www.hukumonline.com/pusatdata
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
TENTANG PENATAAN PERSEBARAN PENDUDUK DI KAWASAN TRANSMIGRASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan
menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
2.
Transmigran adalah warga Negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan
transmigrasi.
3.
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan
tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan
transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
4.
Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang
ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan
kawasan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat
pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah.
5.
Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang
ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang
sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah.
6.
Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri
atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang
disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
7.
Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman
yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.
8.
Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan
permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga
ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
9.
Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa satu
kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-
500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru.
10.
Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa
permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru
dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
11.
Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman
penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
12.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan
yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain
di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
13.
Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
2 / 28
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
14.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
15.
Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari kawasan transmigrasi
yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Kawasan.
16.
Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas
umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB.
17.
Rencana Teknis Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat RTSP adalah dokumen hasil
perencanaan teknis satuan permukiman.
18.
Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi
untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
19.
Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang
disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
20.
Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai
Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.
21.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang
disyahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
22.
Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
23.
Penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran adalah penduduk yang
bertempat tinggal di SP-Pugar yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai transmigran.
24.
Penduduk setempat adalah penduduk yang bertempat tinggal di dalam deliniasi Kawasan
Transmigrasi;
25.
Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
26.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data
tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
27.
Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri
yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
28.
Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam
mendapatkan peluang kerja dan usaha.
29.
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang
dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha
sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
30.
Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang
merupakan prakasra Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
31.
Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah kabupaten/kota
tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
32.
Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota
yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
33.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota.
34.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa
dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi.
3 / 28
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
# PERSYARATAN
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi dan/atau satuan kerja disemua
tingkatan pemerintahan dalam memberikan fasilitasi dan pelayanan penataan persebaran penduduk
di kawasan transmigrasi.
(2)
Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
penataan penduduk setempat; dan
b.
fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup:
a.
persyaratan sebagai transmigran dan persyaratan bagi penduduk setempat yang dapat memperoleh
perlakuan sebagai transmigran;
b.
tahapan pelaksanaan penataan penduduk setempat di kawasan transmigrasi;
c.
pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran; dan
d.
penetapan dan pembatalan sebagai transmigran.
BAB II
PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Persyaratan sebagai Transmigran
Pasal 4
(1)
Keikutsertaan setiap warga Negara Republik Indonesia sebagai transmigran didasarkan atas
kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2)
Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kepala keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sebagai berikut:
a.
warga Negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk;
b.
berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga;
c.
berusia produktif, yaitu usia antara 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 49 (empat puluh
sembilan) tahun atau berusia 48 (empat puluh delapan) tahun sampai dengan 55 (lima puluh
lima) tahun untuk anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang sudah memasuki masa purnabakti sesuai dengan yang tertera dalam
Kartu Tanda Penduduk;
d.
berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
e.
memiliki semangat dan tekat yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang
dinyatakan dengan Surat Pernyataan (pakta integritas);
f.
memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan
transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang
4 / 28
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
berwenang;
g.
belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja
Perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketransmigrasian; dan
h.
lulus seleksi.
Pasal 5
(1)
Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja yang
memiliki keahlian dan/atau keterampilan khusus yang di butuhkan untuk mempercepat pertumbuhan
Kawasan Transmigrasi sesuai dengan perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar
pemerintah daerah.
(2)
Tenaga kerja yang secara khusus dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga
kependidikan, tenaga paramedik, tenaga pembina keagamaan, ASN yang dialih-tugaskan, tenaga
motivator, dan sejenisnya.
(3)
Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan ijasah atau sertifikat
kompetensi atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 6
Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dapat ditentukan syarat
tambahan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah
Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Persyaratan bagi Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang Dapat Memperoleh Perlakuan sebagai
Transmigran
Pasal 7
(1)
Penduduk di kawasan Transmigrasi yang tinggal di SP-Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai
Transmigran.
(2)
Perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis
transmigrasi dan pola usaha pokok yang dikembangkan di SP yang bersangkutan.
(3)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah;
b.
penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau
c.
penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah.
(4)
Penduduk di kawasan transmigrasi yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar
yang bersangkutan;
b.
berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Surat Keterangan perkawinan dari
Kepala Desa atau pernyataan Tokoh Adat atau tokoh agama setempat; dan
c.
sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman yang akan dikembangkan
menjadi SP-Pugar paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
5 / 28
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
