Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Air Tanah.
2. Gubernur adalah Gubernur Bali.
3. Daerah adalah Kabupaten Badung.
4. Bupati adalah Bupati Badung.
5. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung.
6. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan di bidang Pengelolaan Air Tanah di Daerah.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi Air Tanah di Kabupaten Badung.
8. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPPT adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung.
10. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
11. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan Air Tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
12. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
13. Daerah imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah.
14. Daerah lepasan Air Tanah adalah daerah keluaran Air Tanah yang berlangsung secara alamiah pada Cekungan Air Tanah.
15. Pengelolaan Air Tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Air Tanah, Pendayagunaan Air Tanah dan Pengendalian Daya Rusak Air Tanah.
16. Pengambilan Air Tanah adalah setiap kegiatan untuk memperoleh Air Tanah dengan cara penggalian, pengeboran, penurapan, atau dengan cara lainnya.
17. Hak Guna Air dari pemanfaatan Air Tanah adalah Hak Guna Air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan Air Tanah untuk berbagai keperluan.
18. Hak Guna Pakai Air dari pemanfaatan Air Tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai Air Tanah.
19. Hak Guna Usaha Air dari pemanfaatan Air Tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air Tanah.
20. Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Air Tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
21. Pelestarian Air Tanah adalah upaya mempertahankan kelestarian kondisi dan lingkungan Air Tanah agar tidak mengalami perubahan.
22. Perlindungan Air Tanah adalah upaya menjaga keberadaan serta mencegah terjadinya kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah.
23. Pengawetan Air Tanah adalah upaya memelihara kondisi dan lingkungan Air Tanah agar selalu tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai.
24. Pengendalian Daya Rusak Air Tanah adalah upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan Air Tanah serta memulihkan kondisinya agar fungsinya kembali seperti semula.
25. Pengendalian Pencemaran Air Tanah adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran Air Tanah serta memulihkan Air Tanah untuk menjamin kualitas Air Tanah agar sesuai dengan baku mutu air.
26. Inventarisasi Air Tanah adalah kegiatan untuk mengetahui cekungan dan potensi Air Tanah dengan cara pemetaan penyelidikan, penelitian dan eksplorasi Air Tanah.
27. Pendayagunaan Air Tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan dan penggunaan, pengembangan dan Pengusahaan Air Tanah secara optimal, berhasil guna dan berdaya guna.
28. Penggunaan Air Tanah adalah pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah.
29. Pengusahaan Air Tanah adalah upaya pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah untuk tujuan komersial.
30. Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah.
31. Pengawasan Air Tanah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tercapainya pelaksanaan teknis dan administrasi Pengelolaan Air Tanah.
32. Pemantauan Air Tanah adalah pengamatan dan pencatatan secara menerus atas perubahan kuantitas, kualitas, dan lingkungan Air Tanah, yang diakibatkan oleh perubahan lingkungan dan/atau Pengambilan Air Tanah.
33. Sumur Pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau kedudukan muka dan/atau kualitas Air Tanah pada Akuifer tertentu.
34. Jaringan Sumur Pantau adalah kumpulan Sumur Pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan terhadap Air Tanah pada suatu Cekungan Air Tanah.
35. Sumur Bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan baik secara mekanis maupun manual.
36. Izin Pemakaian Air Tanah adalah Izin penggunaan air untuk memperoleh Hak Guna Pakai Air dari pemanfaatan Air Tanah.
37. Izin Pengusahaan Air Tanah adalah Izin penggunaan air untuk memperoleh Hak Guna Usaha Air dari pemanfaatan Air Tanah.
