Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG

PERDA No. 6 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah. 3. Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Kabupaten adalah Kabupaten Semarang. 5. Bupati adalah Bupati Semarang. 6. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten yang dipimpin oleh Camat. 7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 8. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 9. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. 11. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 12. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. 13. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. 14. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 15. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. 16. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang. 17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis serta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 18. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. 19. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang Kawasan strategis nasional dan RTRW Provinsi. 20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. 21. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 22. Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 23. Kawasan Hutan Konservasi adalah Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 24. Kawasan Hutan Produksi adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 25. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 26. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 27. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 28. Pusat Kegiatan Nasional adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa Provinsi. 29. Pusat Kegiatan Lokal adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten atau beberapa Kecamatan. 30. Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kecamatan atau beberapa Desa. 31. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar Desa. 32. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten. 33. Holding Zone adalah ketentuan tambahan pada peta rencana Pola Ruang berupa delineasi areal pada Kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan/atau fungsi Kawasan menjadi Kawasan peruntukan lain. 34. Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah Kabupaten. 35. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. 36. Kajian adalah hasil proses penelaahan, penyelidikan dan penelitian. 37. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. 38. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. 39. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 40. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 41. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. BAB II RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Lingkup materi RTRW Kabupaten meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; b. rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; c. rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; d. Kawasan Strategis Kabupaten; e. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan f. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten. (2) Lingkup Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten merupakan seluruh Wilayah administrasi Kabupaten yang secara geografis terletak pada koordinat 70 4’ 39,146’’ sampai dengan 70 29’ 49,488’’ Lintang Selatan dan antara 1100 14’ 53,993’’ sampai dengan 1100 39’ 41,371’’ Bujur Timur dengan luas kurang lebih 1.019,27 (seribu sembilan belas koma dua puluh tujuh) kilometer persegi. (3) Batas-batas Wilayah Kabupaten meliputi: a. sebelah utara : Kota Semarang dan Kabupaten Demak; b. sebelah selatan : Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Magelang; c. sebelah barat : Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Kendal; d. sebelah timur : Kabupaten Grobogan; dan e. dalam : Kota Salatiga. (4) Lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Kecamatan Ambarawa; b. Kecamatan Bancak; c. Kecamatan Bandungan; d. Kecamatan Banyubiru; e. Kecamatan Bawen; f. Kecamatan Bergas; g. Kecamatan Bringin; h. Kecamatan Getasan; i. Kecamatan Jambu; j. Kecamatan Kaliwungu; k. Kecamatan Pabelan; l. Kecamatan Pringapus; m. Kecamatan Sumowono; n. Kecamatan Suruh; o. Kecamatan Susukan; p. Kecamatan Tengaran; q. Kecamatan Tuntang; r. Kecamatan Ungaran Barat; dan s. Kecamatan Ungaran Timur. BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten

Pasal 3

Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan mewujudkan Kabupaten sebagai penyangga ibukota Provinsi Jawa Tengah dan Kawasan pertumbuhan berbasis industri, pertanian dan pariwisata yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten

Pasal 4

(1) Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten meliputi: a. kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; b. kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan c. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten. (2) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. peningkatan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah; dan b. peningkatan dan pemerataan sarana dan prasarana permukiman dan prasarana Wilayah lainnya di seluruh Wilayah. (3) Kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penyediaan Ruang Wilayah sebagai penyangga perekonomian utamanya dengan pengembangan Kawasan untuk fungsi permukiman perkotaan, industri, pertanian dan pariwisata yang berkelanjutan; dan b. pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan. (4) Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pengembangan fungsi Kawasan untuk mendorong peningkatan perekonomian daerah yang produktif, efisien dan mampu bersaing; dan b. pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten

Pasal 5

(1) Kebijakan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan dengan menetapkan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten. (2) Strategi peningkatan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. meningkatkan fungsi dan peran perkotaan Ungaran terutama bagian timur sebagai pusat kegiatan ekonomi dan Kawasan permukiman pendukung Kawasan metropolitan serta perkotaan Ambarawa sebagai pusat kegiatan bagi Wilayah sekitarnya; dan b. mendorong fungsi perkotaan yang potensial sebagai pusat kegiatan. (3) Strategi peningkatan dan pemerataan sarana dan prasarana permukiman dan prasarana Wilayah lainnya di seluruh Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi: a. meningkatkan prasarana lingkungan permukiman melalui pengembangan jaringan air bersih, jaringan persampahan, jaringan drainase dan jaringan pengelolaan air limbah; b. mengoptimalkan lahan pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) eksisting dengan sistem controlled landfill dan mengembangkan sistem sanitary landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru; c. membatasi penggunaan air bawah tanah dan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan pada sungai, waduk/bendungan, embung dan mata air untuk air baku irigasi, perikanan, industri, dan air minum; d. meningkatkan sistem jaringan jalan pada Kawasan permukiman, industri dan pariwisata dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan Wilayah dengan memperhatikan tingkat pelayanan, daya dukung lingkungan hidup dan karakteristik kerawanan terhadap bencana; e. mengembangkan sistem angkutan umum massal pada jaringan jalan nasional dan jaringan jalan Provinsi terintegrasi lintas Wilayah; f. melakukan pengaturan dan pemisahan moda transportasi melalui koridor jalan lingkar dan jalan tol; g. meningkatkan pelayanan terminal penumpang yang memadai pada Kawasan Perkotaan, Kawasan perbatasan, dan Kawasan pariwisata; h. mereaktivasi dan mengembangkan jalur kereta api; i. meningkatkan sumber daya energi pembangkit listrik seperti pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga panas bumi, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik tenaga surya, dan sumber energi alternatif lainnya; j. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan telekomunikasi; k. mengembangkan infrastruktur sumber daya air guna meningkatkan produktivitas pertanian; l. meningkatkan prasarana sistem pengendali banjir dan jaringan air baku; dan m. meningkatkan prasarana jalur dan tempat evakuasi bencana. (4) Strategi penyediaan Ruang Wilayah sebagai penyangga perekonomian utamanya dengan pengembangan Kawasan untuk fungsi permukiman perkotaan, industri, pertanian dan pariwisata yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi: a. mengembangkan Kawasan permukiman yang nyaman, aman, dan seimbang serta mempertimbangkan daya dukung lingkungan; b. mengembangkan peruntukan indutri menengah dan besar; c. mengembangkan Kawasan industri sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan peluang pembangunan jalan tol; d. meningkatkan pengelolaan Kawasan cepat berkembang sebagai Kawasan pertumbuhan ekonomi Wilayah; e. mengendalikan Kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan atau KP2B sekaligus mewujudkan Kabupaten sebagai salah satu lumbung padi di Provinsi Jawa Tengah; f. mengembangkan Kawasan pertanian produktif melalui sistem agropolitan yang didukung dengan penyediaan infrastruktur penunjang; dan g. mengembangkan Kawasan pariwisata di seluruh Wilayah Kabupaten yang didukung sarana dan prasarana yang memadai. (5) Strategi pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b meliputi: a. meningkatkan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai, danau dan bendungan; b. mempertahankan fungsi hutan lindung sebagai pendukung sistem penyangga kehidupan; c. mengendalikan kegiatan budi daya di Kawasan resapan air; d. meningkatkan pengelolaan Kawasan sempadan sungai, Kawasan sekitar danau atau waduk dan Kawasan sempadan mata air dari bahaya kerusakan ekologi; e. mewujudkan Ruang terbuka hijau paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan; f. mempertahankan fungsi lindung Kawasan konservasi; g. mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan Kawasan cagar budaya; h. meningkatkan penanganan pada Kawasan rawan bencana banjir, rawan bencana tanah longsor dan rawan bencana letusan gunung api; dan i. mengendalikan pengembangan permukiman dan kegiatan budi daya di Kawasan yang memiliki potensi bencana alam. (6) Strategi pengembangan fungsi Kawasan untuk mendorong peningkatan perekonomian daerah yang produktif, efisien dan mampu bersaing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a meliputi: a. menetapkan Kawasan Strategis Kabupaten dengan fungsi pertumbuhan ekonomi; b. mengembangkan Kawasan industri yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi; c. menciptakan iklim investasi yang kondusif; d. meningkatkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi; dan e. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata. (7) Strategi pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi: a. menetapkan Kawasan Strategis Kabupaten dengan fungsi sosial budaya; b. meningkatkan pelestarian Kawasan cagar budaya; dan c. mengatur zona perlindungan, zona penyangga, dan zona pemanfaatan/pengembangan. BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN Bagian Kesatu Umum

Pasal 6

(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: a. sistem pusat permukiman; dan b. sistem jaringan prasarana. (2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Kedua Sistem Pusat Permukiman

Pasal 7

(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: a. Pusat Kegiatan Nasional (PKN); b. Pusat Kegiatan Lokal (PKL); c. Pusat Pelayanan Kawasan; dan d. Pusat Pelayanan Lingkungan. (2) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 8

(1) Pusat Kegiatan Nasional (PKN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Salatiga, dan Purwodadi (Kedungsepur). (2) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi Kawasan Perkotaan Ungaran dan Kawasan Perkotaan Ambarawa. (3) Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi Perkotaan Bancak, Bandungan, Banyubiru, Bawen, Bergas, Bringin, Getasan, Jambu, Kaliwungu, Pabelan, Pringapus, Sumowono, Suruh, Susukan, Tengaran dan Tuntang. (4) Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Bawen, Tuntang dan Tengaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direncanakan untuk dikembangkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). (5) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d meliputi: a. Pusat Pelayanan Lingkungan Kebumen di Kecamatan Banyubiru; b. Pusat Pelayanan Lingkungan Bedono di Kecamatan Jambu; c. Pusat Pelayanan Lingkungan Sukoharjo di Kecamatan Pabelan; d. Pusat Pelayanan Lingkungan Wonorejo di Kecamatan Pringapus; e. Pusat Pelayanan Lingkungan Tlogo di Kecamatan Tuntang; dan f. Pusat Pelayanan Lingkungan Keji di Kecamatan Ungaran Barat. (6) Fungsi sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) adalah: a. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Perkotaan Ungaran sebagai bagian dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Kedungsepur berfungsi sebagai Kawasan Perkotaan pendukung Kawasan metropolitan Semarang dalam pelayanan permukiman dan jasa-jasa perkotaan lainnya skala beberapa Kecamatan di sekitarnya; b. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Perkotaan Ambarawa berfungsi sebagai pusat pelayanan permukiman, perdagangan dan jasa, pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan perikanan skala beberapa Kecamatan di sekitarnya; c. Pusat Pelayanan Kawasan berfungsi sebagai pusat pelayanan permukiman, perdagangan dan jasa, pengembangan industri, pertanian dan pariwisata serta pengembangan ekonomi lokal skala Kecamatan; dan d. Pusat Pelayanan Lingkungan berfungsi sebagai pusat pelayanan permukiman, perdagangan dan jasa, serta pengembangan ekonomi lokal skala antardesa. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan RDTR yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana

Pasal 9

Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana lainnya. Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 10

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. sistem jaringan jalan; dan b. sistem jaringan kereta api. (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 11

Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi: a. jalan umum; b. jalan tol; c. terminal penumpang; d. terminal barang; dan e. jembatan timbang.

Pasal 12

(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. jalan arteri; b. jalan kolektor; c. jalan lokal; dan d. jalan lingkungan. (2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalan arteri primer meliputi ruas: a. Bts Kab. Temanggung/Semarang – SP. 3 Selatan Jln. Lingkar Ambarawa; b. Jln. Lingkar Ambarawa; c. SP. 3 Utara Jln. Lingkar Ambarawa – Bawen; d. Bawen – SP. 3 Utara Lingkar Salatiga; e. Bts Kota Salatiga – Sruwen; f. Bts Kota Ungaran – Bawen; g. Jln. Gatot Subroto (Ungaran); dan h. Jln. Diponegoro (Ungaran). (3) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jalan kolektor primer meliputi: a. Jalan kolektor primer kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi; dan b. Jalan kolektor primer kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. (4) Jalan kolektor primer kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi ruas: a. Ungaran – Cangkiran; b. Jl. D.I. Panjaitan; c. Bandungan – Kaloran / Bts. Kab Temanggung; d. Lemahbang – Bandungan; e. Ambarawa – Bandungan; f. Bts. Lingkar Salatiga – Ngablak / Bts. Kab Magelang; g. Bts. Kota Salatiga – Kedungjati / Bts. Kab Grobogan; dan h. Sruwen – Karanggede / Bts. Kab Boyolali. (5) Jalan kolektor primer kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, sebanyak 42 (empat puluh dua) ruas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (6) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jalan lokal primer sebagaimana tercantum dalam