RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
3. Pemerintah
Daerah
adalah
bupati
sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kabupaten adalah Kabupaten Semarang.
5. Bupati adalah Bupati Semarang.
6. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten yang dipimpin oleh
Camat.
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah,
tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
8. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem
jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.
10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang
meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang
untuk fungsi budi daya.
11. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Penyelenggaraan
Penataan
Ruang
adalah
kegiatan
yang
meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
13. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur
ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana
tata ruang.
14. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan
pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib
tata ruang.
16. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil
perencanaan tata ruang.
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis serta segenap
unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah
hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek administratif.
19. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW
Kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah
kabupaten, yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional,
rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang Kawasan
strategis nasional dan RTRW Provinsi.
20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi
daya.
21. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
22. Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi
pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut,
dan memelihara kesuburan tanah.
23. Kawasan Hutan Konservasi adalah Kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
24. Kawasan Hutan Produksi adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi
pokok memproduksi hasil hutan.
25. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
26. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
27. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
28. Pusat Kegiatan Nasional adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa Provinsi.
29. Pusat Kegiatan Lokal adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala Kabupaten atau beberapa Kecamatan.
30. Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala Kecamatan atau beberapa Desa.
31. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi
untuk melayani kegiatan skala antar Desa.
32. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah
rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang
dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten.
33. Holding Zone adalah ketentuan tambahan pada peta rencana Pola Ruang
berupa delineasi areal pada Kawasan hutan yang diusulkan perubahan
peruntukan dan/atau fungsi Kawasan menjadi Kawasan peruntukan lain.
34. Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan serta
merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah
Kabupaten.
35. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR
adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan
RTR.
36. Kajian adalah hasil proses penelaahan, penyelidikan dan penelitian.
37. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
38. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan
nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
39. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses
perencanaan
tata
ruang,
pemanfaatan
ruang,
dan
pengendalian
pemanfaatan ruang.
40. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat
yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
41. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang
bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan
Ruang.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)
Lingkup materi RTRW Kabupaten meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten;
b. rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
c. rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
d. Kawasan Strategis Kabupaten;
e. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan
f.
ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten.
(2)
Lingkup Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten merupakan seluruh
Wilayah administrasi Kabupaten yang secara geografis terletak pada
koordinat 70 4’ 39,146’’ sampai dengan 70 29’ 49,488’’ Lintang Selatan
dan antara 1100 14’ 53,993’’ sampai dengan 1100 39’ 41,371’’ Bujur
Timur dengan luas kurang lebih 1.019,27 (seribu sembilan belas koma
dua puluh tujuh) kilometer persegi.
(3)
Batas-batas Wilayah Kabupaten meliputi:
a. sebelah utara
: Kota Semarang dan Kabupaten Demak;
b. sebelah selatan : Kabupaten Boyolali dan Kabupaten
Magelang;
c. sebelah barat
: Kabupaten Temanggung dan Kabupaten
Kendal;
d. sebelah timur
: Kabupaten Grobogan; dan
e. dalam
: Kota Salatiga.
(4)
Lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. Kecamatan Ambarawa;
b. Kecamatan Bancak;
c. Kecamatan Bandungan;
d. Kecamatan Banyubiru;
e. Kecamatan Bawen;
f.
Kecamatan Bergas;
g. Kecamatan Bringin;
h. Kecamatan Getasan;
i.
Kecamatan Jambu;
j.
Kecamatan Kaliwungu;
k. Kecamatan Pabelan;
l.
Kecamatan Pringapus;
m. Kecamatan Sumowono;
n. Kecamatan Suruh;
o. Kecamatan Susukan;
p. Kecamatan Tengaran;
q. Kecamatan Tuntang;
r. Kecamatan Ungaran Barat; dan
s. Kecamatan Ungaran Timur.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal 3
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan mewujudkan Kabupaten
sebagai penyangga ibukota Provinsi Jawa Tengah dan Kawasan pertumbuhan
berbasis industri, pertanian dan pariwisata yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal 4
(1)
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten meliputi:
a. kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan
c. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten.
(2)
Kebijakan
pengembangan
Struktur
Ruang
Wilayah
Kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. peningkatan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi
Wilayah; dan
b. peningkatan dan pemerataan sarana dan prasarana permukiman
dan prasarana Wilayah lainnya di seluruh Wilayah.
(3)
Kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan
Ruang
Wilayah
sebagai
penyangga
perekonomian
utamanya
dengan
pengembangan
Kawasan
untuk
fungsi
permukiman perkotaan, industri, pertanian dan pariwisata yang
berkelanjutan; dan
b. pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi dan daya dukung
lingkungan.
(4)
Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengembangan fungsi Kawasan untuk mendorong peningkatan
perekonomian daerah yang produktif, efisien dan mampu bersaing;
dan
b. pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal 5
(1)
Kebijakan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dilaksanakan dengan menetapkan strategi Penataan Ruang Wilayah
Kabupaten.
(2)
Strategi peningkatan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan
ekonomi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a
meliputi:
a. meningkatkan fungsi dan peran perkotaan Ungaran terutama bagian
timur sebagai pusat kegiatan ekonomi dan Kawasan permukiman
pendukung Kawasan metropolitan serta perkotaan Ambarawa
sebagai pusat kegiatan bagi Wilayah sekitarnya; dan
b. mendorong fungsi perkotaan yang potensial sebagai pusat kegiatan.
(3)
Strategi
peningkatan
dan
pemerataan
sarana
dan
prasarana
permukiman dan prasarana Wilayah lainnya di seluruh Wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
a. meningkatkan
prasarana
lingkungan
permukiman
melalui
pengembangan jaringan air bersih, jaringan persampahan, jaringan
drainase dan jaringan pengelolaan air limbah;
b. mengoptimalkan lahan pemrosesan akhir sampah di Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA) eksisting dengan sistem controlled landfill
dan mengembangkan sistem sanitary landfill di Tempat Pemrosesan
Akhir (TPA) baru;
c. membatasi penggunaan air bawah tanah dan mengoptimalkan
pemanfaatan air permukaan pada sungai, waduk/bendungan,
embung dan mata air untuk air baku irigasi, perikanan, industri,
dan air minum;
d. meningkatkan sistem jaringan jalan pada Kawasan permukiman,
industri dan pariwisata dalam mendorong pertumbuhan dan
pemerataan Wilayah dengan memperhatikan tingkat pelayanan, daya
dukung lingkungan hidup dan karakteristik kerawanan terhadap
bencana;
e. mengembangkan sistem angkutan umum massal pada jaringan jalan
nasional dan jaringan jalan Provinsi terintegrasi lintas Wilayah;
f.
melakukan pengaturan dan pemisahan moda transportasi melalui
koridor jalan lingkar dan jalan tol;
g. meningkatkan pelayanan terminal penumpang yang memadai pada
Kawasan Perkotaan, Kawasan perbatasan, dan Kawasan pariwisata;
h. mereaktivasi dan mengembangkan jalur kereta api;
i.
meningkatkan sumber daya energi pembangkit listrik seperti
pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga panas bumi,
pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik tenaga
surya, dan sumber energi alternatif lainnya;
j.
mendorong
pengembangan
prasarana
telekomunikasi
untuk
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan telekomunikasi;
k. mengembangkan infrastruktur sumber daya air guna meningkatkan
produktivitas pertanian;
l.
meningkatkan prasarana sistem pengendali banjir dan jaringan air
baku; dan
m. meningkatkan prasarana jalur dan tempat evakuasi bencana.
(4)
Strategi penyediaan Ruang Wilayah sebagai penyangga perekonomian
utamanya dengan pengembangan Kawasan untuk fungsi permukiman
perkotaan, industri, pertanian dan pariwisata yang berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mengembangkan Kawasan permukiman yang nyaman, aman, dan
seimbang serta mempertimbangkan daya dukung lingkungan;
b. mengembangkan peruntukan indutri menengah dan besar;
c. mengembangkan
Kawasan
industri
sebagai
pusat-pusat
pertumbuhan
ekonomi
dengan
memanfaatkan
peluang
pembangunan jalan tol;
d. meningkatkan pengelolaan Kawasan cepat berkembang sebagai
Kawasan pertumbuhan ekonomi Wilayah;
e. mengendalikan Kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan
atau KP2B sekaligus mewujudkan Kabupaten sebagai salah satu
lumbung padi di Provinsi Jawa Tengah;
f.
mengembangkan Kawasan pertanian produktif melalui sistem
agropolitan
yang
didukung
dengan
penyediaan
infrastruktur
penunjang; dan
g. mengembangkan Kawasan pariwisata di seluruh Wilayah Kabupaten
yang didukung sarana dan prasarana yang memadai.
(5)
Strategi pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi dan daya
dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
b meliputi:
a. meningkatkan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai, danau
dan bendungan;
b. mempertahankan fungsi hutan lindung sebagai pendukung sistem
penyangga kehidupan;
c. mengendalikan kegiatan budi daya di Kawasan resapan air;
d. meningkatkan pengelolaan Kawasan sempadan sungai, Kawasan
sekitar danau atau waduk dan Kawasan sempadan mata air dari
bahaya kerusakan ekologi;
e. mewujudkan Ruang terbuka hijau paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luas Kawasan Perkotaan;
f.
mempertahankan fungsi lindung Kawasan konservasi;
g. mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan Kawasan cagar
budaya;
h. meningkatkan penanganan pada Kawasan rawan bencana banjir,
rawan bencana tanah longsor dan rawan bencana letusan gunung
api; dan
i.
mengendalikan pengembangan permukiman dan kegiatan budi daya
di Kawasan yang memiliki potensi bencana alam.
(6)
Strategi pengembangan fungsi Kawasan untuk mendorong peningkatan
perekonomian daerah yang produktif, efisien dan mampu bersaing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a meliputi:
a. menetapkan
Kawasan
Strategis
Kabupaten
dengan
fungsi
pertumbuhan ekonomi;
b. mengembangkan
Kawasan
industri
yang
mampu
mendorong
pertumbuhan ekonomi;
c. menciptakan iklim investasi yang kondusif;
d. meningkatkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi;
dan
e. mengembangkan
prasarana
dan
sarana
pendukung
kegiatan
pariwisata.
(7)
Strategi pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi:
a. menetapkan Kawasan Strategis Kabupaten dengan fungsi sosial
budaya;
b. meningkatkan pelestarian Kawasan cagar budaya; dan
c. mengatur
zona
perlindungan,
zona
penyangga,
dan
zona
pemanfaatan/pengembangan.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1)
Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem pusat permukiman; dan
b. sistem jaringan prasarana.
(2)
Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua
Sistem Pusat Permukiman
Pasal 7
(1)
Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. Pusat Kegiatan Nasional (PKN);
b. Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
c. Pusat Pelayanan Kawasan; dan
d. Pusat Pelayanan Lingkungan.
(2)
Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 8
(1)
Pusat Kegiatan Nasional (PKN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Kendal,
Demak, Ungaran, Semarang, Salatiga, dan Purwodadi (Kedungsepur).
(2)
Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b meliputi Kawasan Perkotaan Ungaran dan Kawasan
Perkotaan Ambarawa.
(3)
Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c meliputi Perkotaan Bancak, Bandungan, Banyubiru, Bawen,
Bergas, Bringin, Getasan, Jambu, Kaliwungu, Pabelan, Pringapus,
Sumowono, Suruh, Susukan, Tengaran dan Tuntang.
(4)
Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Bawen, Tuntang dan Tengaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
direncanakan
untuk
dikembangkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
(5)
Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf d meliputi:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Kebumen di Kecamatan Banyubiru;
b. Pusat Pelayanan Lingkungan Bedono di Kecamatan Jambu;
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Sukoharjo di Kecamatan Pabelan;
d. Pusat Pelayanan Lingkungan Wonorejo di Kecamatan Pringapus;
e. Pusat Pelayanan Lingkungan Tlogo di Kecamatan Tuntang; dan
f.
Pusat Pelayanan Lingkungan Keji di Kecamatan Ungaran Barat.
(6)
Fungsi sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3)
dan ayat (5) adalah:
a. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Perkotaan Ungaran sebagai bagian dari
Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Kedungsepur berfungsi sebagai
Kawasan Perkotaan pendukung Kawasan metropolitan Semarang
dalam pelayanan permukiman dan jasa-jasa perkotaan lainnya skala
beberapa Kecamatan di sekitarnya;
b. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Perkotaan Ambarawa berfungsi sebagai
pusat pelayanan permukiman, perdagangan dan jasa, pusat
pengembangan pariwisata, pertanian, dan perikanan skala beberapa
Kecamatan di sekitarnya;
c. Pusat Pelayanan Kawasan berfungsi sebagai pusat pelayanan
permukiman, perdagangan dan jasa, pengembangan industri,
pertanian dan pariwisata serta pengembangan ekonomi lokal skala
Kecamatan; dan
d. Pusat Pelayanan Lingkungan berfungsi sebagai pusat pelayanan
permukiman, perdagangan dan jasa, serta pengembangan ekonomi
lokal skala antardesa.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Pusat
Pelayanan Kawasan (PPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan RDTR yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 9
Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana lainnya.
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 10
(1)
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a meliputi:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan kereta api.
(2)
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 11
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
meliputi:
a. jalan umum;
b. jalan tol;
c. terminal penumpang;
d. terminal barang; dan
e. jembatan timbang.
Pasal 12
(1)
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. jalan arteri;
b. jalan kolektor;
c. jalan lokal; dan
d. jalan lingkungan.
(2)
Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalan
arteri primer meliputi ruas:
a. Bts Kab. Temanggung/Semarang – SP. 3 Selatan Jln. Lingkar
Ambarawa;
b. Jln. Lingkar Ambarawa;
c. SP. 3 Utara Jln. Lingkar Ambarawa – Bawen;
d. Bawen – SP. 3 Utara Lingkar Salatiga;
e. Bts Kota Salatiga – Sruwen;
f.
Bts Kota Ungaran – Bawen;
g. Jln. Gatot Subroto (Ungaran); dan
h. Jln. Diponegoro (Ungaran).
(3)
Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
jalan kolektor primer meliputi:
a. Jalan kolektor primer kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b. Jalan kolektor primer kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten.
(4)
Jalan
kolektor
primer
kewenangan
Pemerintah
Daerah
Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi ruas:
a. Ungaran – Cangkiran;
b. Jl. D.I. Panjaitan;
c. Bandungan – Kaloran / Bts. Kab Temanggung;
d. Lemahbang – Bandungan;
e. Ambarawa – Bandungan;
f. Bts. Lingkar Salatiga – Ngablak / Bts. Kab Magelang;
g. Bts. Kota Salatiga – Kedungjati / Bts. Kab Grobogan; dan
h. Sruwen – Karanggede / Bts. Kab Boyolali.
(5)
Jalan kolektor primer kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, sebanyak 42 (empat
puluh dua) ruas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6)
Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jalan
lokal
primer
sebagaimana
tercantum
dalam
