(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah
1. Semula Rp. 243.557.211.751.50,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. 9.437.184.894.96,-
Jumlah pendapatan asli daerah
Setelah Perubahan Rp. 252.994.396.646.46,-
b. Dana perimbangan
1. Semula Rp. 950.038.311.377.00,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. 8.662.483.728.00,-
Jumlah perimbangan Setelah
Perubahan Rp. 958.700.795.105.00,-
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
1. Semula Rp. 218.581.870.000.00,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. 417.000.000.00,-
Jumlah pendapatan asli daerah
Setelah Perubahan Rp. 218.998.870.000.00,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak daerah
1. Semula Rp. 190.359.187.951.50,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. 1.970.294.180.00,-
Jumlah pendapatan asli daerah
Setelah Perubahan Rp. 192.329.482.131.50,-
Jumlah dana bagi hasil Setelah
Perubahan Rp. 91.146.641.105.00,-
b. Retribusi daerah
1. Semula Rp. 21.348.873.800.00,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. 4.966.890.714.96,-
Jumlah retribusi daerah Setelah
Perubahan Rp. 26.315.764.514.96,-
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
1. Semula Rp.19.000.000.000.00,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. ----- ,-
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan setelah
perubahan Rp.19.000.000.000.00,-
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
1. Semula Rp. 12.849.150.000.00,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. 2.500.000.000.00,-
Jumlah pendapatan asli
daerah Setelah Perubahan Rp. 15.349.150.000.00,-
(3).
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil
1. Semula Rp.82.484.157.377.00,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. 8.662.483.728.00,-
b. Dana alokasi umum
1. Semula Rp.829.491.474.000.00,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. ----- ,-
Jumlah alokasi umum Setelah
perubahan Rp. 829.491.474.000.00,-
c. Dana alokasi khusus
1. Semula Rp.38.062.680.000.00,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. ----- ,-
Jumlah alokasi khusus Setelah
Perubahan Rp. 38.062.680.000.00,-
(4).
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah
1. Semula Rp. 300.000.000.00,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. ----- ,-
Jumlah pendapatan hibah Setelah
Perubahan Rp. 300.000.000.00,-
b. Dana darurat
1. Semula Rp. ---- ,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. ---- ,-
Jumlah dana darurat Setelah
Perubahan Rp. ---- ,-
c. Dana bagi hasil pajak
1. Semula Rp --- ,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. --- ,-
Jumlah dana bagi hasil pajak Setelah
Perubahan Rp. --- ,-
d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus
1. Semula Rp. 218.281.870.000.00,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. 417.000.000.00,-
Jumlah dana penyesuian
dan otonomi khusus Setelah
Perubahan Rp. 218.698.870.000.00,-
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
1. Semula Rp. --- ,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. --- ,-
Jumlah bantuan keuangan dari provinsi
Atau dari pemerintah daerah lainnya
Setelah Perubahan Rp. ------- ,-
f. Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
1. Semula Rp. ------ ,-
2. Bertambah/(berkurang) Rp. ----- ,-
Jumlah Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal
dan Percepatan
Pembangunan Daerah Rp. ----- ,-