Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PERMEN No. 03 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan; 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah administrasi dan geografi termasuk kecamatan, kelurahan/desa, kawasan tertentu, rumah tangga dan keluarga. 3. Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau UNDANG-UNDANG Perlindungan Anak. 4. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak. 5. Tim Penilai adalah tim yang melakukan penilaian terhadap kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan KLA sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. 6. Tim Verifikasi adalah tim yang melakukan verifikasi atas penilaian yang telah dilakukan oleh tim penilai untuk memastikan bahwa data dan informasi dalam formulir penilaian memiliki kebenaran yang dapat dibuktikan secara fisik dan/atau dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah. 7. Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, orang tua, dan anak.

Pasal 2

Pedoman Penilaian KLA merupakan pedoman dan acuan bagi Tim Penilai dan Tim Verifikasi dalam menilai Kabupaten/Kota yang telah mewujudkan KLA di INDONESIA.

Pasal 3

Penilaian terhadap KLA dilakukan secara obyektif, independen, netral, dan transparan.

Pasal 4

Penilaian kabupaten/kota dalam mewujudkan KLA dilakukan secara bertahap dengan memberikan penilaian terutama yang berkaitan dengan adanya: a. kebijakan yang telah dibuat yang terkait dengan perlindungan anak di daerahnya; b. pengorganisasian; c. program dan kegiatan; d. keuangan; dan e. pelaporan.

Pasal 5

Jenis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi adanya Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, Instruksi Bupati/Walikota, Keputusan Bupati/Walikota, Surat Edaran, dan Naskah Kesepahaman, serta kebijakan lainnya terkait anak.

Pasal 6

Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi Gugus Tugas KLA, Sekretaris Gugus Tugas KLA, sanggar anak, lembaga peduli anak dan organisasi lainnya yang terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Pasal 7

Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi kegiatan kabupaten/kota yang terkait dengan advokasi dan sosialisasi, pemberdayaan ekonomi keluarga anak jalanan, taman bermain anak, rumah cerdas atau rumah pintar, sekolah ramah anak, perpustakaan keliling, rapat koordinasi Gugus Tugas KLA, seminar KLA, dan komunikasi informasi dan edukasi tentang KLA dan lainnya terkait anak.

Pasal 8

Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi besarnya anggaran yang peduli terhadap anak yang ada di kabupaten/kota baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah maupun dari donor internasional, donor swasta, stimulan perlindungan anak dan lainnya.

Pasal 9

Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi adanya panduan kerja dan pelaporan, data dan analisa masalah anak dan laporan lainnya yang menginformasikan tentang anak.

Pasal 10

Penilaian KLA dilaksanakan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.

Pasal 11

Ketentuan pedoman pelaksanaan penilaian KLA sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Pasal 12

(1) Untuk melaksanakan penilaian KLA dibentuk Tim Penilai dan Tim Verifikasi (2) Anggota Tim Penilai dan Tim Verifikasi terdiri dari unsur Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 13

Tim Penilai KLA bertugas: a. melakukan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan pengisian formulir yang diterima; b. melakukan penilaian terhadap semua variabel penilaian yang ada diformulir yang diterima berdasarkan kriteria yang ada; c. melakukan pembobotan hasil penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; d. membuat urutan atau ranking hasil penilaian berdasarkan nilai yang tertinggi; e. melakukan pengecekan silang (cross check) terhadap berbagai data dan informasi yang tertulis di dalam formulir penilaian; dan f. menyusun rekomendasi kabupaten/kota yang mendapatkan nilai tertinggi kepada Tim Verifikasi.

Pasal 14

Tim Verifikasi KLA bertugas: a. melakukan verifikasi dengan memeriksa kebenaran data dan informasi yang ada dalam formulir penilaian; b. mencari bukti fisik dan/atau dokumen yang dapat menjelaskan kebenaran dari data dan informasi yang tertulis dalam formulir penilaian; c. peninjauan ke lokasi yang telah diusulkan tim penilai sekaligus melakukan pengecekan langsung kepada kelompok masyarakat dan anak; d. menggali informasi dari pihak ketiga tentang kebenaran dari data dan informasi yang tertulis dalam formulir penilaian e. menandatangani formulir penilaian yang telah diverifikasi untuk masing- masing kabupaten/kota; dan f. menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Deputi Bidang Perlindungan Anak tentang pelaksanaan verifikasi KLA.

Pasal 15

(1) Untuk membantu kelancaran tugas dari Tim Penilai dan Tim Verifikasi dibentuk Sekretariat KLA. (2) Sekretariat KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif Tim Penilai dan Tim Verifikasi KLA.

Pasal 16

Tim Sekretariat dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas: a. menyusun jadwal penilaian dan jadwal pendistribusian ke semua pihak yang berkaitan dengan penilaian KLA; b. mempersiapkan semua formulir penilaian KLA; c. mengumpulkan semua dokumen pendukung sesuai dengan formulir penilaian kepada kabupaten/kota; d. menyelenggarakan kegiatan koordinasi ke daerah; e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data formulir penilaian; dan f. menyelenggarakan kegiatan administrasi bagi Tim Penilai dan Tim Verifikasi.

Pasal 17

Keanggotaan Tim Penilai, Tim Verifikasi, dan Sekretariat KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 sebagaimana Lampiran II Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Pasal 18

Pendanaan penilaian KLA bersumber dari Daftar Isian Proyek dan Anggaran Deputi Perlindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

Pasal 19

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA, MEUTIA HATTA SWASONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA