Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Bone;
4. Kewenangan Daerah adalah Kewenangan Daerah Kabupaten Bone sebagai Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai Peraturan Perundang- Undangan;
5. Badan adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone;
6 Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone;
7. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Unsur Pelaksana kegiatan teknis berdasarkan keahlian;
8. Asset Daerah adalah semua harta kekayaan milik Daerah baik barang berwujud maupun barang tidak beruwujud;
9. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah;
10. Keuangan adalah segala bentuk Pengelolaan Keuangan baik dalam bentuk uang maupun Asset Daerah.
