Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Karangasem.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Karangasem.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi.
7. Minuman Beralkohol Tradisional adalah hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh masyarakat secara sederhana semata- mata untuk mata pencaharian produksi tidak melebihi 25 liter per hari.
8. Pengedaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha mengedarkan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di dalam negeri.
9. Penjualan Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha yang menjual Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi.
10. Importir Minuman Beralkohol adalah perusahaan Importir Terdaftar (IT) pemilik Angka Pengenal Impor / Umum (API/U) yang mendapat izin khusus dari Menteri untuk mengimpor Minuman Beralkohol.
11. Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen Minuman Beralkohol dan / atau Importir Minuman Beralkohol untuk menyalurkan minuman beralkohol hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor dalam partai besar diwilayah pemasaran tertentu.
12. Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk distributor untuk menyalurkan minuman beralkohol dalam partai besar diwilayah pemasaran tertentu.
13. Penjual Langsung Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
14. Pengecer Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
15. Toko Bebas Bea, yang selanjutnya disingkat TBB adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean kepada warga negara asing tertentu yang bertugas di INDONESIA, orang yang berangkat keluar negeri atau orang yang datang dari luar negeri dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak atau tidak mendapatkan pembebasan.
16. Pengusaha Toko Bebas Bea, yang selanjutnya disingkat PTBB, adalah Perseroan Terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean INDONESIA lainnya.
17. Penjual langsung dan/atau Pengecer Minuman Beralkohol untuk tujuan kesehatan adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar alkohol setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) kepada konsumen akhir untuk diminum langsung dtempat dan/atau dalam bentuk kemasan ditempat yang telah ditentukan.
18. Surat Izin Usaha Perdagangan, yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
19. Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disingkat SITU-MB adalah surat izin tempat untuk melaksanakan kegiatan usaha penjualan khusus minuman beralkohol.
20. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C.
21. Label edar adalah tanda pengenal dalam bentuk stiker yang ditempel pada setiap botol atau kemasan minuman beralkohol.
22. Kemasan adalah bahan yang digunakan sebagai tempat dan/atau membungkus minuman beralkohol yang akan diedarkan, baik bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung.
23. Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
