Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan
Provinsi
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
4.
Kabupaten /Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah,
tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
7.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
8.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
9.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya
disebut RTRW Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum
dari wilayah provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan
ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi,
rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis
provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
10. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem
jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.
11. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah
yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan
ruang untuk fungsi budi daya.
12. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
13. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan
ruang.
14. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan
hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam
penataan ruang.
15. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja
penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah dan masyarakat.
16. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan
penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
17. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan
penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
18. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan
struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan
penetapan rencana tata ruang.
19. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang
dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan
dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
20. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan
tertib tata ruang.
21. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap
unsur
terkait
yang
batas
dan
sistemnya
ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
22. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi
daya.
23. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna
kepentingan pembangunan berkelanjutan.
24. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
25. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
26. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
27. Rencana sistem perkotaan adalah rencana susunan kawasan perkotaan
sebagai pusat kegiatan yang menunjukkan keterkaitan saat ini
maupun rencana yang membentuk hirarki pelayanan dengan cakupan
dan dominasi fungsi tertentu.
28. Wilayah Pengembangan adalah kawasan yang memiliki keterkaitan
pengembangan dari aspek fisik alam, sosial, ekonomi, dan/atau
budaya.
29. Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb adalah kawasan regional
yang memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial,
dan/atau budaya dengan cakupan daerah meliputi Kabupaten
Banjarnegara,
Kabupaten
Purbalingga,
Kabupaten
Banyumas,
Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen.
30. Wilayah Pengembangan Purwomanggung adalah kawasan regional yang
memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial, dan/atau
budaya dengan cakupan daerah meliputi Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan
Kabupaten Temanggung.
31. Wilayah Pengembangan Subosukawonosraten adalah kawasan regional
yang memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial,
dan/atau budaya dengan cakupan daerah meliputi Kota Surakarta,
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten.
32. Wilayah Pengembangan Banglor adalah kawasan regional yang
memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial, dan/atau
budaya dengan cakupan daerah meliputi Kabupaten Rembang dan
Kabupaten Blora.
33. Wilayah Pengembangan Wanarakuti adalah kawasan regional yang
memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial, dan/atau
budaya dengan cakupan daerah meliputi Kabupaten Kudus,
Kabupaten Pati, dan Kabupaten Jepara.
34. Wilayah Pengembangan Kedungsepur adalah kawasan regional yang
memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial, dan/atau
budaya dengan cakupan daerah meliputi Kabupaten Kendal,
Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kota
Salatiga, dan Kabupaten Grobogan.
35. Wilayah Pengembangan Petanglong adalah kawasan regional yang
memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial, dan/atau
budaya dengan cakupan daerah meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten
Batang, dan Kabupaten Pekalongan.
36. Wilayah Pengembangan Bregasmalang adalah kawasan regional yang
memiliki keterkaitan pengembangan secara ekonomi, sosial, dan/atau
budaya dengan cakupan daerah meliputi Kabupaten Brebes, Kota
Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang.
37. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional,
nasional, atau beberapa provinsi.
38. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau
beberapa kabupaten/kota.
39. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten
atau beberapa kecamatan.
40. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri dari atas satu atau
lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai system produksi
pertanian
dan
pengelolaan
sumber
daya
alam
tertentu
yang
ditunjukkan
oleh
adanya
keterkaitan
fungsional
dan
hierarki
keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
41. Kawasan minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai
fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan,
pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan
pendukung lainnya
42. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian
jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di
atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta
di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan
kabel.
43. Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan
utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi,
dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
44. Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan
pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang,
kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
45. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan
jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan
membayar tol.
46. Jalan lingkar adalah jalan umum yang berfungsi mengalihkan
pergerakan menerus yang memasuki kawasan perkotaan.
47. Terminal
adalah
pangkalan
Kendaraan
Bermotor
Umum
yang
digunakan
untuk
mengatur
kedatangan
dan
keberangkatan,
menaikkan
dan
menurunkan
orang
dan/atau
barang,
serta
perpindahan moda angkutan.
48. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik
berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian
lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait
dengan perjalanan kereta api.
49. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja,
beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan
di
atas
tanah
atau
bergantung
beserta
perangkatnya
yang
mengarahkan jalannya kereta api.
50. Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian
kereta api.
51. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi.
52. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara
mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat
barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,
yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya
53. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
54. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di
bawah permukaan tanah.
55. Air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan,
cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu
tertentu sebagai air baku untuk air minum.
56. Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses
pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat
kesehatan dan dapat langsung diminum.
57. Air limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga
termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
58. Cekungan air tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu
wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
air tanah berlangsung.
59. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan
pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi
kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
60. Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya
bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk
pelebaran alur/badan/palung sungai.
61. Wilayah sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah
pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran
sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau
sama dengan 2.000 km2.
62. Daerah aliran sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
63. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air
irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi
permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan
irigasi tambak.
64. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu
jaringan irigasi.
65. Ruang
terbuka
hijau
adalah
area
memanjang/jalur
dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang
sengaja ditanam.
66. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses
alam yang berbentuk padat.
67. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat
untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan
secara aman bagi manusia dan lingkungan.
68. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah
tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang,
pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
69. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau
ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
70. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupan.
71. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya
mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau
ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung secara alami.
72. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu,
baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan
sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.
73. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar
Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat
dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki
nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
74. Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan
yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa
serta jasad renik.
75. Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan budi daya yang
dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan dan/atau perternakan.
76. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya
pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan
Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya
dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional.
77. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian
yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten
guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional.
78. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan
potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan
ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
79. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran,
bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur,
lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat
nabati, dan/atau bahan estetika.
80. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman
tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem
yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil
tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi
pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
81. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya
fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan,
budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan
pengusahaannya.
82. Perikanan
adalah
semua
kegiatan
yang
berhubungan
dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya
mulai
dari
praproduksi,
produksi,
pengolahan
sampai
dengan
pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
83. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas
lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,
utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
84. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar
kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan,
yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
85. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga
menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat
lebih tinggi, termasuk jasa industri.
86. Kawasan
Peruntukan
Industri
adalah
bentangan
lahan
yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
87. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri
yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang
dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
88. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung
berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,
pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
89. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
90. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam
lingkup
provinsi
terhadap
ekonomi,
sosial,
budaya,
dan/atau
lingkungan bagi kepentingan tingkat/skala provinsi.
91. Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah
petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu
pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka
mewujudkan ruang provinsi yang sesuai dengan rencana tata ruang.
92. Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan
pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun
untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam
rencana rinci tata ruang.
93. Ketentuan perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh
setiap pihak sebelum memanfaatkan ruang, yang digunakan sebagai
alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai
dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
94. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam
kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
95. Ketentuan insentif dan disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk
memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan
dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah,
membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan
dengan rencana tata ruang.
96. Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi orang
perseorangan dan/atau korporasi dan/atau pejabat pemerintah yang
melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang sehingga tidak sesuai
dengan rencana tata ruang yang berlaku.
97. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat
TKPRD
adalah
tim
ad-hoc
yang
dibentuk
untuk
mendukung
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan
ruang
di
daerah
provinsi,
dan
mempunyai
fungsi
membantu
pelaksanaan tugas gubernur dalam pelaksanaan koordinasi penataan
ruang di daerah.
98. Kepentingan
Umum
adalah
kepentingan
bangsa,
negara,
dan
masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
99. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan
non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
100. Peran
masyarakat
adalah
partisipasi
aktif
masyarakat
dalam
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah serta menambahkan 1 (satu)
ayat baru yaitu ayat (3) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
