Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2014

PERDA No. 9 Tahun 2014 berlaku

Pasal 2

(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari :

a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah

Rp.

512.622.962.086,52

b. Dana Perimbangan sejumlah

Rp.

2.225.271.019.832,00

c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah

Rp.

537.233.386.188,10

(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :

a. Pajak Daerah sejumlah

Rp.

259.960.000.000,00

b. Retribusi Daerah sejumlah

Rp.

28.596.966.788,52

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah

Rp.

50.105.551.398,00

d. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah

Rp.

173.960.443.900,00

(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :

a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah

Rp.

170.127.199.832,00

b. Dana Alokasi Umum sejumlah

Rp.

1.897.769.300.000,00

c. Dana Alokasi Khusus sejumlah

Rp.

157.374.520.000,00

(4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:

a. Hibah sejumlah Rp.
1.524.330.000,00

b. Bagi Hasil Pajak Dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah

Rp.

269.535.922.188,10

c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah

Rp.

-

d. Bantuan Keuangan dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah

Rp.

266.173.134.000,00

Pasal 3

(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari:

a. Belanja Tidak Langsung sejumlah

Rp.

1.860.438.542.433,72

b. Belanja Langsung sejumlah

Rp.

1.763.555.871.766,83

(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :

a. Belanja Pegawai sejumlah

Rp.

1.565.158.378.200,35

b. Belanja Bunga sejumlah

Rp.

-

c. Belanja Subsidi sejumlah

Rp.

-

d. Belanja Hibah sejumlah

Rp.

52.382.750.000,00

e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah

Rp.

5.000.000.000,00

f. Belanja Bagi Hasil Kepada Propinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah

Rp.

77.614.930.211,37

g. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Propinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah

Rp.

144.222.820.340,00

h. Belanja Tidak Terduga sejumlah

Rp.

16.059.663.682,00

(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:

a. Belanja Pegawai sejumlah

Rp.

b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah

Rp.

c. Belanja Modal sejumlah

Rp.

Pasal 4

(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;

b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;

c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan

d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.

(3) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.

(4) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara :

a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran

berjalan;
dan/atau

b. memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

(5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak.

(6) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup :

a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan

b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

(7) Penjadwalan ulang pencapaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPA-SKPD.

(8) Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.

(9) Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan APBD, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

Pasal 5

(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari :

a. Penerimaan sejumlah

Rp.

379.420.029.023,93

b. Pengeluaran sejumlah

Rp.

30.552.982.930,00

(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :

a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah

Rp.

370.596.621.123,93

b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah

Rp.

8.823.407.900,00

c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan sejumlah

Rp.

-

d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah

Rp.

-

e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah

Rp.

-

f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah

Rp.

-

(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :

a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah

Rp.

15.000.000.000,00

b. Penyertaan Modal (investasi) pemerintah Daerah sejumlah

Rp.

10.000.000.000,00

c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah

Rp.

5.552.982.930,00

d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah

Rp.

-

Pasal 6

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:

1. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Lainnya;
11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Ini;
12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.

Pasal 7

Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.

Ditetapkan di Soreang

pada tanggal 6 Februari 2014

BUPATI BANDUNG,

ttd

DADANG M. NASER

Diundangkan di Soreang

pada tanggal 6 Februari 2014

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,

ttd

SOFIAN NATAPRAWIRA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR 9

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : (09/2014)