Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Badung.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung.
6. Alat pemberi isyarat lalu lintas adalah perangkat peralatan teknis yang menggunakan lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan dipersimpangan pada ruas jalan.
7. Rambu-rambu lalu lintas dijalan yang selanjutnya disebut rambu adalah salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya sebagai larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.
8. Penempatan rambu adalah kegiatan menentukan titik lokasi untuk memasang rambu sebagai suatu hasil rekayasa lalu lintas.
9. Pemasangan rambu adalah kegiatan memasang rambu pada titik penempatan sebagai hasil rekayasa lalu lintas.
10. Rambu peringatan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan didepan pemakai jalan.
11. Rambu larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
12. Rambu perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
13. Rambu penunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan penunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
14. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan yang meliputi peralatan atau benda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong dan lambang lainnya yang berfungsi untuk meningkatkan arus lalu lintas dan membatasi Daerah kepentingan lalu lintas.
15. Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan.
16. Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.
17. Marka serong adalah tanda yang membentuk garis untuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur dan marka melintang untuk menyatakan suatu Daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
18. Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi dan menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu atau tanda lalu lintas kendaraan.
19. Papan tambahan adalah papan yang dipasang dibawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu.
