(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 158.446.783.268,90
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 636.435.640.152,51
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp. 192.981.198.018,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak daerah sejumlah Rp. 103.222.417.983,41
b. Retribusi daerah sejumlah Rp. 28.300.000.000,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 11.518.898.455,00
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 15.405.466.830,49
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil sejumlah Rp. 87.053.011.152,51
b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 533.803.729.000,00
c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 15.578.900.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp.
14.000.000.000,00
b. Dana darurat sejumlah Rp. -
c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp.
98.792.500.417,00
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp.
77.868.707.601,00
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp.
2.319.990.000,00
x