiun pejabat fungsional bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan setara dengan jabatan fungsional pegawai negeri sipil.

Pasal 72

(1) UB menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perilaku sesuai dengan etika UB.
(3) Tata cara pengangkatan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja alih daya diatur dengan

Peraturan Rektor.

Pasal 73

(1) UB dapat mengangkat tenaga kerja asing sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sipil.
(2) Pengangkatan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 74

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada Program Studi di UB.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa seorang Warga Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UB apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara penerimaan dan persyaratan menjadi Mahasiswa UB diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 75

(1) Setiap Mahasiswa berhak:
a. memperoleh layanan pendidikan dan administrasi akademik dalam proses pembelajaran;
b. memanfaatkan fasilitas akademik UB dalam kegiatan pembelajaran;

c. memperoleh bimbingan dari Dosen pada Program Studi yang diikuti dalam proses pembelajaran dan penyelesaian studi;
d. memperoleh layanan informasi akademik yang berkaitan dengan Program Studi dan hasil belajar;
e. memperoleh layanan kesehatan dan kesejahteraan dalam tata kehidupan kampus;
f. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa penyandang disabilitas;
g. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab sesuai norma dan etika yang berlaku dalam lingkungan UB; dan
h. mengikuti kegiatan kemahasiswaan pada setiap unit aktivitas Mahasiswa di lingkungan UB.
(2) Setiap Mahasiswa wajib:
a. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
b. mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan akademik yang berlaku di UB;
c. mematuhi etika akademik, peraturan, dan tata tertib yang berlaku di lingkungan UB;
d. menjaga suasana akademik yang kondusif, kebersamaan sosial, kedamaian, dan memelihara kehidupan kampus UB yang harmoni;
e. menjaga kelestarian lingkungan kampus, kebersihan, kenyamanan, keamanan, dan ketertiban kampus UB; dan
f. menjaga fasilitas akademik dan sumber daya yang tersedia dalam lingkungan kampus UB.
(3) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi.
(4) Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 76

(1) UB mengembangkan dan memfasilitasi kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler untuk pengembangan penalaran dan kepribadian serta minat dan bakat Mahasiswa.
(2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan penalaran dan kepemimpinan, atau unit lainnya dari, oleh, dan untuk Mahasiswa sebagai bagian dari komunitas akademik di lingkungan UB.
(3) Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi kemahasiswaan serta ketentuan pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 77

(1) Alumni merupakan orang yang pernah mengikuti program pendidikan atau yang telah menyelesaikan pendidikan di UB.
(2) Alumni membentuk Ikatan Alumni UB yang disingkat IKA UB.
(3) Setiap alumni UB menjadi anggota IKA UB.
(4) IKA UB bertujuan untuk membangun kemitraan, membina hubungan secara berkelanjutan dengan UB, dan berperan serta secara aktif untuk kemajuan dan pengembangan UB.
(5) Hubungan antara alumni dengan UB diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan, saling menghormati, kemitraan, mutualistik, kekeluargaan, dan berkelanjutan.
(6) Organisasi dan tata kerja IKA UB diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UB.

Pasal 78

(1) UB menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, dan masyarakat di dalam negeri maupun di luar negeri untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama dibangun dan dikembangkan berdasarkan asas kesetaraan, manfaat, saling menguntungkan, keterbukaan, dan berkeadilan.
(3) UB mendukung dan memfasilitasi Sivitas Akademika untuk menjalin kerja sama secara institusional dengan pihak lain di dalam maupun di luar negeri untuk pengembangan UB.
(4) Kerja sama akademik dan nonakademik dilakukan UB secara institusional.
(5) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk pengembangan penyelenggaraan perguruan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UB dengan pihak lain.
(7) Tata cara kerja sama UB diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 79

Sistem penjaminan mutu UB meliputi sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal.

Pasal 80

(1) UB melaksanakan sistem penjaminan mutu internal secara terencana, konsisten, dan berkelanjutan dengan mengacu kepada standar mutu pendidikan tinggi tingkat nasional maupun internasional.
(2) Sistem penjaminan mutu internal UB bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di UB untuk bekerja sesuai standar mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal UB dilaksanakan dengan prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan;
b. pengembangan kompetensi personal;
c. keseragaman metode;
d. inovasi belajar dan pembelajaran secara berkelanjutan;
e. partisipatif dan kolegial; dan
f. tanggung jawab sosial.

(4) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(5) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 81

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, lembaga akreditasi mandiri, dan/atau lembaga akreditasi internasional.
(2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.

Pasal 82

(1) Akuntabilitas publik UB terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas publik diwujudkan paling sedikit dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. menyusun laporan keuangan UB tepat waktu, sesuai standar akuntansi, dan diaudit oleh akuntan publik; dan

d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.

Pasal 83

(1) Laporan keuangan tahunan UB diaudit oleh akuntan publik.
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UB.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.

Pasal 84

(1) Kode etik UB terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(2) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik, nonakademik, dan kemahasiswaan di UB.

(4) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UB.
(5) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 85

(1) Peraturan yang berlaku di UB meliputi:
a. peraturan perundang-undangan;
b. peraturan MWA;
c. peraturan Rektor; dan
d. peraturan SAU.
(2) Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UB berlaku:
a. keputusan MWA; dan
b. keputusan Rektor.
(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(4) Tata cara pembentukan Peraturan MWA, peraturan Rektor, dan Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 86

(1) Sistem perencanaan UB merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem perencanaan UB menjadi dasar bagi setiap organ UB dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan UB dituangkan dalam dokumen perencanaan UB.
(5) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup:
a. rencana induk pengembangan yang merupakan dokumen perencanaan jangka panjang;
b. rencana strategis yang merupakan dokumen perencanaan jangka menengah; dan
c. rencana kerja dan anggaran tahunan yang merupakan dokumen perencanaan jangka pendek.
(6) Rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 87

(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UB paling sedikit memuat:
a. rencana kerja UB;
b. anggaran tahunan UB; dan
c. proyeksi keuangan.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.

Pasal 88

(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UB yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UB juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pengelolaan dana abadi;

d. usaha UB;
e. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f. pengelolaan kekayaan UB;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
h. pinjaman.
(3) Penerimaan UB dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UB yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pinjaman.
(5) Tata cara pengelolaan dana UB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 89

(1) Kekayaan UB bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UB;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seluruh kekayaan UB termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UB.
(3) Seluruh kekayaan UB dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan UB.
(4) Tata cara pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan UB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan

Peraturan Rektor.

Pasal 90

(1) Kekayaan awal UB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.
(4) Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UB diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 91

(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UB setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 92

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) UB melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UB dapat dimanfaatkan oleh UB setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menjadi pendapatan UB untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UB.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UB dapat dimanfaatkan oleh UB setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) menjadi pendapatan UB untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UB.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 93

(1) Selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91, UB dapat memiliki tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan UB.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(3) Dalam hal tanah yang dimiliki UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari wakaf, UB tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UB.

Pasal 94

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UB dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UB.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UB harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) UB melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UB.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UB diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 95

(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Tata cara pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan hibah dari luar negeri yang tidak diatur

mekanisme pengadaan barang dan jasanya diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 96

(1) UB melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UB.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UB dapat melakukan investasi dalam satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai luhur UB, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UB yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(5) Nilai aset UB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang telah diaudit auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UB.
(7) Investasi UB hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 97

(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,

pengawasan, dan praktik bisnis yang sehat.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi INDONESIA.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UB diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 98

(1) Laporan UB meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik.
(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan tahunan UB disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 99

Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Rektor sampai berakhirnya masa jabatan.

Pasal 100

(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.

Pasal 101

Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) mengusulkan anggota MWA kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan.

Pasal 102

Perjanjian yang telah dilakukan oleh UB dengan pihak lain sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Pasal 103

Semua organ UB yang telah dibentuk dan pejabat pengelola UB yang telah diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai

dengan terbentuk organ UB dan pengangkatan pejabat pengelola UB sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 104

(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UB tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
(2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula digunakan untuk pembiayaan organ UB yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.

Pasal 105
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola organ UB yang:
a. telah diangkat atau telah terbentuk; atau
b. diangkat atau dibentuk selama masa transisi sampai dengan terbentuknya organ UB sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UB sampai dengan berlakunya pola pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UB.
(2) Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UB yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UB dan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.

Pasal 106

Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UB dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 107

Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya (Berita Negara

Tahun 2016 Nomor 130) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 781); dan
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 58 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1578), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 108

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY