Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Operasional Usaha Kepariwisataan

PERDA No. 21 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Operasional Usaha Kepariwisataan diubah sebagai berikut :

1. Pasal 7 ayat (7) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
a. Hotel, Rumah makan Garpu, Restoran, Bar dan Rumah Makan Non Garpu dilampiri :

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Pas Photo hitam putih ukuran 3 x 4 2 (dua) lembar

b. Obyek Wisata Rekreasi dan Hiburan Umum dilampiri :

1. Surat Keterangan atas Identitas Diri Pemohon
2. Salinan Akte Notaris Pendirian Badan Usaha, kecuali untuk Perorangan
3. Pas Photo hitam putih ukuran 3 x 4 2 (dua) lembar

2. Pasal 8 ayat 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

1. Huruf e nomor 6 Salon / Rias Pengantin menjadi :

  • Kelas A (11kursi pangkas keatas) …………… Rp. 300.000 - Kelas B (6 s/d 10 kursi pangkas) ………. Rp. 250.000 - Kelas C ( 3 s/d 5 kursi pangkas) ………… Rp. 200.000 - Kelas D ( 1 s/d 2 kursi pangkas) ………… Rp. 100.000

3. Huruf e nomor 8 lain-lain ditambah menjadi

  • Group Band ……………………………… Rp. 200.000/unit - Elekton dan sejenisnya ……………………………… Rp. 150.000/unit

PEMERINTAH KABUPATEN BONE

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BON NOMOR 21 TAHUN 2006

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 05 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN OPERASIONAL USAHA KEPARIWISATAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BONE,

Menimbang : a. bahwa Retribusi Izin Operasional Usaha Kepariwisataan sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2003 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diadakan perubahan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Operasional Usaha Kepariwisataan.

Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);

2. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Reoyblik INDONESIA Nomor 3209);

3. UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Repbulik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Re3publik INDONESIA Nomor 3427);

4. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4048);

5. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);

6. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437);

7. UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);

8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor 3952);

9. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4139);

10. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4578);

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone;

12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Operasional Usaha Kepariwisataan;

13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bone.

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE

dan

BUPATI BONE

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 05 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN OPERASIONAL USAHA KEPARIWISATAAN.