Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp.
957.295.412.618,19
b. Belanja Daerah Rp.
1.049.658.680.050,88 Surplus/(Defisit) Rp.
(92.363.267.432,69)
c. Pembiayaan Daerah :
1. Penerimaan Rp.
111.863.267.432,69
2. Pengeluaran Rp.
19.500.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp.
92.363.267.432,69 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan Rp.
0,00
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pandapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 140.991.227.771,00
b. Dana perimbangan sejumlah Rp. 641.839.137.845,02; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 174.465.047.002,17.
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak daerah sejumlah Rp. 86.292.000.000,00;
b. Retribusi daerah sejumlah Rp. 9.050.205.000,00;
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.12.250.300.000,00; dan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 33.398.722.771,00.
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah Rp. 26.647.712.845,02;
b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 563.981.785.000,00; dan
c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 51.209.640.000,00.
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp. 420.000.000,00:
b. Dana darurat sejumlah Rp. -;
c. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 60.209.968.402,17;
d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah Rp. 79.110.834.000,00;
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 34.724.244.600,00; dan
f. Sumbangan pihak ketiga sejumlah Rp. -
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 681.484.820.124,86; dan
b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 368.173.859.926,02.
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 581.596.338.627,83;
b. Belanja bunga sejumlah Rp. 8.165.000.000,00;
c. Belanja subsidi sejumlah Rp. -;
d. Belanja hibah sejumlah Rp. 27.187.500.000,00;
e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 2.955.000.000,00;
f. Belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa sejumlah Rp. 13.154.302.500,00;
g. Belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa dan partai politik sejumlah Rp. 45.226.678.997,03; dan
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 3.200.000.000,00.
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 19.921.986.245,00;
b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 173.168.855.050,02; dan
c. Belanja Modal sejumlah Rp. 175.083.018.631,00.
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp. 111.863.267.432,69; dan
b. Pengeluaran sejumlah Rp. 19.500.000.000,00.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 46.045.844.242,69;
b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. -;
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. -;
d. Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah sejumlah Rp.
65.817.423.190,00;
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. -; dan
f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. -.
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. -;
b. Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp.5.000.000.000,00;
c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 14.500.000.000,00; dan
d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. -.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I :
Ringkasan APBD;
b. Lampiran II :
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III :
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV :
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V :
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI :
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g. Lampiran VII :
Daftar Piutang Daerah;
h. Lampiran VIII :
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i. Lampiran IX :
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j. Lampiran X :
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
k. Lampiran XI :
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
g. Lampiran XII :
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
h. Lampiran XIII :
Daftar Pinjaman Daerah.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem.
Ditetapkan di Amlapura pada tanggal 28 Desember 2012 BUPATI KARANGASEM, I WAYAN GEREDEG Diundangkan di Amlapura pada tanggal 28 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGASEM, I GEDE ADNYA MULYADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2012 NOMOR 22
