Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan;
6. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan;
7. Bupati/Walikota adalah Bupati/ Walikota di Sulawesi Selatan;
8. Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara;
9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara;
10. Pejabat yang berwenang adalah Gubernur dan Bupati/Walikota;
11. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
12. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
13. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
14. Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah;
15. Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat didalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal;
16. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang;
17. Pengelolaan pertambangan adalah segala sesuatu yang berkenaan atau berkaitan dengan pertambangan meliputi aspek pelayanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap usaha pertambangan;
18. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
19. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan;
20. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi;
21. Rekomendasi adalah naskah dinas yang berisikan keterangan/penjelasan/catatan dari pejabat yang berwenang terhadap sesuatu syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rangka proses lebih lanjut untuk pemberian IUP;
22. Penyelidikan umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi;
23. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumberdaya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup;
24. Studi kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang;
25. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara serta mineral ikutannya;
26. Pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan;
27. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
28. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral dan/atau batubara;
29. Badan usaha adalah setiap badan usaha berbadan hukum yang bergerak dibidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
30. Perseorangan adalah orang perorangan, perusahaan firma, dan/atau perusahaan komanditer;
31. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan;
32. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting status usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
33. Upaya Pengelolaan Lingkungan, yang selanjutnya disebut UKL, adalah pengelolaan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
34. Upaya Pemantauan Lingkungan, yang selanjutnya disebut UPL, adalah pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
35. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
36. Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
37. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya;
38. Pasca tambang adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan bekas tambang;
39. Penutupan tambang adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat dihentikannya kegiatan penambangan dan/atau pengolahan atau pemurnian;
40. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional;
41. Wilayah usaha pertambangan yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi , dan/atau informasi geologi;
42. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP;
43. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat;
44. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional;
45. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan;
46. Pengawasan adalah serangkaian upaya/kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara;
47. Inspektur Tambang adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan inspeksi dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan.
