Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PERDA No. 14 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
6. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
7. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk meemberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
8. Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan bank atau lembaha keuangan nonbank dengan pihak lain yang

mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan berupa bunga atau bagi hasil.
9. Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
10. Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
11. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
12. Ruang Kreatif adalah infrastruktur Ekonomi Kreatif berupa ruang berekspresi, berpromosi, dan berinteraksi bagi insan kreatif di Daerah.
13. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya kepada Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Ekonomi Kreatif.

Pasal 2

Pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif berasaskan:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. manfaat;
c. keadilan;
d. berkelanjutan; dan
e. identitas bangsa.

Pasal 3

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat, dan perubahan lingkungan perekonomian global;
b. menyejehterakan masyarakat dan meningkatkan pendapatan Daerah;
c. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;
d. menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa serta sumber daya ekonomi lokal;
e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
f. melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
g. mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam rencana pembangunan Daerah.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pelaku ekonomi kreatif;
b. ekosistem ekonomi kreatif;
c. penyediaan infrastruktur dan pengembangan sistem pemasaran;
d. rencana pengembangan ekonomi kreatif daerah;
e. pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif;
f. ruang kreatif;
g. kerja sama;

h. kelembagaan;
i. pendanaan;
j. peran serta masyarakat;
k. penghargaan; dan
l. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.

Pasal 5

Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. pelaku kreasi; dan
b. pengelola Kekayaan Intelektual.

Pasal 6

Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak:
a. memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah melalui Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif;
b. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif;
c. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif; dan
d. mendapatkan dukungan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya di Daerah.

Pasal 7

(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berkewajiban:
a. memberikan data diri dan produk Ekonomi Kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah;
b. menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa
c. memberikan kelestarian lingkungan dalam kegiatan Ekonomi Kreatif;
d. memiliki Perizinan Berusaha; dan
e. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 8

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui:
a. pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan
c. standarisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi Kekayaan Intelektual; dan
h. pelindungan hasil kreativitas.

Pasal 10

(1) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada sub sektor:
a. pengembangan permainan;
b. arsitektur;
c. desain interior;
d. musik;
e. seni rupa;
f. fashion;
g. kuliner;
h. film, animasi, dan video;
i. fotografi;
j. desain komunikasi visual;
k. televisi dan radio;

l. kriya;
m. desain produk;
n. penerbitan;
o. periklanan;
p. seni pertunjukan; dan
q. aplikasi.

(2) Subsektor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pengembangan riset Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.
(3) Hasil pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pembuatan kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif.
(4) Pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Sistem pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif disusun untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang mampu bersaing dalam skala global.

Pasal 13

Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan berdasarkan sistem pendidikan nasional melalui:
a. intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dalam jalur pendidikan formal; dan
b. intrakurikuler dan kokulikuler dalam jalur pendidikan nonformal.

Pasal 14

(1) Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif.

(2) Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
(2) Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:
a. lisensi;
b. waralaba;
c. alih teknologi;
d. jenama bersama;
e. pengalihan hak; dan/atau
f. bentuk kemitraan lain.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya berdasarkan kearifan lokal.
(4) Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dapat berupa:
a. bimbingan teknis;
b. pelayanan Perizinan Berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
c. akses dan/atau bantuan Pembiayaan;
d. pelayanan informasi/konsultasi usaha;
e. bantuan promosi pemasaran;
f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
g. akses pemasaran;
h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk; dan
i. layanan bantuan dan pendampingan hukum.
(2) Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Pasal 17

Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. legalitas usaha;
b. pengelolaan Kekayaan Intelektual;
c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud;
dan/atau
d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal 18

Fasilitasi pelayanan Perizinan Berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual; dan/atau
c. perizinan dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal 19

Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pemberian insentif; dan/atau
b. penyediaan skema Pembiayaan khusus.

Pasal 20

Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha terkait pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal 21

Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
b. penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam perencanaan program Pemerintah Daerah.

Pasal 22

Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital;
b. penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual;
c. penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; dan/atau
d. pengintegrasian sistem elektronik Pemerintah Daerah yang memfasilitasi pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal 23

Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

b. membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi, pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha.

Pasal 24

(1) Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan layanan untuk mempercepat proses pelayanan.
(2) Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal 25

Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i meliputi:
a. penyuluhan hukum; dan
b. konsultasi hukum;

Pasal 26

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fiskal; dan/atau
b. nonfiskal.

Pasal 27

(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. insentif perpajakan Daerah; dan
b. insentif retribusi.
(2) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dapat berupa:
a. kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif; dan
b. kemudahan pelayanan Perizinan Berusaha dibidang Ekonomi Kreatif;

Pasal 28

Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.

(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kratif yang berupa Kekayaan Intelektual.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah berpedoman kepada Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional.
(2) Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan Daerah.

Pasal 32

(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Ekonomi Kreatif melakukan pendataan terhadap potensi Ekonomi Kreatif dan Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan ke dalam Sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah.

Pasal 33

(1) Sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan dijadikan sebagai dasar dalam melakukan perencanaan bagi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah.
(2) Sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. informasi kompetensi dan persebaran Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. informasi produk Pelaku Ekonomi Kreatif;
c. informasi penilaian kelayakan usaha Pelaku Ekonomi Kreatif;
d. informasi akses Pembiayaan;
e. informasi jaringan usaha;
f. informasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
g. bimbingan dan bantuan terkait dengan kelengkapan dokumen bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.

Pasal 34

(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif yang terintegrasi melalui pembangunan Ruang Kreatif.
(2) Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. infrastruktur fisik;
b. infrastruktur teknologi dan komunikasi; dan
c. integrasi infrastruktur fisik dan infrastruktur teknologi dan komunikasi.
(3) Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk:
a. ruang pamer;
b. ruang pelatihan; dan
c. ruang kreativitas.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk fisik maupun virtual.

Pasal 35

(1) Pengelolaan Ruang Kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar terdapat sistem tata kelola/manajemen yang profesional dan berkelanjutan terhadap pemanfaatan infrastruktur Ekonomi Kreatif.

Pasal 36

(1) Pengelolaan Ruang Kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi.
(2) Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan.
(3) Hasil komersialisasi Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk Ruang Kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemanfaatan Ruang Kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya.

Pasal 37

(1) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:

a. lembaga pendidikan;
b. dunia usaha;
c. dunia industri;
d. jejaring komunitas; dan/atau
e. media.
(2) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan demi kemaslahatan bersama dengan mengutamakan kepentingan Daerah dan nasional.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kapasitas Daerah dan nasional;
b. mendukung upaya penetrasi pasar;
c. membantu menarik investasi asing; dan
d. menunjukkan peran dan kepemimpinan INDONESIA di tingkat global.
(5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Pemerintah Daerah membentuk komite Ekonomi Kreatif dalam rangka Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah.
(2) Komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang membantu Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(3) Keanggotaan komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perwakilan atas:
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. akademisi;
c. Pelaku Ekonomi Kreatif;
d. dunia usaha;
e. unsur media; dan/atau
f. unsur lain sesuai kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 39

(1) Pendanaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber biaya lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

Pasal 40

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
b. menjaga dan melindungi Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif.

Pasal 41

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif yang berperan aktif dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif dan berprestasi di sektor Ekonomi Kreatif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 42

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 43

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 44

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga.

Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 23 September 2024 BUPATI PURBALINGGA,

ttd

DYAH HAYUNING PRATIWI

Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 24 September 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA,

ttd

HERNI SULASTI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2024 NOMOR 14

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (14-309/2024)

Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM,

SOLIKHUN, S.H., M.H.
Pembina Tingkat I NIP. 19730310 199903 1 007