Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-12-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN HARGA RESMI TABUNG BAJA LPG 3 (TIGA) KG DAN KOMPOR GAS SATU TUNGKU, BESERTA ASESORISNYA DALAM RANGKA PROGRAM PENGALIHAN PENGGUNAAN MINYAK TANAH MENJADI LPG

PERMEN No. 102-m-ind-per-12-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg, Kompor gas satu tungku dan asesorisnya yang digunakan dalam program pengalihan penggunaan minyak tanah ke LPG harus sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagai berikut : a. Tabung baja LPG SNI 1452 : 2007; b. Katup tabung baja LPG SNI 1591 : 2008; c. Kompor gas bahan bakar LPG SNI 7368 : 2007; satu tungku dengan sistem pemantik mekanik d. Regulator tekanan rendah untuk SNI 7369 : 2008; tabung baja LPG e. Selang karet untuk kompor SNI 06-7213-2006 dan gas LPG amandemen.

Pasal 2

(1) Harga resmi Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg, Kompor gas satu tungku beserta asesorisnya untuk masing-masing produk sebelum PPN adalah sebagai berikut : a. Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg adalah Rp.112.081,- b. Katup tabung baja LPG adalah Rp. 15.000,- c. Kompor gas satu tungku adalah Rp. 54.000,- d. Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG adalah Rp. 17.774,- dan e. Selang karet untuk kompor gas satu tungku adalah Rp. 12.435,- (2) Harga resmi Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk tabung yang bahan bakunya berasal dari PT. Krakatau Steel selaku Badan Usaha yang mendapat tugas dalam pengadaan bahan baku tabung. (3) Untuk mengetahui kebenaran asal bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh lembaga survey independen. (4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi dibebankan kepada PT. Krakatau Steel selaku Badan Usaha yang mendapat tugas dalam pengadaan bahan baku tabung.

Pasal 3

(1) Hasil verifikasi lembaga survey independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disampaikan kepada Direktur Utama PT. Pertamina dan atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka. (2) Hasil verifikasi lembaga survey independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dipergunakan sebagai dasar bagi Direktur Utama PT. Pertamina dan atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membayar kepada Penyedia Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg dengan harga resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (3) Harga resmi masing-masing produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai dasar pembelian masing-masing produk yang digunakan dalam program pengalihan penggunaan minyak tanah ke LPG.

Pasal 4

(1) Harga resmi Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berlaku sampai dengan 31 Maret 2009. (2) Perubahan harga resmi Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pasal 5

Harga resmi Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg, Kompor gas satu tungku beserta asesorisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian apabila terjadi kenaikan atau penurunan harga bahan baku dan atau komponen melebihi 10%.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, Peraturan Menteri Perindustrian sebagai berikut : 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M- IND/PER/3/2007 tentang Harga Resmi Tabung Baja Gas LPG 3 (tiga) Kg dan Kompor Gas LPG Satu Mata Tungku beserta Asesorisnya Dalam Rangka Program Pengalihan Penggunaan Minyak Tanah Menjadi LPG Untuk Keluarga Miskin; 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M- IND/PER/2/2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/3/2007 tentang Harga Resmi Tabung Baja Gas LPG 3 (tiga) Kg dan Kompor Gas LPG Satu Mata Tungku beserta Asesorisnya Dalam Rangka Program Pengalihan Penggunaan Minyak Tanah Menjadi LPG Untuk Keluarga Miskin; 3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M- IND/PER/6/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/3/2007 tentang Harga Resmi Tabung Baja Gas LPG 3 (tiga) Kg dan Kompor Gas LPG Satu Mata Tungku beserta Asesorisnya Dalam Rangka Program Pengalihan Penggunaan Minyak Tanah Menjadi LPG Untuk Keluarga Miskin Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2/2008; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Apabila ketentuan harga resmi Tabung baja LPG 3 (tiga) Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah berakhir masa berlakunya dan ketentuan yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) belum ditetapkan, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN RI FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA