Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
5. Dinas Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi daerah.
6. Kepala Dinas Daerah adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi daerah.
7. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8. Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Blitar.
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
11. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan / atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus (RTRW, Keterangan Rencana Kota/Kabupaten, KDB, KLB, KDH, KTB).
12. Mendirikan Bangunan adalah Kegiatan untuk mendirikan, merenovasi, memperluas atau merubah bangunan.
13. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan untuk mendirikan, merenovasi, memperluas, atau merubah bangunan.
14. Sempadan Bangunan adalah garis sejajar bangunan yang menghadap langsung dengan jalan
15. Izin Penghapusan Bangunan yang selanjutnya disebut IHB adalah izin yang diberikan untuk menghapuskan, merobohkan atau membongkar bangunan secara total baik secara fisik maupun secara fungsi sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB.
16. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan adalah pemeriksaan kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan terhadap IMB yang telah diberikan atau diterbitkan.
17. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan adalah sertifikat laik fungsi bangunan gedung yang diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.
18. Gangguan adalah segala sesuatu yang diakibatkan oleh suatu kegiatan tertentu dan mengganggu kegiatan/aktivitas masyarakat yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
19. Gangguan Jalan/Lalu lintas adalah gangguan terhadap penggunaan jalan/lalu lintas oleh orang pribadi atau badan untuk kegiatan tertentu.
20. Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan.
21. Angkutan adalah pemindahan orang dan / atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
22. Angkutan Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
23. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah daerah.
24. Izin Trayek adalah izin yang diberikan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
25. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan / atau orang dengan dipungut bayaran.
26. Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 Kg.
27. Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi tempat duduk penumpang, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipungut bayaran.
28. Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 Kg.
29. Izin Insidentil adalah izin yang hanya diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
30. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi.
31. Pengedaran minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menyalurkan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di Daerah.
32. Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikosumsi atau untuk dijual kembali.
33. Penjual Grosir Minuman Beralkohol adalah orang atau badan yang menjadi agen atau penjual minuman beralkohol kepada Pengecer Minuman Beralkohol.
34. Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah orang atau badan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir.
35. Kelab Malam/Pub adalah suatu usaha yang diiringi musik/musik hidup, pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
36. Diskotik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dan diiringi musik yang disertai atraksi pertunjukan cahaya lampu tanpa pertujukan lantai dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
37. Cafe dan sejenisnya adalah suatu usaha yang menyediakan pelayanan jasa makan dan minum disertai fasilitas hiburan.
38. Karaoke adalah suatu usaha yang menyediakan pelayanan untuk menyanyi disertai jasa makan dan minum disertai fasilitas hiburan.
39. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
40. Hotel Melati I (satu) adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan yang dipungut bayaran dengan jumlah kamar minimal 5 (lima) buah.
41. Hotel Melati II (dua) adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan yang dipungut bayaran dengan jumlah kamar minimal 10 (sepuluh) buah.
42. Hotel Melati III (tiga) adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan yang dipungut bayaran dengan jumlah kamar minimal 15 (lima belas) buah.
43. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
44. Ikan adalah segala jenis organism yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungnan perairan, termasuk di dalamnya adalah pisces (ikan bersirip), crustacean (udang, rajungan, kepiting dan sejenisnya), molusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya), coelenterate (ubur-ubur, dan sebangsanya), echinodermata (tripang, bulu babi dan sebangsanya), amphibian (kodok dan sebangsanya), reptilian (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya), mammalian (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya), algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air) dan biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut diatas, semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
45. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan / atau mendinginkan.
46. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan / atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan mendinginkan, manangani, mengolah dan / atau mengawetkannya.
47. Usaha pengolahan ikan adalah usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang meliputi penyimpanan, pendinginan, pengasapan, pengalengan dan kegiatan lain yang bertujuan memberikan nilai tambah pada ikan.
48. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
49. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan menggunakan kapal perikanan bermotor luar atau bermotor dalam berukuran paling besar 5 GT (Gross Ton).
50. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
51. Pembudidaya ikan kecil adalah orang yang mata pencahariaanya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
52. Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
53. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
54. Surat izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perusahaan perikanan atau peroraqngan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
55. Surat Izin Penagkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah perairan Kabupaten Blitar.
56. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan di wilayah perairan Kabupaten Blitar.
57. Surat Pembudidayaan Ikan, yang selanjutnya disingkat SPI adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap unit pembududayaan ikan untuk melakukan kegiatan budidaya ikan di Kabupaten Blitar.
58. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
59. Retribusi Perizinan Tertentu yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan oleh Pemerintah Daerah.
60. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
61. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan perizinan tertentu.
62. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
63. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
64. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
65. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
66. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
67. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
68. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
69. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
