Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Badung.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5. Desa Adat adalah Kesatuan masyarakat Hukum Adat yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Khayangan Tiga atau Khayangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurusi rumah tangganya sendiri.
6. Krama Desa Adat adalah mereka yang menempati karang Desa Adat/karang Banjar Adat dan/atau bertempat tinggal di wilayah Desa/Banjar Adat atau ditempat lain yang menjadi warga Desa/banjar adat.
7. Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disingkat LPD adalah lembaga keuangan milik Desa Adat yang berkedudukan di Desa Adat.
8. Pengurus adalah Pengelola Operasional LPD.
9. Karyawan LPD adalah unsur pelaksana teknis yang membantu Pengurus dalam mengoperasionalkan LPD.
10. Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disingkat LPLPD adalah suatu lembaga yang selanjutnya berfungsi melaksanakan pendampingan teknis berkenaan dengan pemberdayaan LPD.
11. Rencana kerja yang selanjutnya disingkat RK adalah rencana kerja LPD.
12. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disingkat RAPB adalah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja LPD.
13. Badan Kerjasama LPD yang selanjutnya disingkat BKS-LPD adalah wadah Kerjasama antar LPD dalam rangka meningkatkan kinerja LPD.
14. Pengawas Internal adalah Badan Pengawas yang dibentuk oleh Desa Adat bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan LPD.
15. Prajuru Desa Adat adalah Pengurus Desa Adat yang meliputi Kelian Desa Adat, Pangliman, Penyarikan, Petengen.
16. Tata Kelola LPD adalah sistem yang memaparkan hubungan antara LPD dengan pemilik (Desa Adat), akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan LPD.
