Dalam Peraturan Daerah, ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Bali.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3. Gubernur adalah Gubernur Bali.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
5. Kebudayaan Bali yang selanjutnya disebut Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat Bali yang diperoleh melalui proses pendidikan, pewarisan nilai, adaptasi terhadap lingkungan, dan dijiwai agama Hindu untuk membangun tata nilai kehidupan, spiritualitas, adat, tradisi, seni-budaya, kearifan lokal, serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dimensi Niskala- Sakala.
6. Lingkungan Alam Bali yang selanjutnya disebut Lingkungan Alam adalah kesatuan ruang Niskala- Sakala dengan semua benda, daya, keadaan yang menjadi daya tarik wisata.
7. Pelindungan Lingkungan Alam adalah upaya melestarikan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Alam Bali secara holistik melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan.
8. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, spiritual dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
10. Wisatawan Asing adalah setiap orang perorangan dari luar wilayah
dan tidak berkewarganegaraan INDONESIA yang sedang melakukan wisata di Bali.
11. Pungutan bagi Wisatawan Asing adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Wisatawan Asing kepada Pemerintah Provinsi untuk digunakan membiayai pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam.
12. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas, layanan, serta infrastruktur yang disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.
13. Kepariwisataan Budaya Bali adalah kepariwisataan Bali yang berlandaskan kepada Kebudayaan Bali yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali.
14. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah adalah penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan yang dirinci berdasarkan objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Imbal Jasa adalah suatu bentuk penghargaan atau kompensasi berupa uang yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
