Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4. Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupeten Bangka Tengah.
7. Dinas adalah Satuan Kerja yang menangani kewenangan di bidang pertambangan Kabupaten Bangka Tengah.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di pertambangan mineral dan batubara.
9. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
10. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
11. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar batubara, panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.
12. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
13. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
14. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
15. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
16. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
17. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat dengan IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
18. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
19. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
20. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
21. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
22. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
23. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
24. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
25. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan mineral ikutannya.
26. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
27. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
28. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral.
29. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
30. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
31. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
32. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
33. Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi.
34. Jaminan Kesungguhan adalah dana yang disediakan oleh Perusahaan sebagai bukti kesanggupan serta kemampuan Perusahaan untuk melakukan kegiatan Eksplorasi.
35. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
36. Jaminan Pascatambang adalah dana yang disediakaan oleh Perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pascatambang.
37. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
38. Iuran Eksplorasi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang telah diperoleh dari usaha pertambangan eksplorasi satu atau lebih bahan galian.
39. Iuran Tetap adalah iuran yang harus dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan melaksanakan kegiatan usaha pertambangan pada suatu wilayah IUP/IPR.
40. Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang telah diperoleh dari usaha pertambangan operasi produksi satu atau lebih bahan galian.
41. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
42. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi dan/atau informasi geologi.
43. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
44. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat WPR adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
45. Mineral bukan logam jenis tertentu adalah batugamping untuk industri semen, intan dan batu mulia.
