(1) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Teknis Daerah.
(2) Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Inspektorat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal;
c. Badan kepegawaian Daerah;
d. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
e. Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik;
e1.Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
e2.Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan;
f. Dihapus;
g. Kantor Lingkungan Hidup;
h. Kantor Arsip dan Perpustakaan;
i. Dihapus;
j. Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah; dan
k. Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
