Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAHTINGKAT II MALANGNOMOR 1 TAHUN 1977 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK UNTUKMEMELIHARA ANJING DALAM WILAYAH KOTAMADYADAERAH TINGKAT II MALANG

PERDA No. 14 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pemungutan Pajak Untuk Memelihara Anjing dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Tahun 1978 Seri A Nomor 2/A).

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang .
Ditetapkan di Malang pada tanggal 15 - 12 - 2005 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 22 - 12 - 2005 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Utama Madya NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2005 NOMOR 05 SERI B Salinan Sesuai Aslinya Pj. KEPALA BAGIAN HUKUM, Drs. WASTO, SH, MH Penata TK. I NIP. 170 014 768