Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. Daerah, adalah Kota Malang .
Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah Kota Malang beserta Perangkat Daerah otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Daerah .
DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .
Walikota, adalah Walikota Malang .
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), adalah instansi yang bertugas mengendalikan dampak lingkungan di Kota Malang .
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diserahi tugas dan tanggung-jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan di Kota Malang .
Pengelolaan lingkungan hidup, adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup .
8. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup , adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan .
9. Analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor, adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggungjawab .
10. Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung-jawab .
11. Analisis mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab .
12. Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian anlisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan .
13. Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting .
14. Analis Dampak Lingkungan Hidup ( ANDAL ) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan .
14 Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL), adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan .
15. Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL), adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena damapk besar dan penting akibat dari rencana usaha dan / atau kegiatan .
16. Pemrakarsa, adalah orang atau badan hukum yang bertanggung-jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan .
17. Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan .
18. Instansi yang bertanggung jawab, adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup di daerah .
19. Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan adalah insytansi yang membina secara teknis usaha dan/atau kegiatan dimaksud .
20. Komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pengertian di daerah oleh Komisi Penilai Daerah .
