Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PERDA No. 4 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA.
2. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
4. Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Barat.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
6. Masyarakat adalah sekelompok orang yang bermukim di dalam teritori tertentu dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disebut BPBD, adalah BPBD Provinsi Sumatera Barat, adalah badan Pemerintah Daerah yang melakukan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah.
8. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkantimbulnya korban jiwa manusia, kerusakan Iingkungan, kerugian harta benda, dandampak psikologis.

9. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
10. Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkalan peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
11. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
12. Bantuan Bencana adalah bantuan berupa santunan, pinjaman lunak, biaya perawatan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar baik yang berupa uang maupun barang yang diberikan kepada korban bencana.
13. Pengelolaan Bantuan Bencana adalah kegiatan penerimaan, penyimpanan dan distribusi bantuan yang disediakan dan digunakan pada prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
14. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat.
16. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan Rehabilitasi.
17. Pengurangan Risiko Bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
18. Kegiatan Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
19. Status Potensi Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menilai potensi bencana yang akan terjadi pada jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
20. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui Langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
21. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
22. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan

evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
23. Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman dan atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
24. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
25. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua sarana dan prasarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
26. Korban bencana yang selanjutnya disebut Korban adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
27. Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak- anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
28. Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya sebagai akibat buruk bencana.
29. Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
30. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
31. Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
32. Lembaga Asing Non Pemerintah adalah suatu lembaga internasional yang terorganisasi secara fungsional bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu negara atau organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara di mana organisasi itu didirikan.
33. Forum Pengurangan Risiko Bencana, adalah suatu forum untuk mengakomodasi inisiatif-inisiatif Pengurangan Risiko Bencana di Daerah.

Pasal 2

Penanggulangan bencana berasaskan :
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kebersamaan;
g. kelestarian lingkungan hidup; dan
h. ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 3

Penanggulangan bencana dilakukan dengan prinsip :
a. cepat dan tepat;
b. prioritas;
c. koordinasi dan keterpaduan;
d. berdaya guna dan berhasil guna;
e. transparansi dan akuntabilitas;
f. kemitraan;
g. pemberdayaan;
h. nondiskriminatif; dan
i. nonproletisi.

Pasal 4

Penanggulangan bencana bertujuan untuk :
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 5

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial;
d. BPBD;
e. hak, kewajiban, partisipasi dan peran serta masyarakat;
f. Peran Media Massa, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah
g. kerjasama;
h. pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
i. pengawasan dan laporan pertanggungjawaban;
j. penyelesaian sengketa.

Pasal 6

Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan Pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. Pengurangan Risiko Bencana dan pemaduan Pengurangan Risiko Bencana dengan program pembangunan; dan
d. pengalokasian Dana Penanggulangan Bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.

Pasal 7

Wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan Daerah;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur- unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
d. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
e. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan
f. penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya.

Pasal 8

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.

Pasal 9

Tahapan Prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terbagi menjadi situasi sebagai berikut :
a. situasi tidak terjadi bencana; dan
b. situasi terdapat potensi terjadi bencana.
Paragraf Kesatu Situasi Tidak Terjadi Bencana

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:

a. perencanaan penanggulangan bencana;
b. pengurangan resiko bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis resiko bencana;
f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana; dan
h. pendidikan dan pelatihan.
(2) Untuk mendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan.

Pasal 11

(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a merupakan bagian dari perencanaan pembangunan
(2) Perencaaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya.
(3) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan tindakan penanggulangan bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

Pasal 12

(1) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh BPBD.
(2) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana penanggulangan bencana ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
(4) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(5) Rencana Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 13

(1) Pengurangan resiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pengurangan resiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengenalan dan pemantauan resiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana;

dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Pasal 14

(1) Untuk melakukan upaya Pengurangan Risiko Bencana dilakukan penyusunan rencana aksi Daerah pengurangan risiko bencana.
(2) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum untuk pengurangan resiko bencana yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(3) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh BPBD berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah dengan mengacu kepada rencana aksi nasional Pengurangan Risiko Bencana.
(4) Dalam penyusunan rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan adat dan kearifan lokal masyarakat Daerah.
(5) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.
(6) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 15

(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b. pemantauan terhadap:
1. penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; dan
2. penggunaan teknologi.
c. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. penguatan ketahanan sosial masyarakat.
(3) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Pasal 16

(1) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah.

Pasal 17

(1) Persyaratan analisis resiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat resiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan Mitigasi bencana.
(2) Analisis resiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BPBD secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Persyaratan analisis resiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan Mitigasi bencana.

Pasal 18

(1) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana.
(2) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana.
(3) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyusunan dokumen analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) BPBD melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis risiko bencana.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
(2) Pemerintah Daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang pemenuhan standar keselamatan.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang pemenuhan standar keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g, merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan bencana.
(2) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf h ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan Kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui :
a. pendidikan formal dan non formal yang diintegrasikan dalam kurikulum; dan
b. pendidikan informal.
(3) Instansi/lembaga/organisasi/forum yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf Kedua Situasi Terdapat Potensi Terjadi Bencana

Pasal 22

(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. kesiapsiagaan;
b. mitigasi bencana; dan
c. peringatan dini.
(2) Dalam rangka menjamin terselenggaranya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Dalam penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan dari masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan maupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 23

(1) Kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilaksanakan Pemerintah Daerah untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana.
(2) Pelaksanaan kegiatan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(3) Kegiatan Kesiapsiagaan dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyusunan dan uji coba rencana kontijensi;
b. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
c. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
d. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
e. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
f. penyiapan jalur dan lokasi Evakuasi;
g. penyusunan data dan informasi yang akurat serta pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
h. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk

pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
(4) Kegiatan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan masyarakat dan Lembaga Usaha.

Pasal 24

(1) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalamkeadaan darurat.
(2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.
(3) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 25

(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengurangi resiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis resiko bencana;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
(3) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, wajib menerapkan aturan standar teknis bangunan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) termasuk untuk melindungi nilai-nilai arsitektur kedaerahan atau lokal.
(5) Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib menerapkan aturan standar yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.

Pasal 26

(1) Dalam pelaksanaan Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah Menyusun dokumen :
a. kajian risiko bencana yang dinyatakan secara legal;
b. rencana penanggulangan bencana Daerah yang dinyatakan secara legal;
c. rencana konyijensi sesuai standar.
(2) Dalam mendukung kegiatan Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah melaksanakan :
a. penetapan daerah rawan bencana; dan
b. penetapan Status Potensi Bencana.
(3) Penetapan daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan Status Potensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b didasarkan atas penilaian suatu keadaan bencana pada suatu wilayah sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta penanggungjawab pada tingkat Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Status Potensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 27

(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi resiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. mengamati gejala bencana;
b. menganalisis data hasil pengamatan;
c. mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;
d. menyebarluaskan hasil keputusan; dan
e. mengambil tindakan oleh masyarakat.
(3) Pengamatan gejala bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, dan masyarakat untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.
(4) Instansi/lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil analisis kepada BPBD atau lambaga yang mewadahi, sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatandini.
(5) Dalam hal peringatan dini ditentukan, seketika itu pula keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah, Lembaga Penyiaran Swasta, Media Massa dan Lembaga Kemasyarakatan secara langsung kepada masyarakat baik melalui media cetak atau media elektronik maupun dengan menggunakan media yang dimiliki masyarakat setempat.
(6) Pengerahan sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diperlakukan sama dengan mekanisme pengerahan sumberdaya pada saat tanggap darurat.
(7) BPBD mengkoordinasikan tindakan yang diambil oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat.

Pasal 28

(1) Pada saat tanggap darurat ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berada dibawah pengendalian Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat mengambil alih komando atau menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanganan darurat bencana sesuai dengan sifat dan status bencana.

Pasal 29

(1) Komandan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3) mengendalikan kegiatan operasional

penanggulangan bencana dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
(2) Komandan Penanganan Darurat Bencana melakukan pengendalian kegiatan operasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada.

Pasal 30

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada saat Tanggap Darurat Bencana meliputi:
a. pengkajian secara cepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya;
b. penentuan status keadaan darurat;
c. penyelamatan dan Evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. perlindungan terhadap Kelompok Rentan;dan
f. pemulihan dengan segera sarana-sarana vital.

Pasal 31

(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
(2) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari kepala BPBD.
(3) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui identifikasi terhadap:
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah Korban;
c. kerusakan dan kerugian akibat bencana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
(4) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 32

(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam 30 huruf b ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Status keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
(3) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi bagian dari Korban bencana dan tidak dapat MENETAPKAN status keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan status bencana ditetapkan oleh Kepala BPBD.

Pasal 33

(1) Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan di Daerah, BPBD mempunyai kemudahan akses dibidang :
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;

c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai dan karantina;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan pertanggung jawaban uang dan/atau barang;
h. penyelamatan; dan
i. komando untuk memerintahkan instansi /lembaga.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Penyelamatan dan Evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai Korban akibat bencana.
(2) Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat di bawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya.
(3) Pelaksanaan penyelamatan dan Evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d meliputi :
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial; dan
f. penampungan serta tempat hunian.
(2) Selain pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Korban bencana dalam status Pengungsi di tempat hunian sementara mendapatkan bantuan non pangan sesuai kemampuan Daerah.
(3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan/atau Lembaga Asing Non Pemerintah sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Perlindungan terhadap Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada Korban bencana yang mengalami luka parah dan Kelompok

Rentan berupa penyelamatan, Evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
(2) Upaya perlindungan terhadap Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi.

Pasal 37

(1) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f bertujuan untuk mengembalikan fungsinya agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung.
(2) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 38

(1) Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada saat Tanggap Darurat Bencana sebagai upaya dalam penyelamatan dan Evakuasi Korban bencana, Pemerintah Daerah wajib membentuk tim reaksi cepat.
(2) Tim Reaksi Cepat dengan pelibatan tim lintas Perangkat Daerah serta unsur masyarakat dibawah komando komandan penanganan Darurat bencana sesuai dengan lokasi dan tingkat bencanannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 39

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap pascabencana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri dari:
a. Rehabilitasi; dan
b. Rekonstruksi.

Pasal 41

(1) Kegiatan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(2) Kegiatan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD.
(3) Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana Rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
(2) Penyusunan rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pembangunan kembali sarana dan prasarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sesuai dengan standar teknis yang berlaku;
e. peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi pelayanan pendidikan;
g. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
h. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
i. peningkatan pelayanan utama kepada masyarakat.
(2) Untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah MENETAPKAN prioritas dari kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).

Pasal 44

(1) Kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2) Kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dikecualikan terhadap prasarana dan sarana yang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
(3) Kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(4) Pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana Rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dari rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2) Penyusunan rencana Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Dokumen Rencana Rehabilitasi dan rencana Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 47

(1) Bencana Non Alam antara lain:
a. gagal teknologi;
b. gagal modernisasi;
c. Epidemi;
d. wabah penyakit; dan
e. bencana non alam lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bencana Non Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 48

(1) Bencana Sosial meliputi:
a. konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat;
dan
b. teror.
(2) Ketentuan mengenai Bencana Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 49

BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

Pasal 50

(1) BPBD mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, Rehabilitasi, serta Rekonstruksi secara dil dan setara.
b. MENETAPKAN standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencna berdasarkan peraturan perundang-undangn.
c. menyusun, MENETAPKAN dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
e. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
f. mempertanggunjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan
(2) Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 51

Dalam melaksankan tugas sebagaimana dimasksud dalam Pasal 50, BPBD mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan Pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b. pengkoordinasian, pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Pasal 52

(1) Susunan organisasi BPBD, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Unsur Pengarah;
c. Unsur Pelaksana;
1. Kepala pelaksana;
2. Sekretariat,membawahi Sub Bagian Keuangan;
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
4. Bidang Kedaruratan dan Logistik;
5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
d. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi BPBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 53

Unsur pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, merupakan unsur non struktural berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.

Pasal 54

Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penanggulangan bencana.

Pasal 55

(1) Unsur pengarah mempunyai fungsi:
a. menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana Daerah;
b. memantau; dan
c. mengevaluasi dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah;
(2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pemerintah daerah terkait; dan
b. anggota masyarakat profesional dan ahli.
(3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh DPRD.

Pasal 56

Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada pasal 52 huruf c, merupakan unsur struktural berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.

Pasal 57

(1) Unsur pelaksana mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
(2) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian;
b. pengkomandoan; dan
c. pelaksana.

Pasal 58

(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a, merupakan fungsi koordinasi unsur pelaksana BPBD dilaksanakan melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di Daerah, Lembaga Usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan pada saat tahap prabencana dan pascabencana.
(2) Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b, merupakan fungsi komando unsur pelaksana BPBD dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di Daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka

penangganan darurat bencana;
(3) Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c, merupakan fungsi pelaksana unsur pelaksana BPBD dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di Daerah dengan memperhatikan kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah, Gubernur membentuk Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana.
(2) Ketentuan terkait tugas dan fungsi serta mekanisme kerja Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh kepala BNPB dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Unsur pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk Satuan Tugas.
(2) Pembentukan satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 61

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan dan beban kerja serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(4) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

(1) BPBD dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(2) Pimpinan unsur pelaksana BPBD melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
(3) Pimpinan unsur pelaksana BPBD bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahanya.
(5) Pimpinan unsur pelaksana BPBD dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi

dibawahnya.
(6) Rapat koordinasi BPBD dan BPBD Kabupaten/kota diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(7) Hubungan kerja antara BPBD dengan BPBD Kabupaten/Kota bersifat memfasilitasi/koordinasi dan pada saat penanganan darurat bencana BPBD Provinsi dapat melaksanakan fungsi komando, koordinasi, dan pelaksanaan.
(8) Hubungan kerja antara BPBD dan Badan Nasional Penganggulangan Bencana bersifat koordinasi dan teknis kebebencanaan dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan fungsi, tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 54 dan Pasal 56 diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 64

(1) Setiap orang berhak:
a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompokmasyarakat rentan bencana;
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraanpenanggulangan bencana;
c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana;
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulanganbencana, khususnya yang berkaitan dengan did dan komunitasnya; dan
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaanpenanggulangan bencana.
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
(4) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan atas pernyataan persetujuan atau penolakan terhadap kegiatan yang berpotensi bencana.

Pasal 65

Pendidikan dan pelatihan tentang penanggulangan bencana diberikan kepada masyarakat untuk membangun Kesiapsiagaan, keterampilan dan kemandirian dalam menghadapi bencana.

Pasal 66

(1) Pemerintah Daerah memberikan perlakuan khusus dalam penanggulangan bencana terhadap Kelompok Rentan.
(2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aksesibilitas;
b. prioritas pelayanan; dan
c. fasilitas pelayanan.

Pasal 67

Selain perlakuan khusus kepada masyarakat rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dalam tahap Tanggap Darurat Bencana diperhatikan kebutuhan khusus kelompok masyarakat, antara lain:
a. perempuan;dan
b. orang berkebutuhan khusus lainnya.

Pasal 68

Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. berperan aktif dalam penanggulangan bencana; dan
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

Pasal 69

(1) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
a. pemberian saran/masukan dalam pengambilan keputusan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau instansi terkait; dan
c. berpartisipasi dalam upaya pengurangan resiko bencana, pelaksanaan penanggulangan bencana dan upaya pemulihan pascabencana;
(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat.
(4) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap kegiatan penanggulangan bencana yang bersifat fungsi komando dan koordinasi.
(5) Dalam pelaksanaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat berkoordinasi dengan BPBD.

Pasal 70

(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 71

(1) Dalam rangka mendukung peran serta masyarakat, Pemerintah Daerah mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk Desa/Nagari/Kelurahan Tangguh Bencana.
(2) Dalam mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk Desa/Nagari/Kelurahan Tangguh bencana, dilakukan kegiatan :
a. sosialisasi;
b. pendampingan dalam pembentukan Desa/Nagari/Kelurahan Tangguh Bencana;
c. memberikan stimulasi dan motivasi kepada Kabupaten/Kota utk meningkatkan ketangguhan dan kesadaran masyarakat di desa/nagari/kelurahan.

Pasal 72

(1) Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
(2) Program Satuan Pendidikan Aman Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
b. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
c. memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
d. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
e. memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
f. memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
g. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.
(3) Pelaksanaan program Satuan Pendidikan Aman Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Satuan Pendidikan Aman Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 73

(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana yang merupakan wadah komunikasi dan koordinasi dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana di Daerah.

(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 74

(1) Media massa berperan dalam menginformasikan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. menginformasikan kebijakan pemerintah yang terkait dengan kebencanaan;
b. menyebarluaskan informasi peringatan dini kepada masyarakat;
dan
c. menyebarluaskan informasi mengenai kebencanaan dan upaya penanggulangannya sebagai bagian dari pendidikan untuk penyadaran masyarakat;
(3) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

(1) Organisasi Kemasyarakatan berperan serta menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing organisasi kemasyarakatan.
(2) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik-praktik non proletisi.
(3) Organisasi Kemasyarakatan melakukan koordinasi dengan BPBD dalam keikutsertaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(4) Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

(1) Lembaga Usaha mendapatkan kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Peran serta Lembaga Usaha dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi tahap prabencana, tanggap darurat bencana, dan pascabencana.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dapat berperan serta dalam upaya penanggulangan bencana di Daerah.
(2) Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam upaya penanggulangan bencana di Daerah menghormati adat dan kearifan lokal masyarakat di Daerah.
(3) Peran serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan:
a. pemerintah kabupaten/kota di Daerah;
b. pemerintah provinsi lain;
c. pemerintah kabupaten/kota di provinsi lain; dan/atau
d. pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi sosial dan/atau lembaga lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Dana Penanggulangan Bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.

Pasal 80

(1) Pemerintah Daerah menyediakan belanja tidak terduga secara khusus untuk pengadaan barang dan/atau jasa serta kontruksi darurat dalam penanganan darurat bencana yang bersumber dari APBD.
(2) Tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

Pasal 81

(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai.
(2) Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan BPBD.

Pasal 82

(1) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 disediakan untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana, dan pascabencana.
(2) Penganggaran penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 83

(1) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
(2) Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat:
a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan Dana Penanggulangan Bencana;
b. memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan Dana Penanggulangan Bencana; dan
c. meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.
(3) Penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 84

(1) Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana yang dilakukan selain oleh Pemerintah Daerah dilaporkan kepada BPBD.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka monitoring jumlah, jenis, dan peruntukkan bantuan.

Pasal 85

Pengelolaan sumber daya Bantuan Bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.

Pasal 86

Pemerintah Daerah dan BPBD melakukan pengelolaan sumber daya Bantuan Bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan terkait.

Pasal 87

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan penanggulangan bencana.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sumber ancaman atau bahaya bencana;
b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana;
c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana;
d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan kegiatan rancang bangun dalam negeri;

e. kegiatan konservasi dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. perencanaan penataan ruang;
g. kegiatan reklamasi; dan
h. pengelolaan keuangan.

Pasal 88

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh masyarakat kepada Korban bencana.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat meminta laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan dana oleh masyarakat.

Pasal 89

(1) BPBD menyusun laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Penyusunan laporan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilakukan oleh BPBD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 90

Setiap sengketa yang muncul sebagai dampak Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana atau penanggulangan dampak bencana diselesaikan dengan asas musyawarah mufakat.

Pasal 91

(1) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian diluar pengadilan atau melalui pengadilan.
(2) Upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 92

Dalam hal sengketa terjadi antar Korban bencana dan perangkat Pemerintah Daerah penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi dengan tetap menjunjung keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, sesuai dengan tingkatan pemerintahannya.

Pasal 93

(1) Sengketa mengenai kewenangan penanggulangan bencana dan dampak bencana antar pemerintah daerah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sengketa kewenangan sebagaimana dimaksud ayat
(1) tidak boleh menyebabkan kerugian terhadap masyarakat.

Pasal 94

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5); dan
2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Daerah Nomor 9 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42 Tahun 2009), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 95

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal 96

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 97

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Ditetapkan di Padang pada tanggal 12 Juni 2023 GUBERNUR SUMATERA BARAT, dto MAHYELDI Diundangkan di Padang pada tanggal 12 Juni 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dto HANSASTRI LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT : 4/101/2023