Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
4. Bupati adalah Bupati Badung.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan perizinan.
6. Instansi Teknis adalah Instansi teknis terkait di Lingkungan Pemerintah Daerah yang terkait dengan penyelenggaraan Izin Gangguan.
7. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perilaku kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
8. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain kedalam Lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
9. Tempat Usaha adalah tempat untuk melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud untuk mencari keuntungan.
10. Gangguan adalah segala perbuatan dan/ atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/ atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
11. Izin Gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/ kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/ kegiatan yang telah ditentukan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
12. Tim adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka pemberian atau penolakan atas permohonan Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan.
13. Pelaku usaha adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan perusahaan dan/ atau memperluas tempat usaha.
14. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di Kabupaten Badung untuk tujuan memperoleh keuntungan.
15. Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, organisasi sosial politik atau organisasi lembaga lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16. Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah atas pemberian izin diberikan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan pencemaran lingkungan.
17. Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat.
18. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
19. Perusahaan Industri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri yang berada dalam kawasan industri dan diluar kawasan industri tetap didalam rencana tata ruang wilayah, baik penanaman modal dalam negeri ( PMDN) atau penanaman modal asing ( PMA ) maupun non fasilitas ( non PMDN / PMA ).
20. Perusahaan Bukan Industri adalah perusahaan yang bergerak diluar bidang industri yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud untuk mencari keuntungan.
21. Luas ruang usaha adalah luas lahan usaha yang digunakan untuk kegiatan usaha beserta sarana usaha.
22. Sarana Penunjang adalah sarana dan prasarana yang dapat mendukung suatu kegiatan usaha, seperti jalan, tempat parkir, gudang tempat penyimpanan barang yang berada didalam lokasi kegiatan usaha.
23. Bangunan Usaha adalah bangunan yang dipakai usaha sesuai dengan gambar Ijin Mendirikan Bangunan.
24. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/ atau Bupati selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan Otonomi Daerah.
25. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintah Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
26. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
